• (GFD-2018-126) Foto Mirip Almarhum Mantan Presiden Soeharto

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 01/06/2018

    Berita

    Beredar foto seorang pria yang diklaim sebagai presiden ke dua, HM Soeharto sedang duduk di dalam KRL.

    Salah satu sumber klaim membagikan foto ini dengan caption :
    "Catatan tertinggal.
    Kalau foto spt ini dijaman jokowi jadi bahan pencitraan..tp jaman pak Harto.di simpan jadi kenangan." Dan menuliskan komentar : " ya itulah beliau saat itu tdk ada WA.kalau jaman jokowi poto ini jadi arena pencitraan.tp jaman pak harto poto tsb tdk boleh di muat di koran.itulah beliau santun dan penuh etika dlm segala hal." - saat ada yang bertanya apakah foto tersebut benar Soeharto.

    Hasil Cek Fakta

    Foto tersebut hanyalah foto dari seorang pria yang mirip HM Soeharto.
    Hal ini dipertegas dengan keterangan dari putri Soeharto Siti Hediati Hariyadi,
    “Iya mirip banget ya, aku ngelihatnya mirip banget. Jadi, inget bapak,” ujar Titiek, sapaan akrab Siti, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/5).

    Rujukan

  • (GFD-2018-125) Lawan Begal di Bekasi, Irfan dan Rofik Diberi Penghargaan

    Sumber:
    Tanggal publish: 31/05/2018

    Berita

    M Irfan Bahri (19) dan Ahamd Rofik (19) menjadi pahlawan karena melawan begal di jembatan Summarecon, Kota Bekasi, Jawa Barat. Karena keberaniannya melawan begal bersenjata tajam, keduanya diberi penghargaan.

    Hasil Cek Fakta

    Kapolres Metro Bekasi Kombes Indarto menggelar upacara khusus dalam pemberian penghargaan itu. Irfan dan Rofik tampil di tengah-tengah apel pagi polisi sebagai penerima penghargaan.
    Upacara digelar di markas Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Kamis (31/5/2018) pukul 08.00 WIB. Indarto yang memimpin apel dan memberikan secara langsung penghargaan tersebut kepada kedua remaja itu.
    Indarto menilai perlawanan Irfan yang mengakibatkan dua terduga begal, Aric Saifulloh (17) meninggal dan IY (17) terluka bacok, adalah upaya bela diri yang dibenarkan dalam Undang-Undang.

    "Maka jatuhnya bela paksa dan bela paksa itu dibenarkan oleh KUHP pasal 49 ayat 1 dan tidak dapat dipidana. Maka kita beri apresiasi kepada beliau," lanjutnya yang kembali disambut tepuk tangan.

    Rujukan

  • (GFD-2018-124) [KLARIFIKASI] 50 Km Wilayah Indonesia Diambil Malaysia

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 30/05/2018

    Berita

    Seorang warganet berkicau di akun twitter pribadinya yang berisi keadaan perbatasan Indonesia dengan Malaysia.

    Pada kicauannya, dia menanyakan kebenaran kabar soal wilayah Indonesia diambil atau dicaplok Malaysia hingga 50 kilometer, yang dia dapat kabar tersebut dari kawannya yang tinggal di Kalimantan.

    Hasil Cek Fakta

    TNI Angkatan Udara (AU) memastikan daerah perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia aman dari pencaplokan wilayah. 

    Hal itu disampaikan melalui akun Twitter resmi TNI AU, @_TNIAU, yang diunggah pada Selasa (29/5/2018). 

    "Perbatasan antar negara itu ada patoknya, setiap hari dicek oleh saudara airmin @tni_ad yg berjaga di puluhan pos2 perbatasan. Disamping itu TNI AU juga memiliki pswt yg bertugas melakukan patroli & surveillance guna mengamankan perbatasan negara shg tdk mgkn ada pencaplokan," jawab Admin @_TNIAU.

    Rujukan

  • (GFD-2018-123) [KLARIFIKASI] "Suara sumbang petani Kendal yang digusur proyek tol"

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 29/05/2018

    Berita

    "Demi memuluskan ambisi proyek infrastruktur Tol nya jokowi rela menindas dan mendzolimi raktaynya sendiri!!!
    kelakuan seperti ini masih berharap suara rakyat untuk 2 periode ngimpi!!!

    Hasil Cek Fakta

    "Perampasan tanah ini menurut Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Hendry Saragih adalah imbas penerapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (UU Pengadaan Tanah)...", yang artinya UU sudah berlaku sejak sebelum masa pemerintahan Jokowi. Selengkapnya di bagian REFERENSI.

    Rujukan