• (GFD-2020-5320) [SALAH] Jokowi Meninggal Akibat Tersambar Petir Saat Kabur ketika Demo

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 22/10/2020

    Berita

    Beredar postingan dari akun Facebook Ravi Hamdi berupa sebuah foto dan narasi berisikan klaim bahwa Jokowi meninggal akibat tersambar petir saat kabur ketika demo. Postingan ini disukai sebanyak 5 kali dan dikomentari sebanyak 2 kali.
    NARASI:
    “INNALILLAHI WA INNA ILAIHI ROOji’uun
    presiden joko widodo disambar petir disaat kabur waktu didemo.
    alhamdulillah, rakyat indonesia akan hidup bahagia dan damai selamanya.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran terhadap foto tersebut mengarah ke sebuah artikel berita dari metrojateng.com yang berjudul “Tiga Orang Di Jepara Tewas Tersambar Petir” yang dipublikasikan pada 16 Januari 2019. Pada artikel tersebut menjelaskan bahwa ada 6 petani dan penambang pasir di Desa Bandungharjo, Jepara tersambar petir dan 3 di antaranya meninggal dunia dan sudah dibawa ke rumah duka, sedangkan korban luka dibawa ke RS Rehatta Kecamatan Kelet untuk mendapatkan perawatanan. Arwin Noor Isdiyanto sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jepara menghimbau warga untuk waspada akan musim hujan ketika berada di lokasi yang rawan bencana seperi di jalan atau bekeja di tempat terbuka.

    Melihat dari penjelasan tersebut, klaim Jokowi meninggal akibat tersambar petir saat kabur ketika demo adalah tidak benar dan termasuk dalam Konten yang Salah/False Context.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5319) [SALAH] Surat Perintah Pengamanan Aksi Polresta Jogja

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 21/10/2020

    Berita

    “Be Smart Netizen…
    .
    Beredar Hoax surat perintah terkait pengamanan aksi damai di wilayah Kota Yogyakarta..”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar surat perintah oleh Polres Yogyakarta dengan intruksi pengamanan aksi damai dari Aliansi Rakyat Bergerak pada tanggal 20/10/2020.

    Surat tersebut memuat tanda tangan Kapolres Kota Yogyakarta Purwadi W Anggoro sebagai pihak yang mengeluarkan surat. Selain itu dalam isi surat dicantumkan kop Kepolisian dengan nomor surat Sprinn/ 178 /X/PAM.3.2/2020. Disampaikan dalam surat tersebut pertimbangan untuk kemananan, kelancaran, dan ketertiban dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pengamanan Aksi Damai dari Aliansi Rakyat Bergerak maka dinilai perlu untuk mengeluarkan surat perintah.

    Kepolisian Resor Kota Yogyakarta membantah informasi tersebut melalui akun Instagram resminya (@polresjogja) dengan mengatakan surat tersebut palsu alias hoaks.

    “Be Smart Netizen…
    Beredar Hoax surat perintah terkait pengamanan aksi damai di wilayah Kota Yogyakarta..” tulisnya pada Selasa, 20/10/2020.

    Sejumlah warganet berterimakasih atas konfirmasi dari pihak kepolisian. Dari hasil penelusuran di atas, surat perintah tersebut masuk kategori Konten Palsu.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Rizqi Abdul Azis (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Pendidikan Indonesia).

    Surat perintah palsu. Polres Jogja melalui akun Instagram resminya memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat perintah tersebut.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5318) [SALAH] “Usai Beri Nama Jalan Joko Widodo, UEA Berencana Bangun Masjid di Solo Demi Pak Jokowi, Negara Petro Dollar, Rela Berkorban”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 21/10/2020

    Berita

    “Usai Beri Nama Jalan Joko Widodo, UEA Berencana Bangun Masjid di Solo Demi Pak Jokowi, Negara Petro Dollar, Rela Berkorban”.

    Hasil Cek Fakta

    Akun Facebook Hariyanto mengunggah gambar dengan judul “Usai Beri Nama Jalan Joko Widodo, UEA Berencana Bangun Masjid di Solo Demi Pak Jokowi, Negara Petro Dollar, Rela Berkorban” di grup SEGAN pada Rabu (21/10/20).

    Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa gambar tersebut merupakan hasil suntingan/editan dari salah satu artikel milik idntimes.com yang berjudul “Usai Beri Nama Jalan Joko Widodo, UEA Berencana Bangun Masjid di Solo” yang tayang pada Selasa (20/10/20).

    Berdasarkan hasil penelusuran, konten tersebut masuk ke dalam kategori Manipulated Content atau konten yang dimanipulasi.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Rizky Maulana (Universitas Bina Sarana Informatika).

    Tangkapan layar tersebut merupakan hasil suntingan berita milik idntimes.com yang berjudul “Usai Beri Nama Jalan Joko Widodo, UEA Berencana Bangun Masjid di Solo” yang tayang pada Selasa (20/10/20).

    Rujukan

  • (GFD-2020-5316) [SALAH] “Bioskop XXI Kembali Dibuka, Penonton Wajib Keluar Studio Tiap Jeda 30 Menit untuk Hirup Udara Segar!”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 21/10/2020

    Berita

    Beredar gambar tangkapan layar artikel berjudul “Bioskop XXI Kembali Dibuka, Penonton Wajib Keluar Studio Tiap Jeda 30 Menit untuk Hirup Udara Segar!” yang dimuat di situs hai.grid.id pada Senin, 19 Oktober 2020.

    Salah satu yang mengunggah gambar ini adalah akun Facebook Muhammad Awan Yusuf (fb.com/muhammadawanyusufarale) dengan narasi sebagai berikut:

    “Ketatnya protokol kesehatan dalam menikmati tontonan bioskop, sudah mulai harus dibiasakan. Kalo tidak, penonton yang akan menanggung risikonya.
    .
    Yap, sejak bioskop XXI kembali dibuka pada Sabtu (17/10/2020) pekan lalu, penonton wajib mengikuti aturan baru menonton film layar lebar.
    .
    Protokol kesehatan yang wajib dijalankan adalah menggunakan masker selama berada di area bioskop dan menjaga jarak minimal 1,5 meter antarpenonton.
    .
    Tidak diperbolehkan makan dan minum selama film berlangsung. Dan bakal ada peringatan setiap 30-60 menit jeda film, penonton diharuskan keluar teater untuk menghirup udara segar yang baru. (*)
    .
    Sumber: hai.grid.id”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa ada aturan penonton diharuskan keluar teater untuk menghirup udara segar yang baru setiap 30-60 menit di Bioskop XXI yang kembali dibuka adalah klaim yang salah.

    Faktanya, aturan itu tidak termasuk bagian dari protokol kesehatan Covid-19 di bioskop. Redaksi Hai Online sendiri sudah mengklarifikasi artikel itu dan menyatakan aturan itu tidak pernah dikeluarkan oleh Cinema XXI.

    Saat ini, artikel yang sebelumnya berjudul “Bioskop XXI Kembali Dibuka, Penonton Wajib Keluar Studio Tiap Jeda 30 Menit untuk Hirup Udara Segar!” sudah diganti menjadi “Klarifikasi Tentang Aturan Penonton Wajib Keluar Studio Jeda 30-60 Menit untuk Hirup Udara Segar”

    Di paragraf pertama artikel itu, terdapat keterangan sebagai berikut:

    “STOP PRESS: Setelah berita ini diterbitkan, kami mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait, dan mendapatkan informasi bahwa pernyataan setiap 30-60 menit jeda film penonton diharuskan keluar teater untuk menghirup udara segar TIDAK pernah dikeluarkan oleh Cinema XXI.”

    Selain itu, dilansir dari artikel antaranews.com berjudul “Bioskop kembali dibuka, tapi pengunjung harus keluar tiap 30 menit? Cek faktanya!” pada 20 Oktober 2020, dijelaskan bahwa tidak ada aturan seperti itu di bioskop.

    Manajer Hubungan Masyarakat CGV Cinema Hariman Chalid ketika dikonfirmasi ANTARA mengatakan bioskop CGV tidak mempunyai aturan penonton harus keluar dari bioskop setiap 30 menit untuk menghirup udara segar.

    “Protokol kesehatan yang kami terapkan sesuai dengan panduan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Aturan itu tidak ada dalam protokol yang disebut pemerintah provinsi,” kata Hariman tentang aturan penonton harus keluar dari bioskop untuk menghirup udara segar setiap 30 menit.

    Selain penerapan 3M, Hariman menyebut protokol kesehatan dalam bioskop CGV adalah jumlah pengunjung maksimal ruang bioskop hanya 25 persen dari kapasitas total. Kemudian, pengelola bioskop juga membersihkan ruangan secara rutin dengan cairan desinfektan setiap kali pertunjukan film selesai.

    Penelusuran ANTARA terhadap konten media yang mengunggah artikel tentang aturan penonton bioskop wajib ke luar setiap 30 menit itu tidak ditemukan dalam artikel di media lain yang juga mengangkat tema serupa.

    Kesimpulan

    Aturan itu tidak termasuk bagian dari protokol kesehatan Covid-19 di bioskop. Redaksi Hai Online sendiri sudah mengklarifikasi artikel itu dan menyatakan aturan itu tidak pernah dikeluarkan oleh Cinema XXI.

    Rujukan