(GFD-2024-17164) Keliru, Gambar Paspor yang Diklaim sebagai WN Ukraina Pelaku Penembakan di Gedung Konser Moskow
Sumber:Tanggal publish: 27/03/2024
Berita
Sebuah akun Facebook [ arsip ] membagikan gambar paspor seseorang yang diklaim warga negara Ukraina yang dibayar Ukraina-Barat sebagai teroris penembakan di gedung konser Moskow, Rusia.
Pada unggahan tersebut juga dituliskan keterangan sebagai berikut:
Terungkap, Ter0ris yang menyerang konser musik di Rusia adalah warga negara Ukraina yang dibayar oleh intelijen Ukraina & Zelensky Y4hudi untuk menemb4ki warga sipil Rusia di konser tersebut, hingga 115 warga sipil Rusia meninggal dunia. "Zelensky Y4hudi & Negara Barat adalah Ter0ris Biadap"
Diunggah pada 24 Maret 2024, konten ini sudah mendapat 9 respon dari pengguna Facebook dan satu kali dibagikan ulang. Namun, benarkah pelaku teror di Moskow adalah warga negara Ukraina?
Hasil Cek Fakta
Verifikasi Tempo menunjukkan, bahwa pelaku teror di Moskow bukan merupakan warga negara Ukraina. Gambar seseorang yang ada pada paspor tersebut tidak ada kaitannya dengan penembakan di gedung konser Moskow, Rusia, seperti yang diklaim pembuat konten.
Faktanya, Pengadilan Basmanny di Moskow sudah mendakwa empat orang yang menjadi pelaku penyerangan. Seluruh pelaku tersebut adalah warga negara Tajikistan.
Berita penetapan itu sesuai dengan laporan VOA Indonesia pada Senin, 25 Maret 2024 berjudul “ Empat Pria Pelaku Serangan Moskow Tunjukkan Tanda Penganiayaan saat Tampil di Persidangan ”.
Dalam laporan itu, pengadilan mengatakan, dua dari empat terdakwa itu menyatakan diri bersalah dalam serangan itu setelah didakwa dalam sidang pendahuluan. Meskipun kondisi para pria itu menimbulkan pertanyaan, terkait apakah mereka mampu berbicara dengan bebas.
Ada laporan yang saling bertentangan di media-media Rusia sebelumnya, yang menyatakan tiga atau seluruh empat pria itu mengaku bersalah. Pengadilan menyebutkan secara resmi nama-nama pelaku, di antaranya Dalerdzhon Mirzoyev (32), Saidakrami Rachabalizoda (30), Shamsidin Fariduni (25) dan Mukhammadsobir Faizov (19). Pelanggaran itu diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Peristiwa pada Jumat, 22 Maret 2024 itu menewaskan sebanyak 137 orang dan lebih dari 140 orang terluka. Serangan yang diklaim oleh kelompok yang berafiliasi dengan ISIS itu adalah serangan yang paling mematikan di Rusia dalam beberapa tahun terakhir.
Rusia juga menampilkan wajah keempat pelaku dan ditayangkan di berbagai media, termasuk BBC Indonesia berjudul “ Empat pelaku serangan di gedung Moskow yang menewaskan 137 orang didakwa melakukan tindak terorisme, siapa mereka? ” Akan tetapi, tidak terdapat nama dan gambar sesuai dengan passport yang dibagikan tersebut.
Paspor tersebut sebenarnya sudah pernah dipublikasikan pada 9 Januari 2023 di situs berita Rusia, Gazeta.Ru, dengan judul “ France24: Komandan lapangan Chechnya Abdul Hakim al-Shishani tiba di Ukraina dari Suriah ”. Di sana dijelaskan, pria tersebut adalah Abdul Hakim al-Shishani dan nama aslinya adalah Rustam Magomedovich Azhiev.
Ia dilahirkan pada tahun 1981 di desa Prigorodnoye, distrik Grozny, Republik Sosialis Soviet Otonomi Chechnya-Ingush, dan pada Desember 2022 dia mendapatkan kewarganegaraan Ukraina.
Para pejabat Rusia mengklaim, walaupun tanpa bukti, tentang keterlibatan Ukraina dalam serangan itu. Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky pada hari Minggu, 24 Maret 2024 menolak klaim tersebut.
Dan pejabat intelijen militer Ukraina mengatakan bahwa “tidak masuk akal” untuk menyatakan bahwa orang-orang tersebut mencoba melintasi perbatasan yang dipenuhi ranjau, yang dipenuhi ratusan ribu tentara Rusia, untuk mencapai tempat aman.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta, klaim pelaku penembakan di gedung konser Moskow adalah warga negara Ukraina, adalah keliru.
Pelaku teror di Moskow bukan merupakan warga negara Ukraina, dan gambar seseorang yang ada pada paspor itu tidak ada kaitannya dengan penembakan di gedung konser Moskow, Rusia, seperti yang diklaim pembuat konten.
Faktanya, Pengadilan Basmanny di Moskow sudah mendakwa empat orang yang menjadi pelaku penyerangan dan mereka semuanya merupakan warga negara Tajikistan, ditahan di penjara pra-pengadilan hingga 22 Mei.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02Wuurmm3h6stVARpUQdQtpDmQJQfo7JkUFai1KQvZcHgFGrUcodr8VLvHa2NtDm4Cl&id=100077744302219&_rdc=1&_rdr
- https://web.archive.org/web/20240000000000*/
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02Wuurmm3h6stVARpUQdQtpDmQJQfo7JkUFai1KQvZcHgFGrUcodr8VLvHa2NtDm4Cl&id=100077744302219&_rdc=1&_rdr
- https://www.voaindonesia.com/a/empat-pria-pelaku-serangan-moskow-tunjukkan-tanda-penganiayaan-saat-tampil-di-persidangan-/7541266.html
- https://www.bbc.com/indonesia/articles/clkm370gyjko
- https://www.gazeta.ru/army/news/2023/01/09/19443901.shtml?updated
- https://wa.me/6281315777057 mailto:cekfakta@tempo.co.id
(GFD-2024-17165) Sebagian Benar, Konten tentang Sidang Komite HAM PBB dan Pencalonan Gibran Rakabuming
Sumber:Tanggal publish: 27/03/2024
Berita
Sebuah video beredar di X, yang memperlihatkan tayangan forum Komite HAM PBB mempertanyakan netralitas Jokowi dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Pengunggah konten tersebut memberikan narasi bahwa Prabowo-Gibran diputuskan tidak boleh menjadi presiden dan wakil presiden oleh Mahkamah Internasional.
Dalam konten itu terlihat para wakil negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang sedang melaksanakan sidang dengan membahas sejumlah isu, termasuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2024.
Sejak dibagikan Jumat, 22 Maret 2024, video ini disukai 10 ribuan, 573 komentar, 3 ribuan kali Retweet, disimpan ribuan pengguna media sosial X dan 1 juta kali tayang. Namun, benarkah PBB turun tangan tidak restui pencalonan Gibran?
Hasil Cek Fakta
Verifikasi Tempo menunjukkan bahwa video tersebut memang benar saat sidang Komite HAM PBB di Jenewa, Swiss pada 12 Maret 2024. Anggota Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau CCPR, Bacre Waly Ndiaye saat itu menyoroti netralitas Presiden Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden tahun 2024. Namun tidak benar dalam sidang Komite HAM itu, Prabowo-Gibran diputuskan tidak boleh jadi Presiden dan Wakil Presiden.
Bacre Waly Ndiaye dalam sidang tersebut mengutarakan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melanggengkan jalan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mengikuti kontestasi pilpres.
Putusan yang dimaksud adalah adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK memutuskan mengabulkan sebagian putusan tersebut.
Ndiaye menyebut, kampanye calon presiden dan calon wakil presiden terjadi usai putusan tersebut keluar.
"Kampanye terjadi setelah keputusan pengadilan pada menit-menit terakhir yang mengubah kriteria kelayakan yang memungkinkan putra presiden untuk ikut serta dalam Pemilu," kata Ndiaye dalam Sidang Komite HAM PBB CCPR di Jenewa, Swiss, dikutip dari UN Web TV, Senin, 18 Maret 2024.
Ndiaye lantas mempertanyakan langkah apa yang diambil Indonesia untuk memastikan pejabat tinggi, termasuk Jokowi, tidak memberikan pengaruh atau intervensi yang berlebihan terhadap proses Pemilu.
Ia pun bertanya apakah Indonesia sudah melakukan penyelidikan untuk mengusut dugaan-dugaan itu.
"Langkah-langkah apa yang diterapkan untuk memastikan bahwa pejabat tinggi termasuk presiden dicegah untuk memberikan pengaruh yang berlebihan terhadap proses Pemilu," bebernya.
Saat diberikan kesempatan, Indonesia yang diwakili oleh Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Tri Tharyat tidak menjawab pertanyaan Ndiaye. Ia justru menjawab masalah Hak Asasi Manusia (HAM) lainnya, seperti soal kasus aktivis Haris dan Fathia yang belum lama dinyatakan bebas hingga kasus Panji Gumilang.
Sebagai informasi, putusan kontroversial MK itu membuat laju Gibran menjadi bakal RI-2 makin terbuka. Lewat putusan, MK mengganti batas usia cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Akibatnya, Ketua MK yang turut andil dalam putusan tersebut, yaitu Anwar Usman, dinilai telah melanggar etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar sendiri diketahui merupakan ipar Presiden Jokowi dan paman Gibran.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih pada Pilpres 2024.
Penetapan tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024 malam seperti yang dilaporkan Kantor Berita Antara.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta, konten tersebut adalah sebagian benar.
Video dalam konten itu memang benar sidang Komite HAM PBB di Jenewa, Swiss pada 12 Maret 2024. Anggota Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau CCPR, Bacre Waly Ndiaye saat itu menyoroti netralitas Presiden Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden tahun 2024.
Namun tidak benar dalam sidang Komite HAM itu, Prabowo-Gibran diputuskan tidak boleh jadi Presiden dan Wakil Presiden.
Rujukan
(GFD-2024-17171) [KLARIFIKASI] Pesan Berantai Berisi Nominal THR Bukan dari Perusahaan Ojek Online
Sumber:Tanggal publish: 27/03/2024
Berita
KOMPAS.com - Beredar pesan berantai soal nominal tunjangan hari raya (THR) ojek online (ojol) yang mengatasnamakan Gojek Indonesia.
Besaran THR yang dijanjikan yakni Rp 1,2 juta untuk mitra sampingan dan Rp 1,8 juta untuk mitra penuh waktu.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.
Pesan berantai soal nominal THR yang akan diterima mitra Gojek ditemukan di akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang disebarkan salah satu akun pada Rabu (20/3/2024):
Gojek Tokopedia telah menyepakati peraturan pemerintah (PP) no. 14 tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).
Bahwa untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 akan dibayarkan kepada seluruh mitra yang aktif dalam 9 bulan terakhir, selambatnya tanggal 02 April 2024
Besaran THR mitra akan disesuaikan dengan ketentuan gojek terbaru, sebagai berikut:1. Mitra sampingan sebesar Rp. 1.200.000,.2. Mitra full time sebesar Rp 1.800.000,.
Demikian yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan tetap SEMANGAT.
Salam,Gojek Indonesia
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Rabu (20/3/2024), berisi pesan berantai soal nominal THR yang akan diterima mitra Gojek.
Besaran THR yang dijanjikan yakni Rp 1,2 juta untuk mitra sampingan dan Rp 1,8 juta untuk mitra penuh waktu.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.
Pesan berantai soal nominal THR yang akan diterima mitra Gojek ditemukan di akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang disebarkan salah satu akun pada Rabu (20/3/2024):
Gojek Tokopedia telah menyepakati peraturan pemerintah (PP) no. 14 tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).
Bahwa untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 akan dibayarkan kepada seluruh mitra yang aktif dalam 9 bulan terakhir, selambatnya tanggal 02 April 2024
Besaran THR mitra akan disesuaikan dengan ketentuan gojek terbaru, sebagai berikut:1. Mitra sampingan sebesar Rp. 1.200.000,.2. Mitra full time sebesar Rp 1.800.000,.
Demikian yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan tetap SEMANGAT.
Salam,Gojek Indonesia
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Rabu (20/3/2024), berisi pesan berantai soal nominal THR yang akan diterima mitra Gojek.
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com menghubungi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk untuk menanyakan kebenaran pesan yang beredar.
Pesan tersebut dipastikan bukan bersumber dari pihak Gojek Indonesia.
Pesan tersebut beredar setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengimbau perusahaan memberikan THR kepada mitra ojol.
"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Indah dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya.
Di sisi lain, SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo menghormati imbauan Kemnaker dan menghormati peraturan dan regulasi yang berlaku.
Rubi mengatakan, mitra Gojek tidak termasuk dalam PKWT atau PKWTT.
"Hubungan perusahaan aplikator dan pengemudi adalah hubungan kemitraan, bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya," kata Rubi dikutip dari Harian Kompas.
Soal hubungan kerja berbasis kemitraan tersebut, Gojek mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Gojek tidak memberikan THR kepada mitra pengemudinya.
Kendati demikian, sebagai pengganti THR, Gojek mengadakan Program Swadaya Mudik atau potongan harga untuk barang persiapan Lebaran, Bazar Swadaya yang menyediakan sembako murah, serta Mega Kopdar atau halalbihalal dengan hadiah menarik bagi mitra pengemudi.
Program swadaya pengganti THR ini telah dilakukan sejak 2016, sebagai insentif selama Ramadhan berlangsung.
Pesan tersebut dipastikan bukan bersumber dari pihak Gojek Indonesia.
Pesan tersebut beredar setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengimbau perusahaan memberikan THR kepada mitra ojol.
"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Indah dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya.
Di sisi lain, SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo menghormati imbauan Kemnaker dan menghormati peraturan dan regulasi yang berlaku.
Rubi mengatakan, mitra Gojek tidak termasuk dalam PKWT atau PKWTT.
"Hubungan perusahaan aplikator dan pengemudi adalah hubungan kemitraan, bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya," kata Rubi dikutip dari Harian Kompas.
Soal hubungan kerja berbasis kemitraan tersebut, Gojek mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Gojek tidak memberikan THR kepada mitra pengemudinya.
Kendati demikian, sebagai pengganti THR, Gojek mengadakan Program Swadaya Mudik atau potongan harga untuk barang persiapan Lebaran, Bazar Swadaya yang menyediakan sembako murah, serta Mega Kopdar atau halalbihalal dengan hadiah menarik bagi mitra pengemudi.
Program swadaya pengganti THR ini telah dilakukan sejak 2016, sebagai insentif selama Ramadhan berlangsung.
Kesimpulan
Pesan berantai berisi nominal THR ojol bukan bersumber dari Gojek Indonesia.
Mitra Gojek tidak termasuk dalam PKWT atau PKWTT, sehingga perusahaan tidak memiliki kewajiban memberikan THR sesuai SE Kemnaker.
Sebagai pengganti THR, Gojek menawarkan program swadaya mudik, bazar, dan kegiatan halalbihalal selama Ramadhan.
Mitra Gojek tidak termasuk dalam PKWT atau PKWTT, sehingga perusahaan tidak memiliki kewajiban memberikan THR sesuai SE Kemnaker.
Sebagai pengganti THR, Gojek menawarkan program swadaya mudik, bazar, dan kegiatan halalbihalal selama Ramadhan.
Rujukan
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=7938301746234501&set=gm.1782182468945442&idorvanity=624556758041358
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=912743883669367&set=gm.1632127177526603&idorvanity=1533504527388869
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=787213923582838&set=gm.1420433065314006&idorvanity=258983628125628
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=122121331544224702&set=gm.1151120769247338&idorvanity=515228276169927
- https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-2470-Surat%20Edaran%20Menteri.html
- https://money.kompas.com/read/2024/03/18/204000026/kemenaker-sebut-ojol-dan-kurir-berhak-dapat-thr
- https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/03/20/polemik-thr-ojek-daring-gojek-sebut-sudah-memiliki-program-swadaya
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2024-17683) Kemenag larang tadarus dan tarawih di masjid menggunakan pengeras suara, benarkah?
Sumber:Tanggal publish: 27/03/2024
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan Facebook menarasikan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) melarang masjid menggunakan pengeras suara saat tarawih dan tadarus.
Berikut narasi dalam video tersebut:
“Tarawih dan Tadarus Dilarang Pakai Pengeras Suara | AKIP tvOne”
Namun, benarkah Kemenag larang tadarus dan tarawih di masjid menggunakan pengeras suara?
Berikut narasi dalam video tersebut:
“Tarawih dan Tadarus Dilarang Pakai Pengeras Suara | AKIP tvOne”
Namun, benarkah Kemenag larang tadarus dan tarawih di masjid menggunakan pengeras suara?
Hasil Cek Fakta
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menegaskan bahwa edaran pedoman penggunaan pengeras suara tidak melarang penggunaannya dan membatasi syiar Ramadhan.
Edaran itu sendiri mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al Quran menggunakan pengeras suara mengarah ke dalam.
Edaran itu dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadhan dengan giat tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja diatur, justru agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid tidak menjadi polemik, karena Surat Edaran Menteri Agama itu bertujuan agar suara yang keluar enak didengar.
Buya Anwar mengatakan mensyiarkan bulan Ramadhan itu penting. Salah satu hal yang dibutuhkan oleh jamaah dan umat Islam untuk itu adalah alat pengeras suara yang posisinya ada yang diarahkan ke dalam dan juga keluar masjid.
Suara yang dikeluarkan haruslah merdu dan enak didengar, bukan malah saling 'balap-balapan' suara antara pengeras dalam dan luar. Dengan begitu syiar akan tersampaikan kepada umat, dilansir dari ANTARA.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Edaran itu sendiri mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al Quran menggunakan pengeras suara mengarah ke dalam.
Edaran itu dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadhan dengan giat tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja diatur, justru agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid tidak menjadi polemik, karena Surat Edaran Menteri Agama itu bertujuan agar suara yang keluar enak didengar.
Buya Anwar mengatakan mensyiarkan bulan Ramadhan itu penting. Salah satu hal yang dibutuhkan oleh jamaah dan umat Islam untuk itu adalah alat pengeras suara yang posisinya ada yang diarahkan ke dalam dan juga keluar masjid.
Suara yang dikeluarkan haruslah merdu dan enak didengar, bukan malah saling 'balap-balapan' suara antara pengeras dalam dan luar. Dengan begitu syiar akan tersampaikan kepada umat, dilansir dari ANTARA.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Rujukan
Halaman: 4224/7995




