KOMPAS.com- Beredar video disertai klaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Setelah ditelusuri, klaim itu tidak benar dan video tersebut merupakan hasil manipulasi.
Adapun MK menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden, pada Rabu (27/3/2024).
Gugatan itu diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Seperti diberitakan Kompas.com, mereka meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi karena persoalan syarat administratif, yakni pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etik berat.
Di samping itu, mereka mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Video yang mengeklaim MK telah memutuskan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini, ini dan ini.
Akun tersebut membagikan video Ketua MK Suhartoyo sedang memimpin persidangan.
Dalam video, Suhartoyo diklaim mengabulkan seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024, salah satunya mendiskualifikasi paslon nomor urut 2.
(GFD-2024-17151) [HOAKS] MK Telah Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran
Sumber:Tanggal publish: 28/03/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com, menemukan video serupa di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI ini. Konten yang beredar di media sosial mencuplik klip pada menit 10:16.
Dalam video itu, Suhartoyo membuka sidang perdana perkara perselihan hasil pilpres, pada Rabu (27/3/2024).
Agenda sidang yakni memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pasangan calon yang mengajukan sengketa, serta memeriksa, dan mengesahkan alat bukti.
Dengan demikian, MK belum memutuskan perkara sengketa pilpres, termasuk mengeluarkan putusan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2.
Dilansir Kompas.id, sehari setelah sidang perdana, MK akan mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pasangan calon pemenang Pemilu 2024, serta mengesahkan alat bukti yang diajukan.
Kemudian, sidang pembuktian dimulai pada 1 hingga 18 April dengan agenda mendengarkan sejumlah saksi dan ahli yang diajukan oleh pemohon sengketa dan KPU.
Selanjutnya, perkara sengketa hasil pilpres akan diputuskan pada 22 April 2024. Dalam sidang itu MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan Prabowo-Gibran.
Adapun jadwal dan tahapan sidang PHPU telah diatur pada Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam video itu, Suhartoyo membuka sidang perdana perkara perselihan hasil pilpres, pada Rabu (27/3/2024).
Agenda sidang yakni memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pasangan calon yang mengajukan sengketa, serta memeriksa, dan mengesahkan alat bukti.
Dengan demikian, MK belum memutuskan perkara sengketa pilpres, termasuk mengeluarkan putusan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2.
Dilansir Kompas.id, sehari setelah sidang perdana, MK akan mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pasangan calon pemenang Pemilu 2024, serta mengesahkan alat bukti yang diajukan.
Kemudian, sidang pembuktian dimulai pada 1 hingga 18 April dengan agenda mendengarkan sejumlah saksi dan ahli yang diajukan oleh pemohon sengketa dan KPU.
Selanjutnya, perkara sengketa hasil pilpres akan diputuskan pada 22 April 2024. Dalam sidang itu MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan Prabowo-Gibran.
Adapun jadwal dan tahapan sidang PHPU telah diatur pada Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.
Kesimpulan
Narasi bahwa MK telah memutuskan untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 adalah tidak benar atau hoaks.
Video aslinya menampilkan Ketua MK Suhartoyo membuka sidang perdana perkara sengketa hasil pilpres, pada Rabu (27/3/2024).
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, perkara sengketa hasil pilpres akan diputus pada 22 April 2024.
Dalam sidang itu, MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Video aslinya menampilkan Ketua MK Suhartoyo membuka sidang perdana perkara sengketa hasil pilpres, pada Rabu (27/3/2024).
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, perkara sengketa hasil pilpres akan diputus pada 22 April 2024.
Dalam sidang itu, MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Rujukan
- https://nasional.kompas.com/read/2024/03/24/12474731/mk-gelar-sidang-perdana-sengketa-pilpres-pada-27-maret-2024
- https://www.facebook.com/61555323167076/videos/841043728066996
- https://www.facebook.com/watch/?mibextid=oFDknk&rdid=832KXv4w7g2qp2zP&v=720859260131042
- https://www.facebook.com/100095502607797/videos/2346232425571669/?idorvanity=1999768603702684&mibextid=oFDknk&rdid=YFpTbm1s73WpfvQr
- https://www.youtube.com/watch?v=vy6bH_7jZVQ&t=775s
- https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/03/21/mk-putus-sengketa-pilpres-pada-22-april
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2024-18175) Jokowi copot Pj Gubernur Aceh karena Anies menang telak di Aceh, benarkah?
Sumber:Tanggal publish: 28/03/2024
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook menarasikan Pj Gubernur Aceh langsung dicopot oleh Presiden Jokowi setelah pasangan calon nomor urut satu Anies-Muhaimin menang telak di Aceh.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Anies menang telak di Aceh, pjbt Gub dicopot Jkdok. Why ....?”
Namun, benarkah Jokowi copot Pj Gubernur Aceh karena Anies menang telak di Aceh?
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Anies menang telak di Aceh, pjbt Gub dicopot Jkdok. Why ....?”
Namun, benarkah Jokowi copot Pj Gubernur Aceh karena Anies menang telak di Aceh?
Hasil Cek Fakta
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan pergantian Penjabat Gubernur Aceh dari Ahmad Marzuki kepada Bustami Hamzah sama sekali tidak bermuatan politis. Mendagri menegaskan pergantian Ahmad Marzuki dilakukan atas dasar masa jabatannya yang sudah terlalu lama.
"Sudah satu tahun delapan bulan, sudah cukuplah, gantian. Kita belum ada Pj (penjabat) satu tahun delapan bulan," kata Tito Karnavian, dilansir dari ANTARA.
Tito juga membantah dengan tegas bahwa pergantian penjabat gubernur itu ada kaitannya dengan kekalahan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden saat Pemilu 2024 di Provinsi Aceh.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
"Sudah satu tahun delapan bulan, sudah cukuplah, gantian. Kita belum ada Pj (penjabat) satu tahun delapan bulan," kata Tito Karnavian, dilansir dari ANTARA.
Tito juga membantah dengan tegas bahwa pergantian penjabat gubernur itu ada kaitannya dengan kekalahan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden saat Pemilu 2024 di Provinsi Aceh.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Rujukan
(GFD-2024-17155) Kemenag larang tadarus dan tarawih di masjid menggunakan pengeras suara, benarkah?
Sumber:Tanggal publish: 27/03/2024
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan Facebook menarasikan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) melarang masjid menggunakan pengeras suara saat tarawih dan tadarus.
Berikut narasi dalam video tersebut:
“Tarawih dan Tadarus Dilarang Pakai Pengeras Suara | AKIP tvOne”
Namun, benarkah Kemenag larang tadarus dan tarawih di masjid menggunakan pengeras suara?
Berikut narasi dalam video tersebut:
“Tarawih dan Tadarus Dilarang Pakai Pengeras Suara | AKIP tvOne”
Namun, benarkah Kemenag larang tadarus dan tarawih di masjid menggunakan pengeras suara?
Hasil Cek Fakta
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menegaskan bahwa edaran pedoman penggunaan pengeras suara tidak melarang penggunaannya dan membatasi syiar Ramadhan.
Edaran itu sendiri mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al Quran menggunakan pengeras suara mengarah ke dalam.
Edaran itu dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadhan dengan giat tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja diatur, justru agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid tidak menjadi polemik, karena Surat Edaran Menteri Agama itu bertujuan agar suara yang keluar enak didengar.
Buya Anwar mengatakan mensyiarkan bulan Ramadhan itu penting. Salah satu hal yang dibutuhkan oleh jamaah dan umat Islam untuk itu adalah alat pengeras suara yang posisinya ada yang diarahkan ke dalam dan juga keluar masjid.
Suara yang dikeluarkan haruslah merdu dan enak didengar, bukan malah saling 'balap-balapan' suara antara pengeras dalam dan luar. Dengan begitu syiar akan tersampaikan kepada umat, dilansir dari ANTARA.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Edaran itu sendiri mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al Quran menggunakan pengeras suara mengarah ke dalam.
Edaran itu dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadhan dengan giat tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja diatur, justru agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid tidak menjadi polemik, karena Surat Edaran Menteri Agama itu bertujuan agar suara yang keluar enak didengar.
Buya Anwar mengatakan mensyiarkan bulan Ramadhan itu penting. Salah satu hal yang dibutuhkan oleh jamaah dan umat Islam untuk itu adalah alat pengeras suara yang posisinya ada yang diarahkan ke dalam dan juga keluar masjid.
Suara yang dikeluarkan haruslah merdu dan enak didengar, bukan malah saling 'balap-balapan' suara antara pengeras dalam dan luar. Dengan begitu syiar akan tersampaikan kepada umat, dilansir dari ANTARA.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Rujukan
(GFD-2024-17923) Kemenag larang tadarus dan tarawih di masjid menggunakan pengeras suara, benarkah?
Sumber:Tanggal publish: 27/03/2024
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan Facebook menarasikan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) melarang masjid menggunakan pengeras suara saat tarawih dan tadarus.
Berikut narasi dalam video tersebut:
“Tarawih dan Tadarus Dilarang Pakai Pengeras Suara | AKIP tvOne”
Namun, benarkah Kemenag larang tadarus dan tarawih di masjid menggunakan pengeras suara?
Berikut narasi dalam video tersebut:
“Tarawih dan Tadarus Dilarang Pakai Pengeras Suara | AKIP tvOne”
Namun, benarkah Kemenag larang tadarus dan tarawih di masjid menggunakan pengeras suara?
Hasil Cek Fakta
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menegaskan bahwa edaran pedoman penggunaan pengeras suara tidak melarang penggunaannya dan membatasi syiar Ramadhan.
Edaran itu sendiri mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al Quran menggunakan pengeras suara mengarah ke dalam.
Edaran itu dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadhan dengan giat tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja diatur, justru agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid tidak menjadi polemik, karena Surat Edaran Menteri Agama itu bertujuan agar suara yang keluar enak didengar.
Buya Anwar mengatakan mensyiarkan bulan Ramadhan itu penting. Salah satu hal yang dibutuhkan oleh jamaah dan umat Islam untuk itu adalah alat pengeras suara yang posisinya ada yang diarahkan ke dalam dan juga keluar masjid.
Suara yang dikeluarkan haruslah merdu dan enak didengar, bukan malah saling 'balap-balapan' suara antara pengeras dalam dan luar. Dengan begitu syiar akan tersampaikan kepada umat, dilansir dari ANTARA.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Edaran itu sendiri mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al Quran menggunakan pengeras suara mengarah ke dalam.
Edaran itu dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadhan dengan giat tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja diatur, justru agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid tidak menjadi polemik, karena Surat Edaran Menteri Agama itu bertujuan agar suara yang keluar enak didengar.
Buya Anwar mengatakan mensyiarkan bulan Ramadhan itu penting. Salah satu hal yang dibutuhkan oleh jamaah dan umat Islam untuk itu adalah alat pengeras suara yang posisinya ada yang diarahkan ke dalam dan juga keluar masjid.
Suara yang dikeluarkan haruslah merdu dan enak didengar, bukan malah saling 'balap-balapan' suara antara pengeras dalam dan luar. Dengan begitu syiar akan tersampaikan kepada umat, dilansir dari ANTARA.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Rujukan
Halaman: 4221/7995



