• (GFD-2024-21989) Cek Fakta: Hoaks Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp 400 Ribu per Bulan

    Sumber:
    Tanggal publish: 20/08/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang iuran BPJS Kesehatan naik hingga Rp400 ribu per bulan beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 10 Agustus 2024.
    Akun Facebook tersebut mengunggah gambar yang diduga berisi tagihan iuran BPJS. Tertulis biaya premi atau tagihan sebesar Rp400 ribu. Gambar tersebut kemudian dikaitkan dengan kabar bahwa ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga Rp400 ribu per bulan.
    "Astaga naga perbulannya bayar BPJS Rp 104.000 tp sekarang bayar 400rb....
    Mampussssssss tinggal dikonoha," tulis salah satu akun Facebook.
    Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 8 kali direspons dan mendapat 8 komentar dari warganet.
    Benarkah kabar tentang iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan hingga Rp 400 ribu? Berikut penelusurannya.
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan hingga Rp 400 ribu. Penelusuran dilakukan dengan menghubungi Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah. Ia mengatakan bahwa kabar tersebut tidak benar.
    "Hal tersebut kabar tidak benar atau hoaks," kata Rizzky kepada Liputan6.com, Selasa (20/8/2024).
    Ia menjelaskan, nominal iuran BPJS Kesehatan bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
    "Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu," tambah Rizzky.
     

    Kesimpulan


    Kabar tentang iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan hingga Rp 400 ribu ternyata tidak benar alias hoaks. Faktanya, iuran bagi peserta JKN saat ini masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Nilai iuran BPJS Kesehatan yakni Rp150 ribu untuk kelas I, Rp100 ribu untuk kelas II, dan Rp35.000 bagi kelas III setelah mendapat subsidi Rp7.000.
  • (GFD-2024-21988) Sebagian Benar, Video tentang Sidang PBB Bahas Pelantikan Prabowo-Gibran

    Sumber:
    Tanggal publish: 20/08/2024

    Berita



    Sebuah akun Facebook [ arsip ] membagikan video berisi beberapa pejabat Komite HAM PBB dengan klaim bahwa sidang PBB itu membahas pembatalan pelantikan Prabowo-Gibran karena penuh kecurangan.

    “Bila dipaksakan, berlaku sanksi Internasional buat Indonesia. Yang pasti tidak diakui oleh negara-negara dunia. Bersiap-siaplah, dikucilkan oleh dunia Internasional. PBB sudah turun tangan, dunia pun tidak restu dengan pencalonan Gibran. 



    Namun, benarkah video tersebut adalah persidangan PBB untuk melarang Prabowo-Gibran dilantik?

    Hasil Cek Fakta



    Penelusuran Tempo menemukan, potongan video tersebut adalah Sidang Komite Hak Asasi Manusia (HAM) PBB di Jenewa, Swiss, 12 Maret 2024. Dalam sidang itu, Anggota Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa atau CCPR Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan dugaan intervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pilpres 2024. Proses Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto melalui perubahan aturan di Mahkamah Konstitusi turut disinggung.

    Namun, isi sidang tersebut tidak memutuskan melarang pelantikan Prabowo-Gibran yang dinilai penuh kecurangan. Pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tetap dilakukan sesuai dengan jadwal dan aturan.

    Potongan video berdurasi 1 menit itu sebelumnya sudah ditayangkan di channel YouTube MetroTV pada 15 Maret 2024 dengan judul “ Komite HAM PBB Singgung Putusan MK Tentang Syarat Capres-Cawapres ”.

    Tempo pernah menulis, dalam sidang yang berlangsung selama tiga jam itu, Ndiaye–yang merupakan anggota Komite HAM PBB dari Senegal–menanyakan beberapa isu HAM selain Pemilu. Seperti hak warga di Papua hingga undang-undang anti-terorisme. 

    Ndiaye awalnya menyinggung putusan MK tentang perubahan syarat usia capres-cawapres yang memuluskan jalan Gibran maju ke Pilpres. Dia mempertanyakan apa ukuran yang bisa mencegah pemerintah sampai lembaga tertinggi seperti presiden tidak menentukan atau cawe-cawe dalam hasil pemilu 2024.

    Perwakilan Indonesia yang dipimpin Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri Tri Tharyat tidak menjawab pertanyaan mengenai pemilu. Saat sesi menjawab, delegasi Indonesia menjawab pertanyaan-pertanyaan lain seperti dugaan pengerahan militer ke Papua, kebebasan beragama, kasus Panji Gumilang, hingga kasus Haris-Fathia.

    Pelantikan Prabowo-Gibran

    Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan nomor urut 2 ini menang dengan perolehan suara 96.241.691 dari total keseluruhan suara sah nasional 164.227.475. Mereka mendapatkan 58% dari total suara sah secara nasional.

    Dalam prosesnya kini Prabowo-Gibran telah melewati proses sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi. MK sudah menolak permohonan seluruh gugatan sengketa dari pasangan calon lainnya.

    Namun merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, ada beberapa tahapan lagi yang harus dilakukan, termasuk di antaranya pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

    Kemudian, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sesuai tugas dan wewenangnya akan melantik Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Keputusan pelantikan itu bukan ditentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa, seperti yang diklaim pengunggah video.

    Kesimpulan



    Berdasarkan pemeriksaan fakta, video berisi klaim PBB melarang Prabowo-Gibran dilantik, adalah keliru.

    Video yang diunggah bukan tentang pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, tetapi mengenai Sidang Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau ICCPR di Jenewa, Swiss, Selasa 12 Maret 2024, yang mempertanyakan netralitas Presiden Joko Widodo dan pencalonan Gibran di Pilpres 2024.

    Rujukan

  • (GFD-2024-21987) [SALAH] Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

    Sumber: Threads.net
    Tanggal publish: 20/08/2024

    Berita

    Astaga naga perbulannya bayar BPJS Rp 104.000 tp sekarang bayar 400rb….
    Mampussssssss tinggal dikonoha

    Hasil Cek Fakta

    Artikel disadur dari Tirto.
    Beredar unggahan di media sosial menyebarkan klaim bahwa ada kenaikan harga iuran, dari sebelumnya Rp104 ribu per bulan menjadi Rp400 ribu. Unggahan tersebut juga disertai dengan foto bukti pembayaran menggunakan virtual account. Dalam foto terlihat jumlah asuransi anggota keluarga yang dibayarkan yakni dua orang, akan tetapi keterangan periode pembayaran berapa bulan tidak terlalu jelas.

    Dilansir dari Tirto, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, telah menyatakan pemerintah belum berencana mengubah nominal iuran BPJS tahun 2024. Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

    Untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iuran masih sebesar Rp150 ribu dan kelas II sebesar Rp100 ribu. Sementara besaran iuran untuk kelas III yakni Rp42 ribu per orang per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu per orang per bulan, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III sebanyak Rp35 ribu.

    Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan narasi yang beredar di media sosial soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan selama 2024 adalah tidak benar.

    Kesimpulan

    Klaim mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan selama 2024 adalah tidak benar. besaran iuran BPJS Kesehatan masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

    Rujukan

  • (GFD-2024-21986) [SALAH] Internet akan Mati saat Badai Matahari 2025

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 20/08/2024

    Berita

    Akan Ada Badai Matahari
    Bersiap hidup tanpa HP dan alat elektronik lainnya

    Hasil Cek Fakta

    Artikel disadur dari Kompas.
    Beredar sebuah unggahan video di sosial media Facebook yang mengklaim akan terjadi badai matahari pada 2025 dan akan mengakibatkan internet tidak bisa digunakan.

    Faktanya, dilansir dari kompas.com unggahan tersebut tidak benar. Astronom amatir Indonesia, Marufin Sudibyo membantah bahwa badai matahari 2025 akan menghilangkan akses internet selama berbulan-bulan.

    Kemudian, Badan Penerbangan dan Antariksa Amerika Serikat atau NASA belum mengeluarkan peringatan khusus tentang “kematian” internet akibat badai matahari. NASA memang telah meluncurkan misi Parker Space Probe, tetapi tidak pernah ada istilah kiamat internet dalam misi tersebut. Parker Space Probe merupakan misi yang diluncurkan NASA pada 2018 untuk melihat permukaan atau atmosfer Matahari lebih dekat.

    Dengan begitu dapat disimpulkan, melalui hasil temuan tersebut bahwa unggahan Facebook yang mengklaim akan terjadi badai matahari pada 2025 dan akan mengakibatkan internet tidak bisa digunakan adalah salah. Faktanya NASA tidak atau belum memprediksi adanya kiamat internet pada puncak siklus matahari tahun 2025.

    Kesimpulan

    Klaim mengenai akan terjadinya badai matahari pada 2025 dan akan mengakibatkan internet tidak bisa digunakan adalah salah. Faktanya NASA tidak atau belum memprediksi adanya kiamat internet pada puncak siklus matahari tahun 2025.

    Rujukan