Astaga naga perbulannya bayar BPJS Rp 104.000 tp sekarang bayar 400rb….
Mampussssssss tinggal dikonoha
(GFD-2024-21987) [SALAH] Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Sumber: Threads.netTanggal publish: 20/08/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Artikel disadur dari Tirto.
Beredar unggahan di media sosial menyebarkan klaim bahwa ada kenaikan harga iuran, dari sebelumnya Rp104 ribu per bulan menjadi Rp400 ribu. Unggahan tersebut juga disertai dengan foto bukti pembayaran menggunakan virtual account. Dalam foto terlihat jumlah asuransi anggota keluarga yang dibayarkan yakni dua orang, akan tetapi keterangan periode pembayaran berapa bulan tidak terlalu jelas.
Dilansir dari Tirto, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, telah menyatakan pemerintah belum berencana mengubah nominal iuran BPJS tahun 2024. Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iuran masih sebesar Rp150 ribu dan kelas II sebesar Rp100 ribu. Sementara besaran iuran untuk kelas III yakni Rp42 ribu per orang per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu per orang per bulan, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III sebanyak Rp35 ribu.
Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan narasi yang beredar di media sosial soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan selama 2024 adalah tidak benar.
Beredar unggahan di media sosial menyebarkan klaim bahwa ada kenaikan harga iuran, dari sebelumnya Rp104 ribu per bulan menjadi Rp400 ribu. Unggahan tersebut juga disertai dengan foto bukti pembayaran menggunakan virtual account. Dalam foto terlihat jumlah asuransi anggota keluarga yang dibayarkan yakni dua orang, akan tetapi keterangan periode pembayaran berapa bulan tidak terlalu jelas.
Dilansir dari Tirto, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, telah menyatakan pemerintah belum berencana mengubah nominal iuran BPJS tahun 2024. Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iuran masih sebesar Rp150 ribu dan kelas II sebesar Rp100 ribu. Sementara besaran iuran untuk kelas III yakni Rp42 ribu per orang per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu per orang per bulan, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III sebanyak Rp35 ribu.
Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan narasi yang beredar di media sosial soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan selama 2024 adalah tidak benar.
Kesimpulan
Klaim mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan selama 2024 adalah tidak benar. besaran iuran BPJS Kesehatan masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.