• (GFD-2025-25361) [SALAH] Pemerintah Gratiskan Tunggakan Iuran BPJS Januari—Februari 2025

    Sumber: TikTok.com
    Tanggal publish: 29/01/2025

    Berita

    Akun Tiktok “BPJS KESEHATAN GRATIS” pada Selasa (14/01/2025) mengunggah video [arsip] berisi klaim yang menyebut pemerintah menggratiskan tunggakan iuran BPJS bulan Januari-Februari 2025.
    Berikut narasi lengkapnya:
    “CARA PENDAFTARANNYA LANGSUNG KE BIO PROFIL YA”

    Per Rabu (29/01/2025), konten tersebut sudah ditonton lebih dari 7.500 kali dan mendapat lebih dari 60 tanda suka.

    Hasil Cek Fakta

    Disadur dari artikel Cek Fakta kompas.com
    Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membantah informasi tersebut.
    "Ini hoaks dan tidak benar. Tidak ada program seperti hal tersebut," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/1/2025).
    Peserta segmen mandiri yang memiliki tunggakan iuran tetap wajib melunasi tagihan, sekalipun akan beralih ke segmen Penerima Bantuan Iuran atau PBI. Peserta yang memiliki tunggakan, tidak akan dikenakan denda selama tidak menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah tagihan lunas.
    "Denda pembayaran tidak ada, istilah denda hanya untuk denda pelayanan kesehatan rawat inap," jelasnya.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi klaim “pemerintah menggratiskan tunggakan iuran BPJS Januari—Februari 2025” merupakan konten tiruan (impostor content).

    Rujukan

  • (GFD-2025-25362) [SALAH] Wali Kota Minneapolis Sahkan “UU Azan 5 Waktu” Usai Kebakaran LA

    Sumber: Twitter.com
    Tanggal publish: 29/01/2025

    Berita

    Akun X “bantoro_” pada Selasa (21/1/2025) mengunggah video [arsip] berisi klaim tentang Wali Kota Minneapolis yang mengesahkan Undang-Undang (UU) “Azan lima waktu” usai kebakaran LA.
    Berikut narasinya:
    “SETELAH KEJADIAN LOS ANGELES DI HABISI OLEH API, UU KUMANDANG AZAN 5 WAKTU DI BERLAKUKAN
    ALLAHU AKBAR 💚‼️”

    Per Rabu (29/1/2025), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 120 ribu dan dibagikan ulang 1.300-an kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memanfaatkan Google Lens dan menemukan konten tersebut mirip dengan unggahan akun TikTok “popularitas.com” yang tayang pada April 2023, isinya berupa narasi tentang Wali Kota Minneapolis legalkan panggilan shalat lima kali sehari.
    TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “Wali Kota Minneapolis izinkan azan 5 kali” ke mesin pencari Google. Salah satu penelusuran teratas mengarah ke pemberitaan voaindonesia.com “Wali Kota Minneapolis Tandatangani UU yang Izinkan Azan 5 Kali Sehari”.
    Dalam berita yang tayang April 2023 itu, dijabarkan bahwa Wali Kota Minneapolis Jacob Frey pada 17 April 2023 menandatangani UU baru yang mengizinkan 20 masjid di Kota Minneapolis mengumandangkan azan dengan pengeras suara sebanyak lima kali dalam sehari. Keputusan itu didasarkan atas aspek inklusi dan bentuk sambutan baik terhadap semua agama.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi informasi “Wali Kota Minneapolis sahkan 'UU Azan 5 Waktu' usai kebakaran LA” merupakan konten dengan konteks yang salah (false context).
    (Ditulis oleh Vania Astagina)

    Rujukan

  • (GFD-2025-25363) [PENIPUAN] Tautan “Pendaftaran Bantuan WiFi Gratis dari Bakti Kominfo”

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 29/01/2025

    Berita

    Akun Facebook “Wifi Gratis” pada Sabtu (18/1/2025) membagikan tautan [arsip] disertai narasi:
    “BANTUAN INTERNET WIFI GRATIS DARI BAKTI KOMINFO Pendaftaran gratis klik link di bawah ini ysn38bs7eb[dot]mkf72cw[dot]web[dot]id”

    Hingga Rabu (29/1/2025) unggahan itu telah disukai oleh 139 pengguna dan menuai 41 komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Disadur dari artikel Cek Fakta kompas.com

    Setelah diperiksa oleh Tim Cek Fakta Kompas.com, ditemukan bahwa tautan yang disertakan dalam unggahan tersebut tidak mengarah ke laman resmi Kominfo. Tautan itu mengarah ke laman yang meminta pengunjung memasukkan data pribadi, seperti nama lengkap dan nomor akun Telegram aktif. Tautan tersebut kemungkinan adalah modus phishing atau pencurian data untuk mengambilalih akun Telegram.

    Pendaftaran bantuan internet gratis Kominfo atau Permohonan Akses Telekomunikasi dan Informasi (Pasti) hanya dapat diakses di https://pasti.baktikominfo.id/.

    Pihak yang bisa melakukan pendaftaran program tersebut, antara lain:
    - kementerian/lembaga,
    - pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, atau
    - organisasi masyarakat.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi tautan “pendaftaran bantuan WiFi gratis dari Bakti Kominfo” merupakan konten tiruan (impostor content).

    (Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)

    Rujukan

  • (GFD-2025-25364) [SALAH] Potret “Jokowi dan Presiden Kenya Rayakan Keberhasilan Usai Jadi Finalis Tokoh Terkorup”

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 29/01/2025

    Berita

    Akun Facebook “Vega Setyawati” pada Senin (20/1/2025) mengunggah video [arsip] disertai narasi:

    “JOKO WIDODO & WILLIAM RUTO PRESIDEN KENYA

    Tengah Merayakan keberhasilan atas terpilihnya mereka berdua sebagai finalis Terkorup versi OCCRP”

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri potret dalam video menggunakan Google Image. Hasilnya, ditemukan gambar yang mirip dari pemberitaan tribunnews.com “Momen Presiden Kenya Tertawa Saat Diminta Jokowi Tinggal di Indonesia Selama Satu Bulan, Untuk Apa?”.

    Dalam berita yang tayang Agustus 2023 itu, diketahui kalau konteks asli foto adalah momen saat Jokowi melakukan kunjungan ke Kenya. Tidak ada kaitannya dengan pengumuman tokoh terkorup.

    Melansir cnnindonesia.com, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) lewat laporan “Corrupt Person of The Year 2024” yang rilis Desember 2024 mengumumkan Jokowi masuk dalam daftar Tokoh Terkorup 2024. OCCRP merupakan organisasi jurnalisme investigasi global yang berfokus ke pemberitaan kejahatan terorganisir dan korupsi.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi narasi “Jokowi dan Presiden Kenya William Ruto merayakan keberhasilan karena terpilih menjadi finalis terkorup versi OCCRP” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    Rujukan