KOMPAS.com - Di media sosial beredar informasi mengenai kuota internet gratis mengatasnamakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut hoaks.
Informasi kuota internet gratis mengatasnamakan Kemendikbudristek dibagikan oleh akun Facebook ini pada Senin (3/2/2025).
Berikut narasi yang dibagikan:
Kuota internet gratis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) diperpanjang.
Adapun seluruh kuota yang diberikan merupakan kuota umum yang memberikan akses ke semua laman dan aplikasi kecuali yang diblokir Kominfo dan tidak tercantum dalam situs pembelajaran.
Narasi tersebut disertai sebuah tautan yang diklaim untuk mendapatkan kuota internet gratis.
(GFD-2025-25484) [HOAKS] Bantuan Kuota Internet atas Nama Kemendikbudristek
Sumber:Tanggal publish: 05/02/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Informasi kuota internet gratis mengatasnamakan Kemendikbudristek pernah beredar pada 2024. Tim Cek Fakta Kompas.com telah memverifikasi informasi tersebut sebagai hoaks.
Untuk diketahui, Kemendikbudristek telah berganti nama menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Melalui akun Instagram resmi, Kemendikdasmen menyatakan bahwa bantuan kuota internet dari pemerintah sudah berakhir sejak Mei 2021.
"Harap waspada dengan kembali beredarnya informasi hoaks dan berpotensi pengelabuan tentang bantuan kuota data internet dari Kemendikdasmen," demikian penjelasan yang diunggah di Instagram Kemendikdasmen pada 15 November 2024.
Adapun tautan yang beredar di Facebook mengarah ke sebuah situs yang meminta pengunjung memasukkan informasi pribadi, seperti nama lengkap dan nomor akun Telegram.
Tautan tersebut kemungkinan besar adalah modus phishing atau pencurian data dengan tujuan mengambilalih akun Telegram.
Untuk diketahui, Kemendikbudristek telah berganti nama menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Melalui akun Instagram resmi, Kemendikdasmen menyatakan bahwa bantuan kuota internet dari pemerintah sudah berakhir sejak Mei 2021.
"Harap waspada dengan kembali beredarnya informasi hoaks dan berpotensi pengelabuan tentang bantuan kuota data internet dari Kemendikdasmen," demikian penjelasan yang diunggah di Instagram Kemendikdasmen pada 15 November 2024.
Adapun tautan yang beredar di Facebook mengarah ke sebuah situs yang meminta pengunjung memasukkan informasi pribadi, seperti nama lengkap dan nomor akun Telegram.
Tautan tersebut kemungkinan besar adalah modus phishing atau pencurian data dengan tujuan mengambilalih akun Telegram.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi kuota internet gratis mengatasnamakan Kemendikbudristek yang beredar di Facebook adalah hoaks.
Melalui akun Instagram resmi, Kemendikdasmen menyatakan bahwa bantuan kuota internet dari pemerintah sudah berakhir sejak Mei 2021.
Melalui akun Instagram resmi, Kemendikdasmen menyatakan bahwa bantuan kuota internet dari pemerintah sudah berakhir sejak Mei 2021.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02xUj6AZvmwyoP1zYb1Kwj5fFPQdRCCkRCZRto8QUWapfSGhhFGLCF6ACT44zaupTkl&id=61572728525719
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/11/30/153500782/-hoaks-link-bantuan-kuota-internet-pada-oktober-desember-2024?page=all
- https://www.instagram.com/kemendikdasmen/p/DCZAJLuvqSk/?img_index=1
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-25485) [HOAKS] Prabowo Mengesahkan Hukuman Mati untuk Koruptor
Sumber:Tanggal publish: 05/02/2025
Berita
KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto diklaim telah mengesahkan hukuman mati bagi koruptor. Klaim ini muncul dalam sejumlah unggahan di media sosial.
Menurut narasi yang beredar, hukuman mati itu diberikan bagi pelaku korupsi di atas Rp 10 miliar.
Namun setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.
Informasi mengenai Prabowo mengesahkan hukuman mati bagi koruptor disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Pengguna Facebook menyertakan foto Prabowo memegang sebuah berkas di depan kantor Penerimaan Permohonan Perkara, Mahkamah Konstitusi.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 7 Januari 2025:
Resmi prabowo sahkan hukum mati bagi koruptor diatas 10 miliar!!!
LANGSUNG DARI ISTANAH!PRABOWO RESMIKAN HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR!?
Hukuman mati untuk pelaku korupsi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akan tetapi, hukuman mati ini hanya dijatuhkan dalam keadaan tertentu (Pasal 2 ayat 29).
Dilansir Harian Kompas, keadaan tertentu yakni korupsi terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan korupsi.
Dalam sebuah sidang, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan Nomor 157/PUU-XXI/2023.
Salah satu pembahasannya yakni ancaman hukuman mati untuk tindak pidana korupsi (Tipikor).
Secara a contrario, jika ketentuan norma Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka UU Tipikor kehilangan ancaman pidana mati bagi pelaku.
Sehingga, pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan apa pun termasuk yang dikategorikan dalam keadaan tertentu, tidak lagi dapat dikenakan ancaman pidana mati.
Sebagai informasi, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan 2 Januari 2023 (UU Nomor 1 Tahun 2023), pidana mati merupakan pidana alternatif yang pemidanaannya selalu diberikan satu paket dengan masa percobaan 10 tahun untuk dapat dilakukan pengubahan hukuman menjadi seumur hidup.
Dilansir Amnesty International Indonesia, KUHP yang baru juga menetapkan pembentukan mekanisme penilaian terhadap terpidana mati untuk melihat adanya perubahan sikap dan perbuatan yang terpuji sebagai syarat pengubahan pidana mati.
Kendati demikian, sejauh ini tidak ada pengesahan aturan atau undang-undang mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi di atas Rp 10 miliar.
Selain itu, foto yang disebarkan juga merupakan hasil suntingan.
Foto aslinya ditemukan di situs berita Antara, menampilkan Pendukung Prabowo Subianto, Ade Dwi Kurnia dan M Said Bakhri (kanan).
Dalam foto aslinya, seseorang di tengah yang memegang berkas adalah Habiburokhman. Namun fotonya diganti dengan sosok Prabowo.
Pendukung Prabowo tersebut mendatangi MK pada 1 Oktober 2012 untuk memohon Uji Materiil UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden agar presidential threshold disamakan dengan parliamentary threshold 3,5 persen.
Menurut narasi yang beredar, hukuman mati itu diberikan bagi pelaku korupsi di atas Rp 10 miliar.
Namun setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.
Informasi mengenai Prabowo mengesahkan hukuman mati bagi koruptor disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Pengguna Facebook menyertakan foto Prabowo memegang sebuah berkas di depan kantor Penerimaan Permohonan Perkara, Mahkamah Konstitusi.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 7 Januari 2025:
Resmi prabowo sahkan hukum mati bagi koruptor diatas 10 miliar!!!
LANGSUNG DARI ISTANAH!PRABOWO RESMIKAN HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR!?
Hukuman mati untuk pelaku korupsi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akan tetapi, hukuman mati ini hanya dijatuhkan dalam keadaan tertentu (Pasal 2 ayat 29).
Dilansir Harian Kompas, keadaan tertentu yakni korupsi terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan korupsi.
Dalam sebuah sidang, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan Nomor 157/PUU-XXI/2023.
Salah satu pembahasannya yakni ancaman hukuman mati untuk tindak pidana korupsi (Tipikor).
Secara a contrario, jika ketentuan norma Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka UU Tipikor kehilangan ancaman pidana mati bagi pelaku.
Sehingga, pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan apa pun termasuk yang dikategorikan dalam keadaan tertentu, tidak lagi dapat dikenakan ancaman pidana mati.
Sebagai informasi, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan 2 Januari 2023 (UU Nomor 1 Tahun 2023), pidana mati merupakan pidana alternatif yang pemidanaannya selalu diberikan satu paket dengan masa percobaan 10 tahun untuk dapat dilakukan pengubahan hukuman menjadi seumur hidup.
Dilansir Amnesty International Indonesia, KUHP yang baru juga menetapkan pembentukan mekanisme penilaian terhadap terpidana mati untuk melihat adanya perubahan sikap dan perbuatan yang terpuji sebagai syarat pengubahan pidana mati.
Kendati demikian, sejauh ini tidak ada pengesahan aturan atau undang-undang mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi di atas Rp 10 miliar.
Selain itu, foto yang disebarkan juga merupakan hasil suntingan.
Foto aslinya ditemukan di situs berita Antara, menampilkan Pendukung Prabowo Subianto, Ade Dwi Kurnia dan M Said Bakhri (kanan).
Dalam foto aslinya, seseorang di tengah yang memegang berkas adalah Habiburokhman. Namun fotonya diganti dengan sosok Prabowo.
Pendukung Prabowo tersebut mendatangi MK pada 1 Oktober 2012 untuk memohon Uji Materiil UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden agar presidential threshold disamakan dengan parliamentary threshold 3,5 persen.
Hasil Cek Fakta
Kesimpulan
Narasi mengenai Prabowo mengesahkan hukuman mati bagi koruptor merupakan hoaks.
Hukuman mati koruptor diatur dalam UU Tipikor. Namun secara a contrario, pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan apa pun termasuk yang dikategorikan dalam keadaan tertentu, tidak lagi dapat dikenakan ancaman pidana mati.
Sejauh ini, pemerintahan Prabowo tidak mengesahkan aturan atau undang-undang mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi di atas Rp 10 miliar.
Hukuman mati koruptor diatur dalam UU Tipikor. Namun secara a contrario, pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan apa pun termasuk yang dikategorikan dalam keadaan tertentu, tidak lagi dapat dikenakan ancaman pidana mati.
Sejauh ini, pemerintahan Prabowo tidak mengesahkan aturan atau undang-undang mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi di atas Rp 10 miliar.
Rujukan
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=1013046900695028&set=a.107282284604832
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=122186314970144927&set=a.122101283240144927
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=1733066464206730&set=gm.1660640218222667&idorvanity=1434593954160629
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=573859335606863&set=a.358663847126414
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=546121458404774&set=a.116426201374304
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/45350/uu-no-31-tahun-1999
- https://www.kompas.id/check?next=%2Fbaca%2Fpolhuk%2F2023%2F01%2F11%2Fmahasiswa-minta-hukuman-mati-untuk-koruptor-ditambahkan-di-kuhp
- https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19977&menu=2#:~:text=Sehingga%2C%20pelaku%20tindak%20pidana%20korupsi,dapat%20dikenakan%20ancaman%20pidana%20mati.
- https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/hukuman-mati-tidak-melindungi-siapapun-hentikan-pidana-mati-dan-hapuskan/10/2024/
- https://www.antarafoto.com/id/view/259125/uji-materi-uu-pilpres
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-25486) [HOAKS] Pendaftaran Bansos BP2MI Lewat Nomor WhatsApp
Sumber:Tanggal publish: 05/02/2025
Berita
KOMPAS.com - Di media sosial beredar unggahan dengan klaim adanya pendaftaran bantuan sosial (bansos) dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui nomor WhatsApp.
Namun, setelah ditelusuri unggahan tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi soal pendaftaran bansos BP2MI muncul di media sosial, salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, ini, dan ini pada akhir Januari 2025.
Unggahan itu menampilkan mantan Kepala BP2MI Benny Rhamdani. Dalam video Benny mengatakan, BP2MI akan memberikan dana bantuan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Untuk mendapat bantuan tersebut warganet diminta mendaftar melalui nomor WhatsApp yang ada dalam unggahan.
Namun, setelah ditelusuri unggahan tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi soal pendaftaran bansos BP2MI muncul di media sosial, salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, ini, dan ini pada akhir Januari 2025.
Unggahan itu menampilkan mantan Kepala BP2MI Benny Rhamdani. Dalam video Benny mengatakan, BP2MI akan memberikan dana bantuan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Untuk mendapat bantuan tersebut warganet diminta mendaftar melalui nomor WhatsApp yang ada dalam unggahan.
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri video yang menampilkan Benny Rhamdani menggunakan Google Lens.
Hasilnya, video itu identik dengan unggahan di akun TikTok pribadi Benny Rhamdani, @bennyrhamdaniofficial_
Dalam video utuhnya, Benny meminta pekerja migran Indonesia untuk berhati-hati terdapat praktik penipuan mengatasnamakan BP2MI.
Menurut Benny, penipuan yang beredar di media sosial dalam bentuk penawaran bantuan dengan nilai besar. Video itu dipotong dan direkayasa seolah Benny menawarkan bantuan kepada TKI.
Adapun sampai saat ini tidak ditemukan informasi valid BP2MI membagikan bansos melalui nomor WhatsApp.
BP2MI kini telah berubah status menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Di laman resminya tidak ada informasi soal pemberian bansos kepada TKI pada tahun 2025.
Benny Rhamdani juga sudah tidak lagi menjabat Kepala BP2MI. Adapun Menteri P2MI dijabat oleh Abdul Kadir Karding.
Hasilnya, video itu identik dengan unggahan di akun TikTok pribadi Benny Rhamdani, @bennyrhamdaniofficial_
Dalam video utuhnya, Benny meminta pekerja migran Indonesia untuk berhati-hati terdapat praktik penipuan mengatasnamakan BP2MI.
Menurut Benny, penipuan yang beredar di media sosial dalam bentuk penawaran bantuan dengan nilai besar. Video itu dipotong dan direkayasa seolah Benny menawarkan bantuan kepada TKI.
Adapun sampai saat ini tidak ditemukan informasi valid BP2MI membagikan bansos melalui nomor WhatsApp.
BP2MI kini telah berubah status menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Di laman resminya tidak ada informasi soal pemberian bansos kepada TKI pada tahun 2025.
Benny Rhamdani juga sudah tidak lagi menjabat Kepala BP2MI. Adapun Menteri P2MI dijabat oleh Abdul Kadir Karding.
Kesimpulan
Unggahan soal pendaftaran bansos dari BP2MI melalui nomor WhatsApp tidak benar atau hoaks. Video itu merekayasa unggahan mantan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani di TikTok.
Dalam video utuhnya, Benny meminta pekerja migran Indonesia untuk berhati-hati terdapat praktik penipuan mengatasnamakan BP2MI.
Dalam video utuhnya, Benny meminta pekerja migran Indonesia untuk berhati-hati terdapat praktik penipuan mengatasnamakan BP2MI.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/1138366341021808
- https://www.facebook.com/reel/2761942340659204
- https://www.facebook.com/bp2mi/videos/1559823381177259
- https://www.facebook.com/reel/2106491746451840
- https://www.tiktok.com/@bennyrhamdaniofficial_/video/7457789941934755118?_r=1&_t=ZS-8teQzeBqIUs
- https://bp2mi.go.id/
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-25430) [SALAH] Vaksin Itu Agenda untuk Bikin Manusia Jadi Pasukan Dajjal
Sumber: instagram.comTanggal publish: 04/02/2025
Berita
Akun Instagram “aguseven” pada Senin (23/12/2024) mengunggah video [arsip] reel berisi klaim yang menyebut Vaksin adalah agenda anak buah dajjl untuk menjadikan anak manusia sebagai pasukan dajjal.
Berikut narasi lengkapnya:
Saya lihat secara metafisik bahwa : Vaksin adalah agenda Anak Buah dajjal untuk menjadikan manusia sbg pasukan dajjal
Dalam kandungan Vaksin-19 sengaja di berikan zat mRNA yg strukturnya berbentuk "Segitiga Merah"
mRNA ini bercampur dalam darah manusia dan ga bisa hilang
"Segitiga Merah" ini sebenarnya adalah "Gerbang Gaib" anak buah iblis masuk dalam darah untuk merusak Iman dan pikiran manusia
1 dosis Vaksin terdapat 100 anak buah iblis
Ada 2 Misi iblis di vaksin tersebut yaitu untuk Menyekutukan Allah/Syirik dan Perpecahan/Perceraian
iblis sudah menguasai 100% pejabat2 pemerintahan seluruh dunia untuk membuat aturan/ mandatory "WAJIB VAKSIN" dan bagi yg tidak vaksin akan di persulit ngapa2in dan di batasi pergerakanya bahkan Haji dan 25 Umrahpun wajib Vaksin
Per Selasa (4/2/2025), konten tersebut sudah disukai 7.928 kali dan dibagikan ulang sebanyak 7.831 kali.
Berikut narasi lengkapnya:
Saya lihat secara metafisik bahwa : Vaksin adalah agenda Anak Buah dajjal untuk menjadikan manusia sbg pasukan dajjal
Dalam kandungan Vaksin-19 sengaja di berikan zat mRNA yg strukturnya berbentuk "Segitiga Merah"
mRNA ini bercampur dalam darah manusia dan ga bisa hilang
"Segitiga Merah" ini sebenarnya adalah "Gerbang Gaib" anak buah iblis masuk dalam darah untuk merusak Iman dan pikiran manusia
1 dosis Vaksin terdapat 100 anak buah iblis
Ada 2 Misi iblis di vaksin tersebut yaitu untuk Menyekutukan Allah/Syirik dan Perpecahan/Perceraian
iblis sudah menguasai 100% pejabat2 pemerintahan seluruh dunia untuk membuat aturan/ mandatory "WAJIB VAKSIN" dan bagi yg tidak vaksin akan di persulit ngapa2in dan di batasi pergerakanya bahkan Haji dan 25 Umrahpun wajib Vaksin
Per Selasa (4/2/2025), konten tersebut sudah disukai 7.928 kali dan dibagikan ulang sebanyak 7.831 kali.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Pengertian Vaksin Mrna” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke sejumlah artikel sebagai berikut:
Hasilnya, ditemukan artikel kompas.com “Apa Itu Vaksin dan Manfaatnya?”. Diketahui, vaksin melatih sistem kekebalan tubuh sehingga dapat melawan penyakit yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Artikel dari alodokter.com yang ditinjau oleh: dr. Kevin Adrian “Alasan Pentingnya Vaksinasi dan Efektivitasnya dalam Memutus Penularan COVID-19” menjelaskan tujuan dilakukan vaksinasi adalah untuk membuat sistem kekebalan tubuh mampu mengenali dan dengan cepat melawan bakteri atau virus penyebab infeksi.
Berdasarkan artikel kompas.com “Mengenal Apa Itu mRNA pada Vaksin Pfizer dan Moderna” menjelaskan, mRNA (messenger RNA) adalah molekul pembawa pesan genetik yang membawa instruksi dari DNA di dalam inti sel ke ribosom di sitoplasma untuk membuat protein. Ibaratnya, mRNA adalah "salinan kerja" dari gen yang dipakai sebagai panduan untuk menyusun protein. Setelah tugasnya selesai, mRNA biasanya akan diurai oleh sel. mRNA ibarat kurir yang menyampaikan pesan genetik untuk membuat protein yang dibutuhkan tubuh.
Mengeneai struktur dari mRNA dikutip dari liputan6.com mRNA memiliki struktur berupa untai tunggal RNA yang terdiri atas nukleotida (gula ribosa, gugus fosfat, dan basa nitrogen).
Hasilnya, ditemukan artikel kompas.com “Apa Itu Vaksin dan Manfaatnya?”. Diketahui, vaksin melatih sistem kekebalan tubuh sehingga dapat melawan penyakit yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Artikel dari alodokter.com yang ditinjau oleh: dr. Kevin Adrian “Alasan Pentingnya Vaksinasi dan Efektivitasnya dalam Memutus Penularan COVID-19” menjelaskan tujuan dilakukan vaksinasi adalah untuk membuat sistem kekebalan tubuh mampu mengenali dan dengan cepat melawan bakteri atau virus penyebab infeksi.
Berdasarkan artikel kompas.com “Mengenal Apa Itu mRNA pada Vaksin Pfizer dan Moderna” menjelaskan, mRNA (messenger RNA) adalah molekul pembawa pesan genetik yang membawa instruksi dari DNA di dalam inti sel ke ribosom di sitoplasma untuk membuat protein. Ibaratnya, mRNA adalah "salinan kerja" dari gen yang dipakai sebagai panduan untuk menyusun protein. Setelah tugasnya selesai, mRNA biasanya akan diurai oleh sel. mRNA ibarat kurir yang menyampaikan pesan genetik untuk membuat protein yang dibutuhkan tubuh.
Mengeneai struktur dari mRNA dikutip dari liputan6.com mRNA memiliki struktur berupa untai tunggal RNA yang terdiri atas nukleotida (gula ribosa, gugus fosfat, dan basa nitrogen).
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “vaksin itu agenda untuk bikin manusia jadi pasukan dajjal” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Laurensius Raka)
(Ditulis oleh Laurensius Raka)
Rujukan
- https://www.kompas.com/sains/read/2021/09/07/201512423/apa-itu-vaksin-dan-manfaatnya
- https://www.alodokter.com/alasan-pentingnya-vaksinasi-dan-efektivitasnya-dalam-memutus-penularan-covid-19
- https://www.kompas.com/sains/read/2021/08/03/201018623/mengenal-apa-itu-mrna-pada-vaksin-pfizer-dan-moderna?page=all#page2
- https://www.liputan6.com/feeds/read/5775299/mengenal-mrna-adalah-fungsi-struktur-dan-perannya-dalam-vaksin?page=2
- https://www.instagram.com/reel/DD7JEWRzDBF/?igsh=bnpkZTcxNTBodW5x (tautan unggahan akun Instagram “aguseven”)
- https://arsip.cekfakta.com/archive/1737553427.969004/index.html (arsip unggahan akun Instagram “aguseven”)
Halaman: 2141/7906

