• (GFD-2025-26757) [SALAH] Gaji PNS dan Pensiunan Resmi Naik 16 Persen Tahun 2025

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 30/04/2025

    Berita

    Akun Facebook “Insidelombok” membagikan foto [arsip] berisi narasi:
    “Gaji PNS dan Pensiunan Rasmi Naik 16 Persen di Tahun 2025”

    Hingga Selasa (29/4/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 78 pengguna dan menuai 41 komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Disadur dari artikel Periksa Fakta kompas.com.

    Vino Dita Tama, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui kompas.com mengonfirmasi bahwa belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS pada 2025.

    “Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis,” katanya pada Selasa (8/4/2025).

    Gaji PNS tahun lalu mengalami kenaikan 8 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024, besarannya diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2025. Besaran gaji PNS saat ini masih mengacu ke beleid tersebut.

    Unggahan Facebook “Insidelombok” mengklaim informasi tersebut berasal dari GNFI. Namun, GNFI tidak pernah memberitakan soal kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen. Dalam artikel GNFI yang tayang pada Senin (20/1/2025), hanya disebutkan bahwa kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen mulai dibayarkan Februari 2025, merujuk pada kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah sejak tahun sebelumnya. Tidak ada informasi mengenai kenaikan gaji baru di tahun 2025 seperti yang diklaim dalam unggahan tersebut.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi klaim “gaji PNS dan pensiunan resmi naik 16 persen tahun 2025” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    (Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)

    Rujukan

  • (GFD-2025-26758) [SALAH] Naik KRL Tidak Bisa Pakai e-Money Bank Mandiri

    Sumber: X.com
    Tanggal publish: 30/04/2025

    Berita

    Pada Rabu (23/4/2025) akun Facebook “Noeray Margonda“ membagikan gambar [arsip] mengeklaim E-money Mandiri tidak bisa digunakan untuk transaksi pembayaran tiket KRL mulai 23 April 2025.

    Narasi [arsip] serupa juga ditemukan di akun X “@AnkerTwiter” pada Selasa (22/4/2025).

    Hingga Rabu (30/4/25), unggahan telah mendapatkan 8 tanda suka dan 18 komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Disadur dari pemberitaan cnnindonesia.com

    VP Corporate Secretary PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) Joni Martinus menegaskan pembayaran tiket KRL Commuter Line masih bisa dilakukan dengan metode-metode yang berlaku selama ini.

    “KAI Commuter menyampaikan bahwa postingan di media sosial dan broadcast message yang ramai terkait penggunaan Kartu Bank Elektronik E-Money Mandiri sudah tidak bisa digunakan lagi untuk transaksi pembayaran tiket Commuter Line mulai 23 April 2025 adalah merupakan berita bohong atau hoaks,” kata Joni melalui pesan singkat, Selasa (22/4).

    Ia menegaskan informasi yang akurat hanya disampaikan secara resmi oleh manajemen KAI Commuter melalui akun resmi perusahaan @commuterline atau informasi langsung yang diberikan oleh pejabat berwenang di KAI Commuter kepada wartawan media massa.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi klaim “naik KRL tidak bisa pakai e-money Bank Mandiri” merupakan konten tiruan (impostor content).

    Rujukan

  • (GFD-2025-26759) [SALAH] Gambar “Desain Pondasi Kota Venesia Italia”

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 30/04/2025

    Berita

    Pada Minggu (6/4/2025) akun Facebook “Onom Gems” membagikan foto [arsip] yang memperlihatkan gambar desain Kota Venesia dari tumpukkan kayu.

    Unggahan disertai narasi :

    “Venesia: Kota yang Terapung di Hutan yang Terendam”

    Hingga Rabu (30/4/25), unggahan telah mendapatkan lebih dari 122 tanda suka, 7 komentar dan telah dibagikan ulang 5 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Disadur dari artikel Cek Fakta kompas.com.

    Gambar yang beredar bukanlah desain atau pondasi dari Kota Venesia yang asli. Tools pendeteksi konten AI, Hive Moderation, mengidentifikasi gambar tersebut memiliki probabilitas 99,3 persen dihasilkan artificial intelligence (AI).

    Desain yang beredar tidak akurat dan tidak merepresentasikan pondasi Kota Venesia yang sesungguhnya. Meski ilustrasi yang disebarkan keliru, tetapi narasi bahwa Venesia dibangun di atas tiang kayu tidak salah.

    Dilansir bbc.com, kota yang berusia lebih dari 1.600 tahun tersebut dibangun di atas tumpukan kayu yang dijejalkan di tanah laguna. Batang kayu sepanjang 1 sampai 3,5 meter dengan diameter 10—25 centimeter, ditancapkan secara vertikal di tanah lembek khas danau air asin dekat pantai.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi klaim “gambar desain pondasi Kota Venesia” tersebut merupakan konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

  • (GFD-2025-26763) [SALAH] Pandemic Treaty: Ada Denda untuk Masyarakat Penolak Vaksin

    Sumber: instagram.com
    Tanggal publish: 30/04/2025

    Berita

    Akun Instagram “singanuswantara” pada Senin (7/4/2025) mengunggah video [arsip] yang memperlihatkan calon gubernur (cagub) Jakarta 2024-2029 Dharma Pongrekun berbicara mengenai WHO Pandemic Treaty.
    Berikut narasi lengkapnya:
    “saat ini who juga sedang berusaha mengajak 194 negara untuk bergabung dalam perjanjian ini. lalu apakah Indonesia mau bergabung atau tidak? tidak. sekali lagi saya mau bertanya. apakah Indonesia mau bergabung atau tidak? tidak. merdeka merdeka merdeka. kita harus pertahankan kemerdekaan kedaulatan bangsa kita termasuk kedaulatan Tuhan di dalam tubuh manusia. kita harus hadapi merdeka atau mati. keputusan itu akan kita lihat di bulan mei yang akan datang. namun perlu kita ketahui bersama bahwa sudah ada 12 negara dari 194 negara yang menyatakan keluar dan menolak. satu yang terkenal adalah Rusia.”
    Unggahan disertai takarir:
    “Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Potensi PLANDEMIC sangat besar akan terjadi lagi !! WH0 PANDEMI TREATY rampung lebih awal atau sebelum/sesudah BULAN MEI 2025 #TOLAKUUKESEHATANOMNIBUSLAW. Yang Perlu diperhatikan : TOLAK WH0 PANDEMI TREATY & AMANDEMEN IHR
    Jika Menolak Pemaksaan V@xx 💉 akan dikenakan Denda 500 Juta.
    Nggak Pake Masker Denda 500 Juta.
    Memilih OBAT-OBATAN tradisional / AKUPUNTUR Dilarang kena juga Denda 500 Juta.
    #SELAMATKANJIWAKELUARGAKITA
    Sampaikan pada DUNIA, kami bangsa INDONESIA tidak pernah takut siapapun
    Kami hanya takut kepada Allah saja
    MERDEKA !!!
    PATRIOT PEMBELA BANGSA
    WE ARE THE 10% & TIME HAS TOLD
    Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun
    @pongrekundharma88”
    Per Rabu (30/4/2025), konten tersebut menuai lebih dari 2.261 tanda suka dibagikan ulang 340-an kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Pandemic Treaty” ke mesin pencarian Google. Penelusuran teratas mengarah ke artikel Kementerian Kesehatan (Kemenkes) “Melawan Hoax Pandemic Treaty”.
    Berdasarkan artikel yang tayang Juni 2024 itu, disebutkan kalau Pandemic Treaty merupakan instrumen internasional yang sedang dirancang oleh negara anggota WHO, termasuk Indonesia, untuk menciptakan sistem global yang siap merespon pandemi di masa depan. Meski demikian, WHO tidak memiliki wewenang untuk menentukan kebijakan nasional domestik.
    TurnBackHoax kemudian mengamati petunjuk berupa tulisan “Dharma Pongrekun” dalam takarir unggahan. TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “Dharma Pongrekun pandemic treaty” ke mesin pencarian Google.
    Hasilnya, ditemukan artikel Cek Fakta tempo.co “Keliru: Denda Rp500 Juta Pandemic Treaty Bagi Warga yang Tolak Vaksin dan Masker” yang tayang Jumat (11/4/2025). Konteks asli video tersebut adalah momen ketika Dharma Pongrekun (sebagai cagub Jakarta 2024-2029) menghadiri acara silaturahmi Alim Ulama Se-DKI Jakarta.
    Dalam pidatonya, Dharma menyampaikan Pandemic Treaty—yang berpotensi mengancam kedaulatan negeri—menjadi alasannya maju sebagai cagub DKI 2024-2029.
    Terkait klaim denda Rp500 juta bagi masyarakat yang menolak vaksin, epidemiolog Dicky Budiman menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar.
    “Itu informasi keliru dan konspirasi yang berkembang yang perlu diluruskan,” tegas Dicky saat dihubungi tempo.co.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi klaim “ada denda untuk masyarakat penolak vaksin” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
    (Ditulis oleh ‘Ainayya)

    Rujukan