Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menampilkan tangkapan layar yang diklaim berasal dari artikel media.
Dalam tangkapan layar tersebut, tertulis bahwa Kejaksaan dan Kepolisian akan memanggil semua orang yang hadir dalam acara reuni Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Disebutkan pula bahwa jika para peserta reuni tersebut bukan alumni UGM, maka mereka dapat dikenai hukuman pidana lebih dari delapan tahun penjara.
Berikut narasi dalam tangkapan layar tersebut:
“Kejaksaan dan Polisi akan panggil semua yangg hadir di reuni UGM dgn Jokowi. Jika semua yang hadir bukan alumni UGM bisa dipidana di atas hukuman 8 tahun penjara.”
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“KEJAKSAAN DAN POLISI AKAN PANGGIL SEMUA YANG HADIR DI REUNI UGM DENGAN JOKOWI”
Namun, benarkah Artikel narasikan Kejaksaan dan Polisi akan panggil yang hadir di reuni UGM tersebut?
(GFD-2025-28286) Hoaks! Artikel narasikan Kejaksaan dan Polisi akan panggil yang hadir di reuni UGM
Sumber:Tanggal publish: 06/08/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan artikel dengan judul sebagaimana yang tercantum dalam tangkapan layar tersebut.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Foto yang digunakan pun tidak pernah dimuat oleh CNN Indonesia. Foto tersebut justru identik dengan unggahan Presiden Jokowi di akun Instagram resminya.
Hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan maupun Kepolisian yang menyebut bahwa akan ada pemanggilan terhadap peserta reuni Fakultas Kehutanan UGM pada 26 Juli 2025.
Tidak pula ditemukan informasi bahwa kehadiran peserta non-alumni UGM dapat dikenai sanksi pidana delapan tahun penjara.
Klaim: Artikel narasikan Kejaksaan dan Polisi akan panggil yang hadir di reuni UGM
Rating: Hoaks
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Foto yang digunakan pun tidak pernah dimuat oleh CNN Indonesia. Foto tersebut justru identik dengan unggahan Presiden Jokowi di akun Instagram resminya.
Hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan maupun Kepolisian yang menyebut bahwa akan ada pemanggilan terhadap peserta reuni Fakultas Kehutanan UGM pada 26 Juli 2025.
Tidak pula ditemukan informasi bahwa kehadiran peserta non-alumni UGM dapat dikenai sanksi pidana delapan tahun penjara.
Klaim: Artikel narasikan Kejaksaan dan Polisi akan panggil yang hadir di reuni UGM
Rating: Hoaks
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Rujukan
(GFD-2025-28287) Hoaks! Video guru hancurkan ponsel siswa
Sumber:Tanggal publish: 06/08/2025
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook memperlihatkan sekelompok orang memegang palu dan menghancurkan sejumlah ponsel.
Aksi tersebut disaksikan oleh beberapa orang, termasuk siswa berseragam putih abu-abu dan putih biru, yang merupakan seragam khas pelajar SMA dan SMP.
Dalam narasi video, disebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan oleh sejumlah guru SMA yang menghancurkan ponsel milik siswanya karena kedapatan membawa ponsel ke sekolah.
Berikut narasi pada video tersebut:
"Kasih4n Orang tu4 merek4 yang sus4h p4yah membeli HP itu
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Aksi sejuml4h Guru SMA H4ncurk4n HP an4k muridnya di sekolah
Aksi ini dilakukan karena siswa ket4hu4n membawa HP... padahal itu sudah dilarang..."
Namun, benarkah video guru hancurkan ponsel siswa tersebut?
Aksi tersebut disaksikan oleh beberapa orang, termasuk siswa berseragam putih abu-abu dan putih biru, yang merupakan seragam khas pelajar SMA dan SMP.
Dalam narasi video, disebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan oleh sejumlah guru SMA yang menghancurkan ponsel milik siswanya karena kedapatan membawa ponsel ke sekolah.
Berikut narasi pada video tersebut:
"Kasih4n Orang tu4 merek4 yang sus4h p4yah membeli HP itu
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Aksi sejuml4h Guru SMA H4ncurk4n HP an4k muridnya di sekolah
Aksi ini dilakukan karena siswa ket4hu4n membawa HP... padahal itu sudah dilarang..."
Namun, benarkah video guru hancurkan ponsel siswa tersebut?
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran, video tersebut merupakan dokumentasi kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Cilegon, bukan aksi guru di sekolah.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Cilegon pada Selasa, 22 Juli 2025, dan merupakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk periode April hingga Juni 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 780 karton rokok ilegal, sabu-sabu seberat 275,29 gram, ganja sebanyak 3.150,86 gram, hingga 26 unit telepon genggam.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, dilansir dari laman Pemkot Cilegon, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan, sekaligus sebagai upaya edukasi kepada masyarakat.
Video lengkap acara tersebut dapat diakses melalui Instagram resmi Pemerintah Kota Cilegon.
Klaim: Video guru hancurkan ponsel siswa
Rating: Hoaks
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Cilegon pada Selasa, 22 Juli 2025, dan merupakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk periode April hingga Juni 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 780 karton rokok ilegal, sabu-sabu seberat 275,29 gram, ganja sebanyak 3.150,86 gram, hingga 26 unit telepon genggam.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, dilansir dari laman Pemkot Cilegon, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan, sekaligus sebagai upaya edukasi kepada masyarakat.
Video lengkap acara tersebut dapat diakses melalui Instagram resmi Pemerintah Kota Cilegon.
Klaim: Video guru hancurkan ponsel siswa
Rating: Hoaks
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Rujukan
(GFD-2025-28290) Cek Fakta: Tidak Benar Ini Link Pendaftaran BLT untuk Anak Sekolah
Sumber:Tanggal publish: 06/08/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran BLT anak sekolah, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 4 Agustus 2025.
Klaim link pendaftaran BLT Anak Sekolah berupa tulisan sebagai berikut.
"Ayo daftar BLT Anak sekolah SD,SMP,SMA
SISWA SD/MI:RP900.000 PERBULAN
SISWA SMP/MTS:RP1.200.000 PERBULAN
SISWA SMA/MA:RP2.000.000 PERBULAN
PENDAFTARAN SECARA GRATIS"
Dalam unggahan tersebut terdapat menu daftar, jika menu tersebut diklik beralih ke halaman situs lewat link berikut.
"https://link2.infoterbaru-cekdata.com/?fbclid=IwY2xjawL_eEFleHRuA2FlbQIxMQBicmlkETFMRlQxMjNNWjFBbWVvY285AR6ZWv8QZd0XBvxsPyb76wiX0FKSDmucpaLu5PrRYR6T_bwSmGsGCJJW6M0ibQ_aem_ZGm-QEsRAMLpqVI9Chre7A"
Dalam halaman situs tersebut menampilkan formulir digital yang meminta kita untuk memilih provinsi dan nomor Telegram.
Benarkah link pendaftaran BLT anak sekolah? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran BLT anak sekolah, penelusuran mengarah pada pengumuman berjudul "Waspada Hoaks terkait Bantuan Sosial" yang dimuat dalam situs resmi Kementerian Sosial kemensos.go.id.
Berikut pengumumannya:
"Akhir-akhir ini banyak beredar pesan berantau berisi link/tautan yang di dalanya terdapat berita bohong (hoaks) terkait pencairan dan/atau pendaftaran bantuan sosial.
Kementerian Sosial tidak pernah membuat situs ataupun tautan terkait pendaftaran maupun pencairan bantuan sosial. Adapun penerima bantuan sosial Program Kartu Sembako/ BPNT dan PKH adalah masyarakat yang telah terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), jika masyarakat layak menerima namun belum terdaftar dalam DTKS, bisa diusulkan Pemerintah Daerah atau mengajukan melalui Aplikasi Cek Bansos di menu Usul-Sanggah."
Masyarakat diimbau agar selalu mengecek ulang kebenaran berita dan tidak ikut menyebarkannya.
Mari saling ingatkan dan lebih kritis terhadap informasi yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Sosial RI agar kita terhindar dari hoaks maupun modus penipuan lainnya katanya menambahkan."
Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul "Cara Mengecek Bantuan PKH, Panduan Lengkap untuk Penerima Manfaat" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 2 Oktober 2024.
Artikel situs Liputan6.com menyebutkan, cara mendaftar Bantuan Sosial PKH secara online bagi yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan PKH namun merasa berhak menerimanya bisa dilakukan dengan mengikut langkah-langkah untuk mendaftar secara online:
Setelah pendaftaran selesai, data Anda akan melalui proses validasi dan verifikasi oleh pihak berwenang. Sistem akan memeriksa kelayakan Anda sebagai penerima Bantuan Sosial PKH berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Sumber: https://kemensos.go.id/waspada-hoaks-terkait-bantuan-sosial
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com klaim link pendaftaran BLT anak sekolah tidak benar.
Kementerian Sosial tidak pernah membuat situs ataupun tautan terkait pendaftaran maupun pencairan bantuan sosial.
(GFD-2025-28291) Cek Fakta: Hoaks Tautan Pendaftaran Bantuan Bibit Ayam dari Pemerintah
Sumber:Tanggal publish: 06/08/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan tautan pendaftaran bantuan bibit ayam dari pemerintah. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 29 Juli 2025.
Berikut isi postingannya:
"𝙋𝙧𝙤𝙜𝙧𝙖𝙢 𝙋𝙚𝙢𝙚𝙧𝙞𝙣𝙩𝙖𝙝 𝙏𝙖𝙝𝙪𝙣 𝘼𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 𝟮𝟬𝟮𝟱 , 𝘽𝘼𝙉𝙏𝙐𝘼𝙉 𝘽𝙄𝘽𝙄𝙏 𝘼𝙔𝘼𝙈 𝙐𝙉𝙏𝙐𝙆 𝙈𝘼𝙎𝙔𝘼𝙍𝘼𝙆𝘼𝙏 𝙄𝙉𝘿𝙊𝙉𝙀𝙎𝙄𝘼 𝙆𝙃𝙐𝙎𝙐𝙎𝙉𝙔𝘼!
𝙄𝙣𝙛𝙤 𝙅𝙚𝙣𝙞𝙨-𝙟𝙚𝙣𝙞𝙨 𝘽𝙞𝙗𝙞𝙩 𝘼𝙮𝙖𝙢 𝘿𝙞 𝘽𝙖𝙜𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙠𝙚 𝟯𝟴 𝙥𝙧𝙤𝙫𝙞𝙣𝙨𝙞 𝟰𝟭𝟲 𝙠𝙖𝙗𝙪𝙥𝙖𝙩𝙚𝙣 𝟳.𝟮𝟴𝟴 𝙠𝙚𝙘𝙖𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣
𝙎𝙚𝙡𝙚𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥𝙣𝙮𝙖 𝙙𝙖𝙣 𝙘𝙖𝙧𝙖 𝙙𝙖𝙛𝙩𝙖𝙧 𝙢𝙚𝙣𝙙𝙖𝙥𝙖𝙩𝙠𝙖𝙣 𝙗𝙞𝙗𝙞𝙩 𝙖𝙮𝙖𝙢, 𝙠𝙡𝙞𝙠 𝙡𝙞𝙣𝙠 𝙩𝙖𝙪𝙩𝙖𝙣 𝙩𝙚𝙧𝙨𝙚𝙙𝙞𝙖,
https://daftarsekarangapps.at1l1.com
𝙩𝙚𝙧𝙞𝙢𝙖𝙠𝙖𝙨𝙞𝙝 𝙨𝙚𝙢𝙤𝙜𝙖 𝙙𝙖𝙥𝙖𝙩 𝙗𝙚𝙧𝙢𝙖𝙣𝙛𝙖𝙖𝙩 ✌🙏"
Lalu benarkah postingan tautan pendaftaran bantuan bibit ayam dari pemerintah?
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan mengunjungi tautan yang disertakan dalam postingan. Hasilnya tautan tersebut bukan merupakan laman Kementerian Pertanian.
Bahkan dalam website tersebut kita diminta untuk memasukkan data pribadi seperti nama lengkap dan juga nomor Telegram.
Ini merupakan indikasi pencurian data atau bisa menghubungkan kita ke pinjaman online ilegal.
Cek Fakta Liputan6.com juga menemukan bantahan dari Kementerian Pertanian. Bantahan itu disampaikan melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dalam akun Instagram resminya @ditjen_pkh.
"? Waspada Hoax ?
Ada kabar soal “bantuan hewan ternak gratis”?Hati-hati, bisa jadi itu berita palsu!
Selalu pastikan informasi yang Anda terima berasal dari:
✔️ Website resmi
✔️ Media sosial terverifikasi
✔️ Dinas Peternakan atau Kementerian langsung
✅ Saring sebelum sharing, agar kita semua aman dan tidak dirugikan."
Kesimpulan
Postingan tautan pendaftaran bantuan bibit ayam dari pemerintah adalah hoaks.
Rujukan
Halaman: 1510/7954

