Akun Facebook “Silvina Senduk” pada Senin (6/10/2025) membagikan video [arsip] berisi narasi:
“PUAN MAHARANI KEMBALI TERJERAT KASUS KINI DIDUGA TERLIBAT KASUS TERIMA SUAP 7,5 MILIAR DANA E-KTP DARI SETIA NOVANTO DIJEMPUT PAKSA OLEH TIM KPK SEMAKIN PARAH INIKAH PERILAKU SANG RATU PENGUASA ATURAN DI NEGERI”
Per Rabu (8/10/2025), konten tersebut mendapat lebih dari 14.200-an tanda suka dan 1.900-an komentar.
(GFD-2025-29463) [SALAH] Puan Maharani Dijemput Paksa KPK
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 08/10/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Puan dijemput KPK atas korupsi e-KTP” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran teratas mengarah ke artikel tempo.co “Daftar Pimpinan DPR yang Terjerat Kasus Korupsi”.
Dalam artikel yang tayang Selasa (27/9/2021) itu, disebutkan daftar mantan pimpinan DPR yang tersandung kasus korupsi, antara lain:
Setya Novanto, korupsi proyek e-KTP yang dilakukan pada 2011-2012,
Taufik Kurniawan, menerima imbalan Rp4,85 miliar atas pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kebumen dan Purbalingga, serta
Azis Syamsuddin, kasus dugaan korupsi DAK Kabupaten Lampung Tengah.
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “Puan Maharani dijemput paksa KPK atas kasus korupsi e-KTP”.
Sebelumnya, TurnBackHoax mengupas klaim “Puan Maharani terlibat korupsi e-KTP” lewat artikel turnbackhoax.id “[SALAH] Cagub Jakarta Pramono Anung dan Ketua DPR RI Puan Maharani Terlibat Korupsi e-KTP”, tayang Rabu (30/10/2025).
Dalam artikel yang tayang Selasa (27/9/2021) itu, disebutkan daftar mantan pimpinan DPR yang tersandung kasus korupsi, antara lain:
Setya Novanto, korupsi proyek e-KTP yang dilakukan pada 2011-2012,
Taufik Kurniawan, menerima imbalan Rp4,85 miliar atas pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kebumen dan Purbalingga, serta
Azis Syamsuddin, kasus dugaan korupsi DAK Kabupaten Lampung Tengah.
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “Puan Maharani dijemput paksa KPK atas kasus korupsi e-KTP”.
Sebelumnya, TurnBackHoax mengupas klaim “Puan Maharani terlibat korupsi e-KTP” lewat artikel turnbackhoax.id “[SALAH] Cagub Jakarta Pramono Anung dan Ketua DPR RI Puan Maharani Terlibat Korupsi e-KTP”, tayang Rabu (30/10/2025).
Kesimpulan
Unggahan video berisi klaim “Puan Maharani dijemput paksa KPK” merupakan konten palsu (fabricated content).
Rujukan
- http[turnbackhoax.id] [SALAH] Cagub Jakarta Pramono Anung dan Ketua DPR RI Puan Maharani Terlibat Korupsi e-KTP [tempo.co] Daftar Pimpinan DPR yang Terjerat Kasus Korupsi
- https://turnbackhoax.id/2024/10/30/salah-cagub-jakarta-pramono-anung-dan-ketua-dpr-ri-puan-maharani-terlibat-korupsi-e-ktp/
- https://www.tempo.co/politik/daftar-pimpinan-dpr-yang-terjerat-kasus-korupsi-470129
- https://web.facebook.com/reel/1358957062310542 (unggahan akun Facebook “Silvina Senduk”)
- https://archive.ph/R5843 (arsip unggahan akun Facebook “Silvina Senduk”)
- https://turnbackhoax.id/2025/10/08/salah-puan-maharani-dijemput-paksa-kpk/
(GFD-2025-29464) [SALAH] Prabowo Tantang Malaysia Perang karena Rebut Pulau Ligitan dan Sipadan
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 08/10/2025
Berita
Akun Facebook “Ivan Ivan” pada Senin (22/9/2025) membagikan video [arsip], isinya berupa narasi:
“VIRAL
PRABOWO MARAH TERHADAP ANWAR IBRAHIM YANG TELAH AMBIL DUA PULAU INDONESIA YANG BERBATASAN LANGSUNG MALAYSIA KINI PULAU LIGITAN DAN SIPADAN RESMI MILIK MALAYSIA PRABOWO MARAH DAN AJAK ANWAR IBRAHIM PERANG
ANWAR IBRAHIM MINTA MAAF SUDA AMBIL PULAU LIGITAN DAN SIPADAN”
Unggahan disertai takarir:
“Prabowo Marah Terhadap Anwar Ibrahim Yang Ambil Pulau Ligitan Dan Sipadan”
Per Rabu (8/10/2025), konten tersebut mendapat lebih dari 23.200-an tanda suka dan 1.500-an komentar.
“VIRAL
PRABOWO MARAH TERHADAP ANWAR IBRAHIM YANG TELAH AMBIL DUA PULAU INDONESIA YANG BERBATASAN LANGSUNG MALAYSIA KINI PULAU LIGITAN DAN SIPADAN RESMI MILIK MALAYSIA PRABOWO MARAH DAN AJAK ANWAR IBRAHIM PERANG
ANWAR IBRAHIM MINTA MAAF SUDA AMBIL PULAU LIGITAN DAN SIPADAN”
Unggahan disertai takarir:
“Prabowo Marah Terhadap Anwar Ibrahim Yang Ambil Pulau Ligitan Dan Sipadan”
Per Rabu (8/10/2025), konten tersebut mendapat lebih dari 23.200-an tanda suka dan 1.500-an komentar.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Prabowo tantang Malaysia perang untuk Pulau Ligitan dan Sipadan” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke dua pemberitaan antara lain:
Berita tvonenews.com “Kisah Anwar Ibrahim Memenangkan Perundingan dengan Soeharto soal Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan”. Dalam berita yang tayang Rabu (23/7/2025) ini, dilaporkan bahwa pada tahun 1996, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim pernah ditugaskan untuk berunding dengan Presiden Soeharto terkait Pulau Sipadan dan Ligitan. Akhirnya, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi milik Malaysia pada tahun 2002.
Berita tempo.co “Catatan Soal Prabowo Bertemu PM Anwar Ibrahim: Blok Ambalat hingga Konflik Kawasan” yang tayang Minggu (3/8/2025). Laporan ini menyebut bahwa Presiden Prabowo mengadakan pertemuan dengan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim pada Selasa (29/7/2025). Dalam pertemuan itu, Anwar memastikan bahwa sengketa Blok Ambalat di Laut Sulawesi antara Indonesia dengan Malaysia akan diselesaikan melalui jalur diplomasi.
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim”Prabowo tantang Malaysia berperang karena merebut Pulau Ligitan dan Sipadan dari Indonesia”.
Berita tvonenews.com “Kisah Anwar Ibrahim Memenangkan Perundingan dengan Soeharto soal Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan”. Dalam berita yang tayang Rabu (23/7/2025) ini, dilaporkan bahwa pada tahun 1996, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim pernah ditugaskan untuk berunding dengan Presiden Soeharto terkait Pulau Sipadan dan Ligitan. Akhirnya, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi milik Malaysia pada tahun 2002.
Berita tempo.co “Catatan Soal Prabowo Bertemu PM Anwar Ibrahim: Blok Ambalat hingga Konflik Kawasan” yang tayang Minggu (3/8/2025). Laporan ini menyebut bahwa Presiden Prabowo mengadakan pertemuan dengan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim pada Selasa (29/7/2025). Dalam pertemuan itu, Anwar memastikan bahwa sengketa Blok Ambalat di Laut Sulawesi antara Indonesia dengan Malaysia akan diselesaikan melalui jalur diplomasi.
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim”Prabowo tantang Malaysia berperang karena merebut Pulau Ligitan dan Sipadan dari Indonesia”.
Kesimpulan
Unggahan video berisi klaim “Prabowo tantang Malaysia untuk berperang karena merebut Pulau Ligitan dan Sipadan dari Indonesia” merupakan konten palsu (fabricated content).
Rujukan
- http[tvonenews.com] Kisah Anwar Ibrahim Memenangkan Perundingan dengan Soeharto soal Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan [tempo.co] Catatan Soal Prabowo Bertemu PM Anwar Ibrahim: Blok Ambalat hingga Konflik Kawasan
- https://www.tvonenews.com/berita/internasional/355087-kisah-anwar-ibrahim-memenangkan-perundingan-dengan-soeharto-soal-sengketa-pulau-sipadan-dan-ligitan
- https://www.tempo.co/internasional/catatan-soal-prabowo-bertemu-pm-anwar-ibrahim-blok-ambalat-hingga-konflik-kawasan-2054398
- https://web.facebook.com/reel/2162027647655672 (unggahan akun Facebook “Ivan Ivan”)
- https://archive.ph/5Tjp9 (arsip unggahan akun Facebook “Ivan Ivan”)
- https://turnbackhoax.id/2025/10/08/salah-prabowo-tantang-malaysia-perang-karena-rebut-pulau-ligitan-dan-sipadan/
(GFD-2025-29465) [SALAH] DPR Resmi Dibubarkan
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 08/10/2025
Berita
Akun Facebook “A’uvi” pada Jumat (3/10/2025) membagikan video [arsip] berisi narasi:
“BUBAR
DPR RESMI DIBUBARKAN
Ga ada gunanya DPR,,hanya bikin susah rakyat
Kerjanya hanya menghalangi keinginan rakyat,, apa yang diinginkan rakyat selalu ditentang oleh DPR ketua DPR dan anggota DPR”
Per Rabu (8/10/2025), konten tersebut telah mendapat 12.400-an tanda suka dan 2.400-an komentar.
“BUBAR
DPR RESMI DIBUBARKAN
Ga ada gunanya DPR,,hanya bikin susah rakyat
Kerjanya hanya menghalangi keinginan rakyat,, apa yang diinginkan rakyat selalu ditentang oleh DPR ketua DPR dan anggota DPR”
Per Rabu (8/10/2025), konten tersebut telah mendapat 12.400-an tanda suka dan 2.400-an komentar.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “DPR resmi dibubarkan” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke sejumlah artikel dan pemberitaan sebagai berikut:
Pemberitaan kompas.com “Mahfud Tak Setuju Usulan DPR Dibubarkan: Lebih Baik Punya yang Buruk dan Partai Jelek daripada Tidak” yang tayang Kamis (28/8/2025). Berita ini menyebut pakar hukum tata negara, Mahfud MD yang tidak menyetujui jika DPR RI dibubarkan. Menurutnya, usulan pembubaran itu terlalu mengada-ada dan berisiko.
Artikel tirto.id “Benarkah DPR Tidak Bisa Dibubarkan & Apakah Ada Cara Lain?” yang tayang Rabu (3/9/2025). Artikel ini menyebut bahwa jika mengacu pada payung hukum Amandemen ketiga UUD 1945 Pasal 7C, tidak ada lembaga negara yang dapat membubarkan DPR. Hal ini disebabkan karena DPR memiliki legitimasi kuat sebagai lembaga yang tidak dapat dibubarkan karena akan menciderai kedaulatan rakyat.
Meski demikian, terdapat satu cara yang memungkinkan terjadinya pembubaran DPR, yakni melalui amandemen terhadap UUD 1945. Mekanisme amandemen atau perubahan itu diatur dalam Pasal 37 UUD 1945 tentang Perubahan Undang-Undang Dasar, antara lain:
Pasal 37 ayat (1) yang menyatakan bahwa amandemen terhadap UUD 1945 dapat dilakukan jika diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pasal 37 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan dengan jelas menunjukkan bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Pasal 37 ayat (3) mengatur bahwa sidang MPR yang akan mengubah pasal UUD, dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga dari jumlah anggota MPR.
Pasal 37 ayat (4) yang menyebut putusan amandemen harus mendapat persetujuan dari setidaknya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “DPR resmi dibubarkan”.
Pemberitaan kompas.com “Mahfud Tak Setuju Usulan DPR Dibubarkan: Lebih Baik Punya yang Buruk dan Partai Jelek daripada Tidak” yang tayang Kamis (28/8/2025). Berita ini menyebut pakar hukum tata negara, Mahfud MD yang tidak menyetujui jika DPR RI dibubarkan. Menurutnya, usulan pembubaran itu terlalu mengada-ada dan berisiko.
Artikel tirto.id “Benarkah DPR Tidak Bisa Dibubarkan & Apakah Ada Cara Lain?” yang tayang Rabu (3/9/2025). Artikel ini menyebut bahwa jika mengacu pada payung hukum Amandemen ketiga UUD 1945 Pasal 7C, tidak ada lembaga negara yang dapat membubarkan DPR. Hal ini disebabkan karena DPR memiliki legitimasi kuat sebagai lembaga yang tidak dapat dibubarkan karena akan menciderai kedaulatan rakyat.
Meski demikian, terdapat satu cara yang memungkinkan terjadinya pembubaran DPR, yakni melalui amandemen terhadap UUD 1945. Mekanisme amandemen atau perubahan itu diatur dalam Pasal 37 UUD 1945 tentang Perubahan Undang-Undang Dasar, antara lain:
Pasal 37 ayat (1) yang menyatakan bahwa amandemen terhadap UUD 1945 dapat dilakukan jika diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pasal 37 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan dengan jelas menunjukkan bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Pasal 37 ayat (3) mengatur bahwa sidang MPR yang akan mengubah pasal UUD, dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga dari jumlah anggota MPR.
Pasal 37 ayat (4) yang menyebut putusan amandemen harus mendapat persetujuan dari setidaknya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “DPR resmi dibubarkan”.
Kesimpulan
Unggahan video berisi klaim “DPR resmi dibubarkan” merupakan konten palsu (fabricated content).
Rujukan
- http[nasional.kompas.com] Mahfud Tak Setuju Usulan DPR Dibubarkan: Lebih Baik Punya yang Buruk dan Partai Jelek daripada Tidak [tirto.id] Benarkah DPR Tidak Bisa Dibubarkan & Apakah Ada Cara Lain? [bphn.go.id] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- https://nasional.kompas.com/read/2025/08/28/11024931/mahfud-tak-setuju-usulan-dpr-dibubarkan-lebih-baik-punya-yang-buruk-dan
- https://tirto.id/benarkah-dpr-tidak-bisa-dibubarkan-apakah-ada-cara-lain-hg7o
- https://bphn.go.id/data/documents/uud_1945.pdf
- https://web.facebook.com/reel/4209116229323626 (unggahan akun Facebook “A’uvi”)
- https://archive.ph/mAaZt (arsip unggahan akun Facebook “A’uvi”)
- https://turnbackhoax.id/2025/10/08/salah-dpr-resmi-dibubarkan/
(GFD-2025-29466) [SALAH] Prabowo Marah Besar atas Kebijakan Pelat Nomor Kendaraan di Sumut
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 08/10/2025
Berita
Akun Facebook “Linda Wati Vlog” pada Minggu (5/10/2025) membagikan video [arsip], isinya berupa narasi:
“pak prabowo subianto presiden republik marah besar saat tanggapi pernyataan Bob nasution gubernur Sumatera utara yang melarang mobil berplat BL yang berasal dari aceh melintasi wilayah Medan pak prabowo secara blak-blakan mengatakan bahwa kebijakan tersebut sangat ngawur dan makin mempersulit masyarakat untuk mencari rezeki bahkan pak prabowo mengancam akan turun tangan langsung jika kebijakan tersebut diberlakukan”
Per Rabu (8/10/2025), konten tersebut mendapat lebih dari 2.700-an tanda suka dan 313 komentar.
“pak prabowo subianto presiden republik marah besar saat tanggapi pernyataan Bob nasution gubernur Sumatera utara yang melarang mobil berplat BL yang berasal dari aceh melintasi wilayah Medan pak prabowo secara blak-blakan mengatakan bahwa kebijakan tersebut sangat ngawur dan makin mempersulit masyarakat untuk mencari rezeki bahkan pak prabowo mengancam akan turun tangan langsung jika kebijakan tersebut diberlakukan”
Per Rabu (8/10/2025), konten tersebut mendapat lebih dari 2.700-an tanda suka dan 313 komentar.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “tanggapan Prabowo terhadap razia kendaraan Pemprov Sumut” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke sejumlah pemberitaan, antara lain:
Berita kompas.id “Soal Razia Pelat BL, MTI Aceh: Rawan Mengganggu Kelancaran Logistik” yang tayang Kamis (2/10/2025). Melalui berita ini, dilaporkan bahwa Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) wilayah Aceh menyebut kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) yang mewajibkan mutasi kendaraan ke Sumut hanya relevan untuk pemilik yang berdomisili di wilayah tersebut. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai berpotensi mengganggu kelancaran logistik antarprovinsi.
Berita tribunnews.com “Sebuah Kedunguan: Ferdinand Hutahaean Sindir Bobby Nasution, Menantu Jokowi Respons Razia Plat Aceh” yang tayang Senin (29/9/2025). Dalam berita ini, Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean menanggapi polemik sikap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang meminta pergantian plat nomor Aceh ke plat BK agar bisa beroperasi di Sumut. Menurutnya, sikap Bobby tersebut menunjukkan ketidakpahaman soal pemerintahan.
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim “Presiden Prabowo marah besar atas kebijakan pelat nomor kendaraan yang dilakukan Pemprov Sumut”.
Berita kompas.id “Soal Razia Pelat BL, MTI Aceh: Rawan Mengganggu Kelancaran Logistik” yang tayang Kamis (2/10/2025). Melalui berita ini, dilaporkan bahwa Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) wilayah Aceh menyebut kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) yang mewajibkan mutasi kendaraan ke Sumut hanya relevan untuk pemilik yang berdomisili di wilayah tersebut. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai berpotensi mengganggu kelancaran logistik antarprovinsi.
Berita tribunnews.com “Sebuah Kedunguan: Ferdinand Hutahaean Sindir Bobby Nasution, Menantu Jokowi Respons Razia Plat Aceh” yang tayang Senin (29/9/2025). Dalam berita ini, Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean menanggapi polemik sikap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang meminta pergantian plat nomor Aceh ke plat BK agar bisa beroperasi di Sumut. Menurutnya, sikap Bobby tersebut menunjukkan ketidakpahaman soal pemerintahan.
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim “Presiden Prabowo marah besar atas kebijakan pelat nomor kendaraan yang dilakukan Pemprov Sumut”.
Kesimpulan
Unggahan video berisi klaim “Presiden Prabowo marah besar atas kebijakan pelat nomor kendaraan yang dilakukan Pemprov Sumut” merupakan konten palsu (fabricated content).
Rujukan
- http[kompas.id] Soal Razia Pelat BL, MTI Aceh: Rawan Mengganggu Kelancaran Logistik [tribunnews.com] “Sebuah Kedunguan” Ferdinand Hutahaean Sindir Bobby Nasution, Menantu Jokowi Respons Razia Plat Aceh
- https://www.kompas.id/artikel/soal-polemik-razia-kendaraan-pelat-bl-mti-aceh-sebut-hanya-relevan-untuk-pemilik-domisili-sumut
- https://jakarta.tribunnews.com/news/423862/sebuah-kedunguan-ferdinand-hutahaean-sindir-bobby-nasution-menantu-jokowi-respons-razia-plat-aceh?page=all
- https://web.facebook.com/reel/1808126039792018 (unggahan akun Facebook “Linda Wati Vlog”)
- https://archive.ph/jbBDO (arsip unggahan akun Facebook “Linda Wati Vlog”)
- https://turnbackhoax.id/2025/10/08/salah-prabowo-marah-besar-atas-kebijakan-pelat-nomor-kendaraan-di-sumut/
Halaman: 1382/8116



