• (GFD-2025-30193) Hoaks, Bupati Ponorogo Sebut Jokowi Terima Suap Rp280 Miliar

    Sumber:
    Tanggal publish: 19/11/2025

    Berita

    tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, serta tiga orang lain, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, usai operasi tangkap tangan atau OTT. Kasus ini terbagi dalam tiga klaster. Pertama, dugaan suap pengurusan jabatan.

    ADVERTISEMENT

    Kedua, dugaan suap proyek RSUD Dr Harjono Ponorogo. Terakhir, soal dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    KPK juga membuka kemungkinan menguak kasus dugaan korupsi lainnya yang melibatkan satuan kerja perangkat daerah hingga anggota DPRD Ponorogo.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Di tengah upaya pengusutan kasus ini, justru beredar di media sosial tangkapan layar artikel yang menarasikan bahwa Sugiri menyebut Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi juga menerima uang suap sebesar Rp280 miliar.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Narasi yang diunggah di media sosial tersebut diposting oleh sejumlah akun, salah satunya akun dengan nama "Radja Prabu Seri" (arsip). Postingan tersebut menampilkan sebuah foto tangkapan layar artikel bertajuk: “Bupati Ponorogo Sebut Jokowi Menerima Fee Rp280 Miliyar Dari Adiknya Sera Terima Uang Di Rumah Jokowi di Solo”.

    periksa fakta hoaks narasi Bupati Ponorogo Sebut Jokowi Terima Suap.

    ADVERTISEMENT

    Dalam foto artikel itu, tampak tanggal terbit 9 November 2025 dan menampilkan konferensi pers ketika momen ekspos tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo, termasuk terdapat sosok Sugiri Sancoko.

    Unggahan yang diposting oleh akun Radja Prabu Seri di Facebook sejak 13 November 2025 itu mendapat 4 tanda suka (likes). Penelusuran lebih dalam, ditemukan pula beberapa postingan senada oleh akun lainnya di Facebook. Misalnya seperti yang diunggah oleh akun ini dan ini.

    Namun, benarkah narasi bahwa Sugiri Sancoko menyebut Jokowi menerima suap sebesar Rp280 miliar?

    Hasil Cek Fakta

    Pertama-tama, Tim Riset Tirto menelusuri tangkapan layar artikel berita yang disertakan dalam unggahan beberapa akun yang memposting narasi serupa.

    Kami memasukan kata kunci “Bupati Ponorogo Sebut Jokowi Menerima Fee Rp280 Miliyar Dari Adiknya Sera Terima Uang Di Rumah Jokowi di Solo” (sesuai konteks judul artikel yang tertera) ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan satupun artikel berita yang menerbitkan narasi tersebut.

    Justru, ditemukan banyak artikel berita yang menangkis narasi itu dan melabeli hal tersebut sebagai kabar hoaks.

    Lebih lanjut, kami melakukan reverse image search menggunakan Google Images dan berfokus pada gambar sosok para tersangka yang menjadi gambar muka artikel. Alhasil, ditemukan sumber asli foto tersebut yang berasal dari pemberitaan Gelora News.

    Berita di Gelora News aslinya bertajuk, "Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Libatkan Adik dan Iparnya Ambil Uang Korupsi". Foto berita sama persis dengan tangkapan layar narasi-narasi di media sosial yang mengklaim Sugiri Sancoko menyebut Jokowi menerima uang suap. Tak hanya itu, tanggal terbit berita di Gelora News tersebut juga sama, yakni 9 November 2025.

    Tidak hanya berbeda judul, berita di Gelora News itu sama sekali tidak membahas tentang pembagian uang Rp280 miliar hasil suap Sugiri kepada Jokowi. Isinya justru terkait proses pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo yang mengungkap peran adik dan ipar Sugiri.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang menyebut Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyatakan bahwa Jokowi menerima uang fee sebesar R280 triliunan.

    Unggahan di media sosial memanipulasi pemberitaan Gelora News asli yang sama sekali memuat informasi berbeda; bukan soal pembagian uang Rp280 miliar, melainkan peran adik dan ipar Sugiri dalam kasus korupsinya. Jadi, informasi yang menyebut bahwa Bupati Sugiri Sancoko menyebut Jokowi menerima uang suap Rp280 miliar bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    closeAdvertisementsgeneral_URL_gpt_producer-20251015-12:23CANCELNEXT VIDEOPausePlay% buffered00:0000:0000:00UnmuteMutePlayPowered by GliaStudios

    Rujukan

  • (GFD-2025-30194) [SALAH] Roy Suryo Pingsan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 19/11/2025

    Berita

    Beredar unggahan video [arsip] dari akun Facebook “Panca Mania” pada Rabu (12/11/2025) disertai narasi:

    “DITETAPKAN JADI TERSANGKA ROY SURYO TIBA-TIBA PINGSAN”

    Hingga Rabu (19/11/2025) unggahan telah mendapatkan 642 tanda suka, menuai 1.000 komentar dan telah dibagikan ulang sebanyak 123 kali oleh pengguna Facebook lainnya.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memeriksa tangkapan layar konten menggunakan Google Lens. Hasil penelusuran mengarah ke unggahan kanal YouTube KOMPASTV “Diperiksa Penyidik Selama 12 Jam sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa, Roy Suryo Sakit!” pada Selasa (26/7/2022). 

    Dalam pemberitaan itu dijelaskan bahwa Roy Suryo baru saja menyelesaikan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit menjadi wajah Presiden Joko Widodo. 

    Roy Suryo kala itu kelelahan setelah diperiksa selama 12 jam sebagai tersangka penistaan agama, bahkan sempat menggunakan kursi roda karena kondisi kesehatannya menurun.

    Sementara itu, dalam perkembangan terbaru, Roy Suryo telah ditetapkan dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Dilansir dari detik.com, pada Jumat (7/11/2025) Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa Roy Suryo bersama dua orang lainnya kini menjadi tersangka. 

    Kesimpulan

    Unggahan video berisi klaim “Roy Suryo pingsan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi” adalah konten yang menyesatkan (misleading content).

    Rujukan

  • (GFD-2025-30195) [SALAH] Vaksin PCV Tingkatkan Risiko Pneumonia dan Kematian

    Sumber: Instagram.com
    Tanggal publish: 19/11/2025

    Berita

    Pada Kamis (23/10/2025) akun Instagram “felix.zulhendri.phd” membagikan foto [arsip] beiris studi kohort Real World Effectiveness of Anti-Pneumococcal Vaccination Against Pneumonia in Adults (Catalonia, 2019). Ia menafsirkan data dua juta orang dewasa dalam studi itu sebagai bukti bahwa vaksin PCV meningkatkan risiko pneumonia dan kematian, serta mempertanyakan efektivitasnya pada anak. 

    Unggahan disertai narasi : 

    “Bukan cuma ga efektif. Tapi malahan naikin resiko kena pneumonia dan kemati@n” 

    Hingga Rabu (19/11/2025) unggahan telah mendapatkan 25.100 tanda suka dan 1.900 komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Disadur dari artikel Cek Fakta tempo.co.

    Setelah mewawancarai dokter dan meninjau jurnal kredibel, Tempo menyimpulkan bawa penelitian di Catalonia, Spanyol, memiliki kelemahan metodologis, sehingga hasilnya bias dan tidak berlaku untuk anak-anak.

    Penelitian itu menggunakan studi kohort retrospektif—metode observasional yang membandingkan kelompok yang divaksin dan tidak divaksin dalam jangka waktu tertentu. Menurut dr. Ari Baskoro dari Universitas Airlangga, desain kohort bukan metode ideal untuk menilai efektivitas vaksin karena rentan bias, terutama bila karakteristik subyek sudah ditentukan dari awal. Dalam studi Catalonia, seluruh peserta berusia di atas 65 tahun dan terdapat ketimpangan besar jumlah antara penerima vaksin dan non-vaksin, sehingga kesimpulan mudah terdistorsi.

    Ari menegaskan bahwa penelitian tersebut tidak pernah menyatakan vaksin menyebabkan pneumonia; justru ia menunjukkan bahwa individu dengan risiko tinggi adalah kelompok yang paling membutuhkan vaksinasi.

    Untuk menilai efektivitas vaksin secara kuat, Ari menekankan perlunya randomized controlled trial (RCT) dan meta-analisis, karena kedua metode ini mampu meminimalkan bias. RCT mengandalkan randomisasi dan blinding untuk memastikan perbandingan kelompok lebih seimbang, sementara meta-analisis menyatukan data berbagai studi untuk menghasilkan bukti yang lebih presisi.

    Dr. Adam Prabata menambahkan bahwa hasil studi Catalonia tidak bisa digeneralisasi untuk anak-anak karena sistem imun, respon antibodi, dan profil efek samping anak berbeda dari lansia. Ia merujuk sebuah systematic review dan meta-analisis di jurnal Vaccine: X yang menganalisis 25 studi tentang vaksin pneumonia pada anak. Hasilnya, vaksin terbukti sangat efektif mencegah penyakit pneumokokus invasif pada anak, dengan efektivitas meningkat seiring jumlah dosis: dari 66,8% (1 dosis) hingga 94,4% (primer + booster).

    Selain itu, uji klinis oleh American Academy of Pediatrics pada 1.500 anak—1.000 menerima PCV20 dan 500 PCV13—menunjukkan bahwa vaksin pneumonia memiliki profil keamanan yang baik dan dapat ditoleransi dengan baik oleh anak-anak.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi klaim “vaksin PCV tingkatkan risiko pneumonia dan kematian” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    Rujukan

  • (GFD-2025-30220) Benarkah Ada Aturan Baru soal Tilang Manual pada 2026?

    Sumber:
    Tanggal publish: 18/11/2025

    Berita

    tirto.id - Setelah tilang elektronik (ETLE) secara nasional mulai diluncurkan pada Maret 2021, kini muncul narasi bahwa ada aturan tilang baru yang akan diberlakukan pada tahun 2026 mendatang. Aturan “baru” ini menyangkut tilang manual dan denda yang dikenakan kepada pelanggar.

    ADVERTISEMENT

    Akun Facebook dengan nama "Viral Nusantara" (arsip) mengatakan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengajukan proposal ke Mahkamah DPR RI untuk aturan tilang baru itu. Kapolri disebut ingin aturan tilang manual diberlakukan kembali dengan kenaikan denda tilang sebesar 150 persen.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    "Mahfud MD: 'Ini nda betul, sodara. Jangan persulit rakyat. Masyarakat kita sudah sulit dalam ekonomi, jadi nda usah bebani mereka lagi. Ini bisa jadi lahan basah buat oknum terkait di dalamnya,' ujar Mahfud MD," begitu bunyi teks tertulis dalam unggahan.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Benarkah Ada Aturan Baru soal Tilang Manual. foto/Hotline periksa fakta tirto

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Seraya membubuhkan foto Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud, dan Kapolri Listyo, akun pengunggah juga meminta pendapat para warganet. Di kolom komentar, pengguna Facebook ramai-ramai memuji Mahfud MD dan mencela polisi.

    Unggahan yang beredar Rabu (11/11/2025) ini sudah memperoleh 297 impresi dan 345 komentar per Senin (17/11/2025). Unggahan ini juga telah dibagikan sebanyak 26 kali.

    Selain di Facebook, narasi senada juga dijumpai di TikTok, seperti ini dan ini.

    ADVERTISEMENT

    Lantas, benarkah klaim yang berseliweran ini?

    Hasil Cek Fakta

    Tim Riset Tirto memulai penelusuran dengan mengetik kata kunci “aturan tilang baru 2026” di mesin perambah Google. Alih-alih menemukan berita kredibel yang mengonfirmasi klaim ini, kami justru menemukan narasi tersebut telah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Divisi Humas Polri.

    Permintaan soal tilang manual memang sempat mengemuka dari warganet, di tengah kondisi lalu lintas yang dianggap semakin semrawut belakangan. Beberapa warga menilai, sejak diberlakukannya sistem ETLE, pengendara menjadi lebih berani melanggar aturan karena merasa pengawasan di lapangan menurun.

    Dilaporkan Kompas, Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Argo Wiyono menyebut bahwa tilang manual atau tilang langsung di tempat masih tetap diberlakukan secara terbatas, khusus untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan serius di jalan raya.

    “Tilang manual saat ini diberlakukan untuk knalpot brong dan balap liar. Sementara pelanggaran lainnya tetap dimaksimalkan melalui sistem e-TLE,” ujar Argo kepada Kompas.com, Senin (10/11/2025).

    Langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menegaskan bahwa tilang manual bisa digelar secara situasional dan selektif prioritas. Polisi sendiri memang memprioritaskan tilang elektronik sebagai upaya membangun sistem transportasi modern, transparan, dan minim interaksi langsung.

    Pada 2026, polisi bahkan berencana memperbanyak kamera ETLE. Menukil CNN Indonesia, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, mengatakan pihaknya berencana memasang 5.000 kamera ETLE di seluruh Indonesia sebagao salah satu upaya transformasi digitalisasi di bidang penegakan hukum lalu lintas. Agus mengatakan dengan adanya penambahan kamera ETLE itu maka penegakan hukum atau tilang secara manual hanya memiliki porsi 5 persen saja.

    Sejauh ini, belum ada perubahan nominal denda dari pelanggaran lalu lintas. Besaran denda tilang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

    Sesuai pasal 280 UU itu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan nermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran fakta yang sudah dilakukan, narasi soal aturan baru tilang 2026 dengan kenaikan denda sebanyak 150 persen telah dinyatakan tidak benar oleh Komdigi dan Divisi Humas Polri, sehingga bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Polisi sendiri memang memprioritaskan tilang elektronik sebagai upaya membangun sistem transportasi modern, transparan, dan minim interaksi langsung, tapi bukan berarti tilang manual tidak berlaku. Pada 2026, polisi dilaporkan berencana memperbanyak kamera ETLE.

    Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan dengan adanya penambahan kamera ETLE itu maka penegakan hukum atau tilang secara manual hanya memiliki porsi 5 persen saja. Pun, sejauh ini, belum ada perubahan nominal denda dari pelanggaran lalu lintas.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    closeAdvertisementsgeneral_URL_gpt_producer-20251015-12:23arrow_forward_ios

    Rujukan