Akun Facebook “Jaksa” pada Selasa (10/11/2024) mengunggah foto [arsip] disertai narasi:
"Elon Musk: ponsel Tesla seharga $299 akan menjadi akhir dari iPhone dan Samsung
Bayangkan telepon yang harganya hanya $299 tetapi menawarkan konektivitas internet global melalui satelit, mengisi daya sendiri dengan sinar matahari, dan mengontrol mobil, rumah, dan lainnya dengan lancar. Kedengaranya terlalu bagus untuk menjadi kenyataan bukan? Serahkan saja pada Elon Dan Tesla untuk mewujudkannya dengan Tesla PI Phone. Tanggal peluncuran semakin dekat.
Eropa & USA Only “
(GFD-2024-24673) [SALAH] Elon Musk Mau Luncurkan Ponsel “Tesla PI Phone”
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 19/12/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Disadur dari artikel Cek Fakta kompas.com
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, Elon Musk tidak pernah menyatakan akan meluncurkan ponsel Tesla Pi Phone. Sebaliknya, dalam siniar Joe Rogan Experience pada November 2024, Musk mengatakan Tesla tidak memiliki rencana mengembangkan ponsel.
"Tesla berada dalam posisi yang lebih baik untuk membuat ponsel baru, yang bukan Android atau iPhone daripada perusahaan mana pun di dunia. Tapi, itu bukan sesuatu yang ingin kami lakukan, kecuali kami harus melakukannya," kata Musk.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, Elon Musk tidak pernah menyatakan akan meluncurkan ponsel Tesla Pi Phone. Sebaliknya, dalam siniar Joe Rogan Experience pada November 2024, Musk mengatakan Tesla tidak memiliki rencana mengembangkan ponsel.
"Tesla berada dalam posisi yang lebih baik untuk membuat ponsel baru, yang bukan Android atau iPhone daripada perusahaan mana pun di dunia. Tapi, itu bukan sesuatu yang ingin kami lakukan, kecuali kami harus melakukannya," kata Musk.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “Elon Musk mau luncurkan ponsel Tesla PI Phone” merupakan konten palsu (fabricated content).
Rujukan
- http[kompas.com] Elon Musk Sebut Tesla Mengembangkan Ponsel Baru [YouTube] PowerfulJRE_Joe Rogan Experience #2223- Elon Musk
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/12/11/094200282/-hoaks-elon-musk-sebut-tesla-mengembangkan-ponsel-baru
- https://www.youtube.com/watch?si=xb5uHoaB6-Z7HG7p&v=7qZl_5xHoBw&feature=youtu.be
(GFD-2024-24672) [SALAH] Prabowo Telepon Sunhaji Penjual Es Teh dan Meminta Maaf
Sumber: TikTok.comTanggal publish: 19/12/2024
Berita
Akun TikTok “cahaya_felly” pada Jumat (6/12/2024) mengunggah video [arsip] berdurasi 25 detik berisi narasi:
"DETIK DETIK PRABOWO UNGKAP PERMINTAAN MAAF ATAS PERILAKU GUS MIFTAH KE PENJUAL ES BEGINI RESPON NYA. BARU-BARU INI PERMINTAAN MAAF PAK PRABOWO TERHADAP PENJUAL ES TEH VIRAL DI SOSIAL MEDIA. KALI INI PAK PRABOWO UNGKAP LEWAT TELEPON GENGGAMNYA LANGSUNG. ATAS PERILAKU GUS MIFTAH, GERINDA PUN BEBERKAN HAL INI BEGITU CEPAT TERDENGAR OLEH PAK PRABOWO SEHINGGA AGAR TAK ADA LAGI HAL SEPERTI INI TERULANG. PAK PRABOWO MENGIMBAU AGAR SELALU MENJAGA LISAN DALAM BERBICARA”
Per Kamis (19/12/2024), konten tersebut sudah disukai lebih dari 15.000 akun dan dibagikan ulang 500-an kali.
"DETIK DETIK PRABOWO UNGKAP PERMINTAAN MAAF ATAS PERILAKU GUS MIFTAH KE PENJUAL ES BEGINI RESPON NYA. BARU-BARU INI PERMINTAAN MAAF PAK PRABOWO TERHADAP PENJUAL ES TEH VIRAL DI SOSIAL MEDIA. KALI INI PAK PRABOWO UNGKAP LEWAT TELEPON GENGGAMNYA LANGSUNG. ATAS PERILAKU GUS MIFTAH, GERINDA PUN BEBERKAN HAL INI BEGITU CEPAT TERDENGAR OLEH PAK PRABOWO SEHINGGA AGAR TAK ADA LAGI HAL SEPERTI INI TERULANG. PAK PRABOWO MENGIMBAU AGAR SELALU MENJAGA LISAN DALAM BERBICARA”
Per Kamis (19/12/2024), konten tersebut sudah disukai lebih dari 15.000 akun dan dibagikan ulang 500-an kali.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri tangkapan layar unggahan (potret Prabowo sedang berbicara melalui telepon genggam) lewat Yandex Image. Penelusuran teratas mengarah ke pemberitaan tribunnews.com “Tiba-tiba Raja Yordania Abdullah II Ucap Selamat ke Prabowo Via Telepon: Saya Tahu RI Butuhkan Anda” yang tayang Maret 2024. Konteks asli foto adalah momen saat Presiden Prabowo menerima ucapan selamat dari Raja Yordania Abdullah II terkait hasil Pilpres 2024.
TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “Prabowo bertemu Sunhaji” ke mesin pencarian Google. Hasilnya ditemukan pemberitaan detik.com “Sunhaji Terima Kasih ke Prabowo Ditemui Utusan Gerindra Usai Dihina Miftah” yang tayang Rabu (4/12/2024).
Dalam berita itu, Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Gerindra Grabag—sebagai perwakilan Partai Gerindra—berkunjung ke rumah Sunhaji untuk menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo sekaligus memberikan modal usaha.
TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “Prabowo bertemu Sunhaji” ke mesin pencarian Google. Hasilnya ditemukan pemberitaan detik.com “Sunhaji Terima Kasih ke Prabowo Ditemui Utusan Gerindra Usai Dihina Miftah” yang tayang Rabu (4/12/2024).
Dalam berita itu, Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Gerindra Grabag—sebagai perwakilan Partai Gerindra—berkunjung ke rumah Sunhaji untuk menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo sekaligus memberikan modal usaha.
Kesimpulan
Unggahan berisi narasi “Prabowo telepon Sunhaji penjual es teh dan meminta maaf” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh ‘Ainayya)
(Ditulis oleh ‘Ainayya)
Rujukan
- http[tribunnews.com] Tiba-tiba Raja Yordania Abdullah II Ucap Selamat ke Prabowo Via Telepon: Saya Tahu RI Butuhkan Anda [detik.com] Sunhaji Terima Kasih ke Prabowo Ditemui Utusan Gerindra Usai Dihina Miftah [Instagram] Video utusan Partai Gerindra bertemu Sunhaji
- https://video.tribunnews.com/view/707558/tiba-tiba-raja-yordania-abdullah-ii-ucap-selamat-ke-prabowo-via-telepon-saya-tahu-ri-butuhkan-anda
- https://news.detik.com/berita/d-7670787/sunhaji-terima-kasih-ke-prabowo-ditemui-utusan-gerindra-usai-dihina-miftah
- https://www.instagram.com/p/DDJfk7Avh48/
- https://vt.tiktok.com/ZSjcWCLtr/ (tautan unggahan akun TikTok “cahaya_felly”)
- https://archive.ph/INqYe (arsip unggahan akun TikTok “cahaya_felly”)]
- https://turnbackhoax.id/2024/12/19/salah-prabowo-telepon-sunhaji-penjual-es-teh-dan-meminta-maaf/
(GFD-2024-24671) [HOAKS] Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis pada Desember 2024
Sumber:Tanggal publish: 18/12/2024
Berita
KOMPAS.com - Beredar unggahan yang mengeklaim layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) digratiskan pada Desember 2024.
Dalam unggahan juga disebutkan bahwa SIM yang telah dibuat itu berlaku seumur hidup.
Setelah ditelusuri unggahan tersebut tidak benar atau hoaks, informasinya keliru.
Narasi yang mengeklaim pembuatan dan perpanjangan SIM digratiskan pada Desember 2024 muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Akun tersebut membagikan poster dengan foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Terdapat keterangan bahwa khusus Desember 2024 pembuatan dan perpanjangan SIM gratis.
Dalam unggahan juga disebutkan bahwa SIM yang telah dibuat itu berlaku seumur hidup.
Setelah ditelusuri unggahan tersebut tidak benar atau hoaks, informasinya keliru.
Narasi yang mengeklaim pembuatan dan perpanjangan SIM digratiskan pada Desember 2024 muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Akun tersebut membagikan poster dengan foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Terdapat keterangan bahwa khusus Desember 2024 pembuatan dan perpanjangan SIM gratis.
Hasil Cek Fakta
Melalui postingan Instagram-nya, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) membantah narasi soal pembuatan dan perpanjangan SIM gratis pada Desember 2024.
"Telah beredar di media sosial, yang menyatakan bahwa ada program atau kebijakan baru yang memberikan SIM tanpa biaya atau berlaku seumur hidup, informasi tersebut tidak benar,” tulis Korlantas Polri.
Regulasi soal biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Berdasarkan Lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020, rincian biaya pembuatan SIM yakni sebagai berikut:
Sebagaimana pernah ditulis Kompas.com, untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:
Selain itu masa berlaku SIM tidak seumur hidup, melainkan berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang.
"Telah beredar di media sosial, yang menyatakan bahwa ada program atau kebijakan baru yang memberikan SIM tanpa biaya atau berlaku seumur hidup, informasi tersebut tidak benar,” tulis Korlantas Polri.
Regulasi soal biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Berdasarkan Lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020, rincian biaya pembuatan SIM yakni sebagai berikut:
Sebagaimana pernah ditulis Kompas.com, untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:
Selain itu masa berlaku SIM tidak seumur hidup, melainkan berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang.
Kesimpulan
Narasi yang mengeklaim pembuatan dan perpanjangan SIM digratiskan pada Desember 2024 merupakan informasi tidak benar atau hoaks.
Korlantas Polri membantah narasi tersebut. Mereka tidak pernah menggratiskan pembuatan dan perpanjangan SIM.
Selain itu, SIM tidak berlaku seumur hidup dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Korlantas Polri membantah narasi tersebut. Mereka tidak pernah menggratiskan pembuatan dan perpanjangan SIM.
Selain itu, SIM tidak berlaku seumur hidup dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Rujukan
- https://web.facebook.com/photo/?fbid=122136833684378304&set=a.122102540546378304
- https://web.facebook.com/share/p/1YKMoPoAb7/
- https://web.facebook.com/photo/?fbid=3242182212583670&set=a.101159503352639
- https://web.facebook.com/story.php?story_fbid=3281205222019259&id=100003894411933&rdid=J6RPxAAe8wFQWdeu
- https://www.instagram.com/p/DDg1-fjJMn8/?utm_source=ig_embed&ig_rid=6c27dbae-406c-4206-810b-ba94d0b3db34&img_index=1
- https://korlantas.polri.go.id/wp-content/uploads/2021/03/lampiran-PP-No-76-tahun-2020-ttg-tarif-jenis-PNBP-Polri.pdf
- https://www.kompas.com/tren/read/2024/08/14/101500565/syarat-biaya-dan-cara-membuat-serta-memperpanjang-sim-di-luar-domisili#:~:text=Biaya%20perpanjang%20SIM%3A,D%20dan%20D%20I%3A%20Rp%2030.000.
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2024-24670) Keliru, Klaim bahwa Prabowo Umumkan Peraturan Baru untuk Memiskinkan Koruptor Dana Desa
Sumber:Tanggal publish: 18/12/2024
Berita
Sebuah gambar beredar di Facebook [ arsip ] yang disertai klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto mengumumkan adanya peraturan baru yang bisa digunakan untuk memiskinkan pelaku korupsi Dana Desa (DD).
Gambar itu memperlihatkan sosok Prabowo dan tiga orang mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Teks dalam konten itu tertulis, Prabowo: peraturan baru! korupsi dana desa akan saya miskinkan, baik yang sudah menjabat maupun yang sudah tidak menjabat. Masyarakat harus tahu bahwa Rp 1,2 miliar per tahun dana desa yang digelontorkan pemerintah, jika kalian mencurigai dana desa diselewengkan, segera melapor”.
Namun, benarkah terdapat peraturan baru yang dapat memiskinkan pelaku korupsi Dana Desa?
Hasil Cek Fakta
Hasil verifikasi Tempo dengan menelusuri regulasi tentang pengelolaan dana desa, pemberitaan dari media kredibel dan wawancara, tidak ada peraturan baru yang diterbitkan di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk memiskinkan pelaku korupsi Dana Desa.
Narasi dalam konten tersebut serupa dalam artikel di website Palopopos.fajar.co.id. Dalam artikel itu, pemerintah disebut menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Desa. Lewat PP itu, setiap individu yang terbukti melakukan korupsi dana desa akan dikenakan hukuman berat berupa pemiskinan, selain hukuman penjara dan denda.
Tempo kemudian mengecek isi PP Nomor 85 Tahun 2024 tersebut di situs pemerintah. Namun Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 85 Tahun 2024 ternyata tidak mengenai pengelolaan Dana Desa melainkan tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut.
Tempo juga menghubungi Koordinator Divisi Kampanye Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar. Menurut dia, tidak ada peraturan baru atau wacana pembentukan peraturan baru yang spesifik digunakan untuk memiskinkan kepala desa.
Menurut Tibiko, undang-undang yang berpotensi dapat digunakan untuk memiskinkan koruptor sebenarnya adalah RUU Perampasan Aset. “Wacana ini lebih tepatnya adalah upaya memiskinkan koruptor (secara umum) sebagai upaya penjeraan. Salah satunya lewat RUU Perampasan Aset,” kata Biko, sapaannya, melalui pesan, Selasa, 17 Desember 2024.
Akan tetapi sebagaimana yang diberitakan Tempo, RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar RUU yang diusulkan DPR untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. Meskipun menurut Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej bahwa RUU Perampasan Aset sudah ada di DPR sejak April 2023, pembahasannya tak berjalan lantaran bertepatan dengan momen tahun politik yakni Pilpres 2024.
Pelaku korupsi Dana Desa tidak dijerat dengan peraturan pemerintah melainkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, tindak pidana korupsi dana desa juga dapat melanggar ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Prabowo juga tidak pernah mengatakan tentang peraturan baru untuk memiskinkan koruptor Dana Desa. Dilansir CNNIndonesia.com, Prabowo mengumpulkan semua kepala daerah di Sentul International Convention Center (SICC), Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 7 November 2024.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan dalam acara itu, Prabowo menyampaikan empat fokus kerja dalam pemerintahannya, yakni pemberantasan judi online, peredaran narkotika, penyelundupan, dan korupsi.
Namun dari sejumlah pemberitaan, dalam acara itu Prabowo tidak menyinggung secara khusus korupsi Dana Desa. Ia menyampaikan topik tersebut secara umum, yakni melarang kepala daerah dan pejabat lainnya melakukan korupsi.
Tempo telah menghubungi empat juru bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, namun tidak mendapat jawaban mengenai klaim tersebut.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan Presiden Prabowo mengumumkan adanya peraturan baru yang dapat digunakan untuk memiskinkan koruptor Dana Desa, adalah klaimkeliru.
Tidak ada peraturan yang secara khusus dapat digunakan untuk memiskinkan kepala desa atau mantan kepala desa pelaku korupsi Dana Desa.
Rujukan
- https://www.facebook.com/fadlan.agan/posts/pfbid02fqHB9kw8EKiDXeyemtdzzNXeUxMqqshahJQyvRpqgfp7iuxmDqTgQx6RQdKb2xM8l
- https://mvau.lt/media/34780826-106a-474d-be13-118caf175b6a
- https://palopopos.fajar.co.id/2024/11/15/koruptor-dana-desa-akan-dikenakan-sanksi-pencabutan-harta-dan-pemiskinan/
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/300504/perpres-no-85-tahun-2024
- https://www.tempo.co/hukum/ruu-perampasan-aset-tak-kunjung-disahkan-pengamat-hukum-butuh-keberanian-politik-dpr-1180622
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241106185721-32-1163758/prabowo-kumpulkan-seluruh-kepala-daerah-di-sentul-hari-ini /cdn-cgi/l/email-protection#187b7d737e79736c79586c7d756877367b7736717c
Halaman: 1115/6645