• (GFD-2024-24231) CEK FAKTA: Andika-Hendi Borong Sembako untuk Serangan Fajar Pilkada?

    Sumber: Youtube.com
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita

    Beberapa waktu belakangan beredar video singkat yang menarasikan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi memborong sembako untuk digunakan sebagai serangan fajar.

    Video tersebut diunggah oleh kanal YouTube BERITA SEPAKBOLA dengan judul “MAFIA SEMBAKOPDIP BERULAH LAGI” pada Minggu (24/11/2024). Video berdurasi 32 detik itu berisi kolase foto yang menunjukkan bingkisan sembako dengan foto Andika-Hendi.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa foto-foto yang digunakan merupakan kegiatan Tebus Murah Jawa Tengah Perkasa yang sudah diselenggarakan oleh kubu Andika-Hendi.

    Dalam salah satu cuplikan video yang beredar, juga ditampilkan foto kupon acara kegiatan Tebus Murah Jawa Tengah Perkasa tersebut.

    Pengguna TikTok @sobatkaisar juga sudah mengunggah kegiatan Tebus Murah Jawa Tegah Perkasa tersebut pada Jumat (22/11/2024). Dalam keterangan videonya, disebutkan kegiatan tebus murah tersebut dilaksanakan di Cilacap, Jawa Tengah

    Kesimpulan

    Benar bahwa kubu Andika-Hendi menggelar pasar murah untuk menjual bingkisan sembako dengan harga murah. Kendati demikian, tidak benar narasi yang menyatakan sembako tersebut untuk serangan fajar.

    Rujukan

  • (GFD-2024-24230) CEKFAKTA PILKADA: Bagi-bagi Uang di Pilbup Pekalongan 2024

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita

    Sebuah unggahan dari Aris Wandi di laman Facebook Info-Pekalongan memperlihatkan amplop berisi uang Rp70 ribu dan pesan untuk mencoblos calon bupati tertentu. Ada kertas bergambar pasangan nomor urut 1 Fadia Arafiq-Sukirman dengan tulisan "coblos nomor 1 Coblos Jilbab Putih".

    "Beneran ini amplop nomor 01 seperti ini? Apa pecutnya sudah dipotong?" tulis Aris Wandi, Selasa (26/11/2024). Istilah 'pecut' adalah sebutan untuk tim sukses atau relawan lapangan dari pasangan calon.

    Unggahan itu mendapat ratusan balasan, kebanyakan menyebut nominal uang yang mereka peroleh, antara Rp50 ribu hingga Rp150 ribu.

    Hasil Cek Fakta

    Penelusuran menggunakan Google Reverse Image Search maupun TinEye terhadap foto tersebut tidak menghasilkan temuan apapun. Bisa berarti foto itu asli dan bukan rekayasan atau belum pernah terindeks oleh Google. Termasuk nomor seri uang lembaran 20 ribuan itu belum pernah terekam foto di Google.

    Dugaan politik uang sebelumnya juga muncul dari laporan masyarakat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sentra Gakkumdu Pekalongan, Selasa (26/11/2024) sore. Dalam laporan itu, pelapor membawa kardus berisi ribuan amplop dan uang total Rp213.200.000 dan stiker bergambar pasangan calon nomor urut 1. Pelapor didampingi relawan pasangan nomor urut 2. Menurut pelapor, amplop itu siap diedarkan.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Muhamad Tohir menyatakan akan mendalami laporan dan temuan itu.

    Kesimpulan

    Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Muhamad Tohir menyatakan akan mendalami laporan dan temuan itu.

    Rujukan

  • (GFD-2024-24229) [HOAKS] Foto Amplop Diklaim Bukti Politik Uang di Sulawesi Tenggara

    Sumber: X.com
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita

    Foto amplop berisi uang pecahan Rp 50.000 yang diduga sebagai bukti politik uang di Sultra dibagikan oleh akun X (Twitter) ini pada Minggu (24/11/2024). Akun itu mempertanyakan kebenaran informasi yang dia dapat di media sosial.

    Berikut narasi yang dibagikan: Ini photo dan video yang saya terima dari teman-teman di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan. Yang Amplop pertama disebut “Sedekah Shubuh” (Sultra). Yang Video bahkan disebarkan di TikTok sebagai guyonan, karena mereka tau tidak akan diapa-apakan Demokrasi makin Rusak @KPU_ID @bawaslu_RI @jokowi @prabowo @DPR_RI Mohon Jangan Melakukan Pembiaran

    Hasil Cek Fakta

    Ada dua konten yang dibagikan dalam twit tersebut, foto dan video. Sejauh ini konten yang sudah bisa diperiksa adalah foto.

    Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri foto amplop berisi uang pecahan Rp 50.000 tersebut dengan Google Lens. Hasilnya, foto yang sama telah dibagikan oleh sejumlah akun Facebook sejak pertengahan November 2024.

    Misalnya, akun Facebook ini membagikan foto tersebut pada 14 November 2024. Sementara, akun Facebook ini membagikan foto yang sama pada 15 November 2024. Namun, akun-akun tersebut tidak menyebut tentang politik uang di Sultra.

    Foto tersebut dibagikan dengan narasi "sedekah Jumat". "Spesial malam Jum'at berkah...yg bilang ( Hadir ) sya kasi 500rb grati.s. Untuk 45 orang pertama," demikian narasi foto yang dibagikan pada 14 November 2024.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, foto amplop berisi uang pecahan Rp 50.000 yang disebut sebagai bukti politik uang di Sultra adalah hoaks.

    Foto tersebut telah dibagikan oleh sejumlah akun Facebook sejak pertengahan November 2024 dengan narasi "sedekah Jumat".

    Rujukan

  • (GFD-2024-24228) CEKFAKTA PILKADA: Ada Fatwa MUI Jangan Pilih Calon yang Didukung Jokowi, Benarkah?

    Sumber: WhatApps
    Tanggal publish: 27/11/2024

    Berita

    Beberapa waktu jelang pemungutan suara Pilkada 2024, beredar imbauan untuk Ummat Islam Indonesia yang disebut merupakan FATWA MUI. Isinya adalah 'Jangan Coblos Cagub atau Cabup/ Calon bupati yang didukung Jokowi'.

    Imbauan itu beredar melalui media sosial X hingga WhatsApp. Di WhatsApp, imbauan itu telah diteruskan berkali-kali, dengan caption seperti ini :

    MUI. MENGHIMBAU KEPADA SELURUH MASYARAKAT(RAKYAT) AGAR JNG SAMPAI. SALAH. MEMILIH. CAGUB2 DAN WALI KOTA YG DI DUKUNG. OLEH DINASTY JOKOWI....
    KITA HARUS IKUTI APA KATA KETUA MUI..
    KARNA KETUA MUI. MEWAKILI PARA ULAMA SE INDONESIA ????????????????????????

    Hasil Cek Fakta

    Pada hari Kamis pekan lalu, MUI mengeluarkan rilis berjudul : Jelang Pilkada 2024, MUI Ingatkan Umat Islam Memilih Pemimpin Hukumnya Wajib.

    Hal ini disampaikan MUI dalam Tausiyah Kebangsaan yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan pada Kamis, (21/11/2024).

    Pada poin kedua, rilis tersebut mengimbau agar umat islam memilih pemimpin yang bebas dari dinasti politik. Namun tidak ada satupun yang menyebut langsung soal nama Jokowi. Kalimat itu hanya berbunyi: "Kedua, bebas dari suap (risywah), politik uang (money politik), kecurangan (khida'), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar'i".

    Berikut kutipan lengkap rilis MUI :

    Jelang Pilkada 2024, MUI Ingatkan Umat Islam Memilih Pemimpin Hukumnya Wajib

    Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia pada 27 November 2024. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat Islam bahwa memilih pemimpin hukumnya wajib.
    "Memilih pemimpin (nashu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah) dan pemerintahan (imarah) dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama," kata MUI dalam Tausiyah Kebangsaan yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan pada Kamis, 21/11/2024).

    Oleh karena itu, MUI menekankan, keterlibatan umat Islam dalam pemilihan kepala daerah hukumnya wajib. Selain itu, MUI juga memberikan himbauan kepada umat Islam dalam keterlibatan tersebut untuk senantiasa berpegang teguh terhadap ketentuan, sebagaimana berikut.
    Pertama, pilihan didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah Subhanu wa Ta'ala, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas.

    Kedua, bebas dari suap (risywah), politik uang (money politik), kecurangan (khida'), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar'i.

    Dalam menggunakan hak pilihnya, MUI menyampaikan, umat Islam wajib menentukan calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma'ruf nahi mungkar.

    Dengan memilih calon pemimpin yang beriman, bertakwa, jujur, terpercaya, aktif, dan aspiratif, mempunyai kemampuan dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, serta kemaslahatan bangsa.

    "Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, adalah haram," tegasnya.

    Fatwa dicabut

    Sebelumnya, MUI Jawa Tengah juga mengeluarkan fatwa yang menyatakan wajib hukumnya umat Islam memilih pemimpin Islam. Namun, belakangan fatwa itu dicabut setelah memicu kontroversial.

    Kesimpulan

    Tim cek fakta KBR Media menilai konten soal "Fatwa MUI Jangan Pilih Calon yang Didukung Jokowi" bisa mengarah kepada misinformasi. Sehingga sebaiknya pembaca mencari kebenarannya lewat akun resmi MUI untuk mengetahui secara utuh isi imbauan MUI terkait Pilkada.

    Rujukan