(GFD-2019-1144) [SALAH] TERJADI AKSI BEGAL DI WILAYAH LIMUNJAN BERAU
Sumber: facebook.comTanggal publish: 12/02/2019
Berita
Waspada cuy di berau udh ada begal tdi mlm ada yg di begal di limunjan hati hati kawan kawan klw ketmu begal kita kroyok barengan bro
Hasil Cek Fakta
Melansir dari prokal.co, Kapolsek Sambaliung, Iptu Dedik dengan tegas menyatakan bahwa apa yang beredar melalui media sosial mengenai terjadinya pembegalan di Wilayah Limunjan adalah tidak benar adanya. Dedik menjelaskan bahwa peristiwa itu merupakan kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh pria berinisial SO.
“Diduga korban berkendara dalam kondisi mabuk, sehingga Out of Control dan dia beserta sepeda motornya masuk parit. Saat hendak ditolong oleh warga sekitar, korban lari, mungkin karena takut soal jam 4 subuh,” jelas Dedik.
Diduga panik, korban pun meninggalkan kendaraan serta handphone miliknya. Sepeda motor dan ponsel milik korban pun diamankan oleh warga hingga menunggu pihak keamanan datang. Jajaran polsek Sambaliung pun menyatakan telah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga korban guna menjelaskan bahwa kejadian tersebut bukanlah kasus begal melainkan peristiwa Lakalantas.
“Diduga korban berkendara dalam kondisi mabuk, sehingga Out of Control dan dia beserta sepeda motornya masuk parit. Saat hendak ditolong oleh warga sekitar, korban lari, mungkin karena takut soal jam 4 subuh,” jelas Dedik.
Diduga panik, korban pun meninggalkan kendaraan serta handphone miliknya. Sepeda motor dan ponsel milik korban pun diamankan oleh warga hingga menunggu pihak keamanan datang. Jajaran polsek Sambaliung pun menyatakan telah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga korban guna menjelaskan bahwa kejadian tersebut bukanlah kasus begal melainkan peristiwa Lakalantas.
Rujukan
(GFD-2019-1145) [BENAR] KLARIFIKASI PETANI KULONPROGO YANG SEMPROT MATI LAHAN CABAI
Sumber:Tanggal publish: 12/02/2019
Hasil Cek Fakta
Petani cabai, Sukarman: “Memang ada pemakaian semacam herbisida, tetapi itu saya lakukan semata mata untuk menghemat ongkos tenaga kerja. Jadi bukan karena saya dan para petani disini putus asa dengan harga murah, tapi skema pola tanamnya memang harus beralih dengan komuditas lain,”.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Moh Ismail Wahab: “Tanaman cabai yang disemprot dengan pembasmi gulma memang sudah melewati masa produktif,”.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Moh Ismail Wahab: “Tanaman cabai yang disemprot dengan pembasmi gulma memang sudah melewati masa produktif,”.
Rujukan
(GFD-2019-1134) [SALAH] Benarkah Iwan Fals dan Sejumlah Musisi Berfoto Dukung Jokowi?
Sumber: FacebookTanggal publish: 11/02/2019
Berita
Foto Iwan Fals dengan narasi mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Joko Widodo-Ma’ruf Amin menjadi viral di media sosial. Foto itu diunggah di halaman Kerja Jokowi pada 31 Januari 2019.
Hasil Cek Fakta
Foto Iwan Fals tersebut pernah dipublikasikan di tempo.co pada 17 April 2016 dalam berita berjudul Bikin Album Baru, Iwan Fals Gandeng Empat Band Tanah Air. Itu adalah foto saat Iwan Fals bersama Ariel Noah, Rian Dmasiv, Giring Nidji, Momo Geshia berfoto bersama dalam jumpa pers jelang konser Bangkit Untuk Satu di Jimbaran, Bali, 15 April 2016. Konser ini merupakan peluncuran album berjudul SATU”.
Rujukan
(GFD-2019-1135) [SALAH] Benarkah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Menyuburkan Zina, LGBT dan Aborsi?
Sumber: WebsiteTanggal publish: 11/02/2019
Berita
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sedang di meja DPR RI saat ini menuai polemik. Itu setelah muncul penolakan dari Maimon Herawati dengan menerbitkan petisi online pada 27 Januari 2019.
Petisi penolakan RUU PKS itu telah ditandatangani lebih dari 130 ribu orang pada Rabu, 30 Januari 2019. Petisi itu ditujukan untuk Komisi VIII DPR RI serta Komisi Nasional Anti-kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan). Alasan penolakan di antaranya RUU ini dianggap berpotensi melegalkan perzinahan, melegalkan aborsi dan LGBT. "Pemaksaan aborsi bisa dijerat hukum, sedangkan yg sukarela diperbolehkan. Bahkan, seorang ibu yg memaksakan anak perempuan nya untuk berhijab, bisa dijerat hukum. Ekstrim, bukan?” Tulis dalam isi petisi itu.
Petisi penolakan RUU PKS itu telah ditandatangani lebih dari 130 ribu orang pada Rabu, 30 Januari 2019. Petisi itu ditujukan untuk Komisi VIII DPR RI serta Komisi Nasional Anti-kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan). Alasan penolakan di antaranya RUU ini dianggap berpotensi melegalkan perzinahan, melegalkan aborsi dan LGBT. "Pemaksaan aborsi bisa dijerat hukum, sedangkan yg sukarela diperbolehkan. Bahkan, seorang ibu yg memaksakan anak perempuan nya untuk berhijab, bisa dijerat hukum. Ekstrim, bukan?” Tulis dalam isi petisi itu.
Hasil Cek Fakta
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini khusus (lex spesialis) menangani kekerasan seksual. Terkait perzinaan sudah diatur dalam KUHP. Begitu juga soal aborsi yang sudah diatur dalam KUHP, UU Kesehatan, hingga PP 61/2014 tentang kesehatan reproduksi. Tempo juga tidak menemukan pasal-pasal dalam RUU PKS yang dianggap pro-zina, LGBT dan aborsi. Selengkapnya naskah RUU PKS itu bisa diunduh di website DPR RI.
Rujukan
Halaman: 7783/7963



