Hukuman pancung tersebut bukan diberlakukan untuk Rizieq Shihab melainkan untuk orang yang telah melakukan gerakan intelijen asing di dalam wilayah hukum negara Saudi Arabia terkait kasus pemasangan bendera ISIS di luar rumah HRS pada Senin 5 November 2018.
Akun Angga Permana (fb.com/100034643388832) mengunggah sebuah gambar tangkapan artikel berujudul “Habib Rizieq Terancam Hukuman Mati dengan Pancung” dari situs tubasmedia.com dengan narasi :
“Makanya, jgn main2 di negeri org…bukan di Indonesia bung! Apa FPI berani jihad ke Arab??”
(GFD-2019-3432) [SALAH] Judul artikel “Habib Rizieq Terancam Hukuman Mati dengan Pancung”
Sumber: Media OnlineTanggal publish: 19/12/2019
Berita
Hasil Cek Fakta
PENJELASAN
Setelah ditelusuri oleh tim Cek Fakta Medcom.id, hukuman pancung tersebut bukan diberlakukan untuk Rizieq Shihab melainkan untuk orang yang telah melakukan gerakan intelijen asing di dalam wilayah hukum negara Saudi Arabia terkait kasus pemasangan bendera ISIS di luar rumah HRS pada Senin 5 November 2018
Dilansir Merdeka.com melalui artikel berjudul “Habib Rizieq Sebut Polisi Arab Marah Fotonya Viral, Pelaku Terancam Hukuman Pancung”, terbit pada Jumat, 9 November 2018, Rizieq Shihab mengatakan Polisi Arab akan mengejar pelaku penyebaran foto tersebut.
Rizieq mengatakan, pelaku bisa dijerat UU ITE Arab Saudi dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 2 juta riyal atau setara Rp8 miliar rupiah. Tidak hanya itu, menurutnya, pelaku juga bisa dikenakan pasal spionase karena melakukan kegiatan intelijen tanpa izin. Hukumannya paling berat yakni hukuman pancung.
Berikut secara lengkap artikel tersebut:
Merdeka.com – Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab mengungkapkan Kepolisian Arab Saudi marah melihat foto pemeriksaan terkait poster berlambang ISIS di rumahnya viral di Tanah Air. Atas kejadian ini, Rizieq mengaku diminta membuat laporan ke kepolisian setempat.
“Kepolisian aparat keamanan saudi arabia ini marah kecewa karena ada penyebarluasan foto secata masif di negara kita Indonesia, yaitu dimana ada seorang perwira dari kepolisian sedang menanyai saya di tengah jalan dan itu menjadi viral,” kata Rizieq dalam video yang ditayangkan di Youtube FRONT TV, Jumat (9/11).
Polisi Arab, kata Rizieq, akan mengejar pelaku penyebaran foto tersebut. Rizieq memperingatkan, pelaku bisa dijerat UU ITE Arab Saudi dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 2 juta riyal atau setara Rp 8 miliar rupiah.
Tidak hanya itu, menurutnya, pelaku juga bisa dikenakan pasal spionase karena melakukan kegiatan intelijen tanpa izin. Hukumannya paling berat yakni hukuman pancung.
“Tidak sampai di situ ini bisa dikenakan UU Spionase karena kalau terbukti mereka nanti tertangkap melakukan gerakan intelijen asing di dalam wilayah hukum negara Saudi Arabia, mereka bisa dikenakan hukuman pancung,” ujarnya.
Rizieq melanjutkan, polisi Arab Saudi telah melakukan olah kejadian perkara (TKP) terkait sudut pelaku mengambil foto.
“Jadi laporan sudah dibuat dan pihak kepolisian saudi sudah olah TKP untuk menentukan sudut dari gedung mana, mereka akan melakukan penggeledahan. Akan melakukan pencarian kita doakan saja semoag pelakunya akan tertangkap,” tandasnya.
Setelah ditelusuri oleh tim Cek Fakta Medcom.id, hukuman pancung tersebut bukan diberlakukan untuk Rizieq Shihab melainkan untuk orang yang telah melakukan gerakan intelijen asing di dalam wilayah hukum negara Saudi Arabia terkait kasus pemasangan bendera ISIS di luar rumah HRS pada Senin 5 November 2018
Dilansir Merdeka.com melalui artikel berjudul “Habib Rizieq Sebut Polisi Arab Marah Fotonya Viral, Pelaku Terancam Hukuman Pancung”, terbit pada Jumat, 9 November 2018, Rizieq Shihab mengatakan Polisi Arab akan mengejar pelaku penyebaran foto tersebut.
Rizieq mengatakan, pelaku bisa dijerat UU ITE Arab Saudi dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 2 juta riyal atau setara Rp8 miliar rupiah. Tidak hanya itu, menurutnya, pelaku juga bisa dikenakan pasal spionase karena melakukan kegiatan intelijen tanpa izin. Hukumannya paling berat yakni hukuman pancung.
Berikut secara lengkap artikel tersebut:
Merdeka.com – Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab mengungkapkan Kepolisian Arab Saudi marah melihat foto pemeriksaan terkait poster berlambang ISIS di rumahnya viral di Tanah Air. Atas kejadian ini, Rizieq mengaku diminta membuat laporan ke kepolisian setempat.
“Kepolisian aparat keamanan saudi arabia ini marah kecewa karena ada penyebarluasan foto secata masif di negara kita Indonesia, yaitu dimana ada seorang perwira dari kepolisian sedang menanyai saya di tengah jalan dan itu menjadi viral,” kata Rizieq dalam video yang ditayangkan di Youtube FRONT TV, Jumat (9/11).
Polisi Arab, kata Rizieq, akan mengejar pelaku penyebaran foto tersebut. Rizieq memperingatkan, pelaku bisa dijerat UU ITE Arab Saudi dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 2 juta riyal atau setara Rp 8 miliar rupiah.
Tidak hanya itu, menurutnya, pelaku juga bisa dikenakan pasal spionase karena melakukan kegiatan intelijen tanpa izin. Hukumannya paling berat yakni hukuman pancung.
“Tidak sampai di situ ini bisa dikenakan UU Spionase karena kalau terbukti mereka nanti tertangkap melakukan gerakan intelijen asing di dalam wilayah hukum negara Saudi Arabia, mereka bisa dikenakan hukuman pancung,” ujarnya.
Rizieq melanjutkan, polisi Arab Saudi telah melakukan olah kejadian perkara (TKP) terkait sudut pelaku mengambil foto.
“Jadi laporan sudah dibuat dan pihak kepolisian saudi sudah olah TKP untuk menentukan sudut dari gedung mana, mereka akan melakukan penggeledahan. Akan melakukan pencarian kita doakan saja semoag pelakunya akan tertangkap,” tandasnya.
Rujukan
- https://turnbackhoax.id/2019/12/18/salah-judul-artikel-habib-rizieq-terancam-hukuman-mati-dengan-pancung/
- https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/JKRVmDpK-cek-fakta-rizieq-shihab-terancam-hukuman-mati-di-arab-saudi
- https://www.merdeka.com/peristiwa/habib-rizieq-sebut-polisi-arab-marah-fotonya-viral-pelaku-terancam-hukuman-pancung.html
- https://www.merdeka.com/peristiwa/cari-pemasang-bendera-isis-habib-rizieq-lapor-polisi-saudi.html
(GFD-2019-3433) [SALAH] “Sandiwara Dagelan koplax, di perskusi sendiri,di viralkan sendiri,di laporkan sendiri, minta maaf dan memaafkan sendiri”
Sumber: Media OnlineTanggal publish: 19/12/2019
Berita
Bukan sandiwara. HA (30), pelaku persekusi sudah ditetapkan jadi tersangka dan pelaku mengaku khilaf melakukan persekusi karena dalam keadaan emosi akibat senggolan dengan korban. Dia menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat, terutama NU, Banser dan GM Ansor. Dia menegaskan bahwa tindakannya adalah inisiatif pribadinya, bukan atas nama organisasi atau kelompok apa pun.
Beredar video yang diunggah oleh akun Ibnu Waqas (fb.com/ibnu.waqas.9) yang diberi narasi :
“Sandiwara Dagelan koplax, di perskusi sendiri,di viralkan sendiri,di laporkan sendiri, minta maaf dan memaafkan sendiri? Sakit jiwa kali yang beginian ya?”
Beredar video yang diunggah oleh akun Ibnu Waqas (fb.com/ibnu.waqas.9) yang diberi narasi :
“Sandiwara Dagelan koplax, di perskusi sendiri,di viralkan sendiri,di laporkan sendiri, minta maaf dan memaafkan sendiri? Sakit jiwa kali yang beginian ya?”
Hasil Cek Fakta
PENJELASAN
Unggahan tersebut tidak benar karena penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan sudah menangkap dan menetapkan HA (30) sebagai tersangka pelaku persekusi itu.
Pelaku mengaku khilaf melakukan persekusi karena dalam keadaan emosi akibat senggolan dengan korban.
Pelaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat, terutama NU, Banser dan GM Ansor. Dia menegaskan bahwa tindakannya adalah inisiatif pribadinya, bukan atas nama organisasi atau kelompok apa pun.
Pria berinisial HA itu ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah padepokan di Depok, Jawa Barat.
Polisi menyita ponsel pintar dan beberapa benda milik HA sebagai barang bukti. Menurut polisi, berdasarkan keterangan pelaku, HA mempersekusi karena kesal setelah bersenggolan dengan kedua anggota Banser itu ketika berkendara di jalan, namun korban tidak berhenti untuk meminta maaf.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama, dalam jumpa persnya di Polres menjabarkan kronologi persekusi yang dilakukan HA terhadap dua anggota Banser. Bastoni mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (10/12) pukul 15.00 WIB, di Lebak Bulus, Jalan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Pada Jumat (13/12), pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka persekusi. Tersangka ditahan selama 20 hari dan diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
Meski pelaku telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, polisi mengatakan proses hukum akan tetap berjalan.
Polisi menjerat HA dengan pasal 335 KUHP juncto pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun.
Unggahan tersebut tidak benar karena penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan sudah menangkap dan menetapkan HA (30) sebagai tersangka pelaku persekusi itu.
Pelaku mengaku khilaf melakukan persekusi karena dalam keadaan emosi akibat senggolan dengan korban.
Pelaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat, terutama NU, Banser dan GM Ansor. Dia menegaskan bahwa tindakannya adalah inisiatif pribadinya, bukan atas nama organisasi atau kelompok apa pun.
Pria berinisial HA itu ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah padepokan di Depok, Jawa Barat.
Polisi menyita ponsel pintar dan beberapa benda milik HA sebagai barang bukti. Menurut polisi, berdasarkan keterangan pelaku, HA mempersekusi karena kesal setelah bersenggolan dengan kedua anggota Banser itu ketika berkendara di jalan, namun korban tidak berhenti untuk meminta maaf.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama, dalam jumpa persnya di Polres menjabarkan kronologi persekusi yang dilakukan HA terhadap dua anggota Banser. Bastoni mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (10/12) pukul 15.00 WIB, di Lebak Bulus, Jalan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Pada Jumat (13/12), pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka persekusi. Tersangka ditahan selama 20 hari dan diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
Meski pelaku telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, polisi mengatakan proses hukum akan tetap berjalan.
Polisi menjerat HA dengan pasal 335 KUHP juncto pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun.
Rujukan
(GFD-2019-3434) [SALAH] Video “Pembukaan Gereja Katolik di Arab dihadiri Raja Salman”
Sumber: Sosial MediaTanggal publish: 19/12/2019
Berita
Bukan pembukaan gereja Katolik. Peristiwa di video itu adalah kegiatan “A Salute to Tolerant UAE” yang diadakan oleh Gereja Katolik St. Mary. Acara itu untuk memperingati “Hari Toleransi Internasional” yang diperingati pada tanggal 16 November. Acara tersebut diselenggarakan di Dubai, Uni Emirat Arab.
Akun Sondang Sihotang Skm Mkes (fb.com/sondang.agrifinashtg) mengunggah sebuah video dengan narasi:
“Pembukaan Gereja Katolik di Arab dihadiri Raja Salman. Luar biasa…
Peresmian gereja katholik di Dubai oleh raja Dubai yg mayoritas warganya islam. Toleransi dijunjung tinggi. Di Indo ?”
Akun Sondang Sihotang Skm Mkes (fb.com/sondang.agrifinashtg) mengunggah sebuah video dengan narasi:
“Pembukaan Gereja Katolik di Arab dihadiri Raja Salman. Luar biasa…
Peresmian gereja katholik di Dubai oleh raja Dubai yg mayoritas warganya islam. Toleransi dijunjung tinggi. Di Indo ?”
Hasil Cek Fakta
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran, faktanya klaim “Pembukaan Gereja Katolik di Arab dihadiri Raja Salman” yang menyertai unggahan video tersebut sama sekali tidak benar.
Peristiwa dalam video itu bukanlah pembukaan gereja, melainkan acara “A Salute to Tolerant UAE” yang diadakan oleh Gereja Katolik St. Mary sebagai ucapan terima kasih kepada pemerintah dan orang-orang di UEA karena menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi.
Acara itu untuk memperingati “Hari Toleransi Internasional” yang diperingati pada tanggal 16 November. Acara tersebut diselenggarakan di Dubai, Uni Emirat Arab.
Video yang sama diunggah di kanal Youtube St. Mary’s Catholic Church Dubai, UAE pada tanggal 19 November 2019 dengan judul “A Salute to Tolerant UAE – Final Highlights”. Liputan terkait acara tersebut juga dimuat di laman saintmarysdubai.org dengan judul “Year of Tolerance”.
Yang Mulia Sheikh Khalifa bin Zayed Al Nahyan, Presiden UEA, menyatakan tahun 2019 sebagai “Tahun Toleransi” di UEA, menyoroti UEA sebagai modal global untuk toleransi, dan menekankan toleransi sebagai konsep universal dan upaya kelembagaan yang berkelanjutan melalui undang-undang dan kebijakan yang bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai toleransi, dialog, koeksistensi dan keterbukaan terhadap budaya yang berbeda, terutama di antara kaum muda, yang akan mencerminkan positif pada masyarakat secara keseluruhan.
Tahun Toleransi mewujudkan pendekatan yang diadopsi oleh UEA sejak pendiriannya sebagai jembatan komunikasi antara orang-orang di dunia dan berbagai budaya mereka, dalam lingkungan keterbukaan dan rasa hormat yang menolak ekstremisme dan mempromosikan koeksistensi.
Arab Selatan, mengatakan bahwa ia telah tinggal di UEA selama 16 tahun, ketika ia mengalami perkembangan kontemporer di negara itu dalam berbagai bidang kehidupan.
Ia menambahkan: “Saya tinggal selama saya tinggal di nilai-nilai kemanusiaan Emirates sebagai yang terbaik. Gambar-gambarnya, melalui toleransi dan sambutan yang menjadi ciri penguasa negara dan rakyatnya.”
Pada gilirannya, J. James, seorang anggota Dewan Paroki Gereja Saint Mary di Dubai, mengatakan: “Ini adalah kesempatan yang Tuhan berikan kepada kita semua untuk menyampaikan penghargaan kita kepada orang-orang di Emirates dan para penguasa UEA atas toleransi dan penerimaan kita semua, sehingga kita dapat datang ke sini dan bekerja serta mensejahterakan hidup kita, dengan harapan dan permohonan .. akan UAE sedang berkembang dan menjadi salah satu negara terbesar di dunia. “
Berdasarkan hasil penelusuran, faktanya klaim “Pembukaan Gereja Katolik di Arab dihadiri Raja Salman” yang menyertai unggahan video tersebut sama sekali tidak benar.
Peristiwa dalam video itu bukanlah pembukaan gereja, melainkan acara “A Salute to Tolerant UAE” yang diadakan oleh Gereja Katolik St. Mary sebagai ucapan terima kasih kepada pemerintah dan orang-orang di UEA karena menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi.
Acara itu untuk memperingati “Hari Toleransi Internasional” yang diperingati pada tanggal 16 November. Acara tersebut diselenggarakan di Dubai, Uni Emirat Arab.
Video yang sama diunggah di kanal Youtube St. Mary’s Catholic Church Dubai, UAE pada tanggal 19 November 2019 dengan judul “A Salute to Tolerant UAE – Final Highlights”. Liputan terkait acara tersebut juga dimuat di laman saintmarysdubai.org dengan judul “Year of Tolerance”.
Yang Mulia Sheikh Khalifa bin Zayed Al Nahyan, Presiden UEA, menyatakan tahun 2019 sebagai “Tahun Toleransi” di UEA, menyoroti UEA sebagai modal global untuk toleransi, dan menekankan toleransi sebagai konsep universal dan upaya kelembagaan yang berkelanjutan melalui undang-undang dan kebijakan yang bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai toleransi, dialog, koeksistensi dan keterbukaan terhadap budaya yang berbeda, terutama di antara kaum muda, yang akan mencerminkan positif pada masyarakat secara keseluruhan.
Tahun Toleransi mewujudkan pendekatan yang diadopsi oleh UEA sejak pendiriannya sebagai jembatan komunikasi antara orang-orang di dunia dan berbagai budaya mereka, dalam lingkungan keterbukaan dan rasa hormat yang menolak ekstremisme dan mempromosikan koeksistensi.
Arab Selatan, mengatakan bahwa ia telah tinggal di UEA selama 16 tahun, ketika ia mengalami perkembangan kontemporer di negara itu dalam berbagai bidang kehidupan.
Ia menambahkan: “Saya tinggal selama saya tinggal di nilai-nilai kemanusiaan Emirates sebagai yang terbaik. Gambar-gambarnya, melalui toleransi dan sambutan yang menjadi ciri penguasa negara dan rakyatnya.”
Pada gilirannya, J. James, seorang anggota Dewan Paroki Gereja Saint Mary di Dubai, mengatakan: “Ini adalah kesempatan yang Tuhan berikan kepada kita semua untuk menyampaikan penghargaan kita kepada orang-orang di Emirates dan para penguasa UEA atas toleransi dan penerimaan kita semua, sehingga kita dapat datang ke sini dan bekerja serta mensejahterakan hidup kita, dengan harapan dan permohonan .. akan UAE sedang berkembang dan menjadi salah satu negara terbesar di dunia. “
Rujukan
(GFD-2019-3419) [SALAH] Dirut Garuda, Ari Askhara adalah Anggota BIN
Sumber: Sosial MediaTanggal publish: 18/12/2019
Berita
Juru Bicara Kepala BIN, Wawan Hari Purwanto membantah cuitan akun Twitter @do_ra_dong yang menyatakan bahwa Dirut Garuda, Ari Askhara adalah anggota BIN. “Ari Askhara adalah BUKAN anggota BIN,” ujar Wawan, Senin (16/12).
Wawan pun berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kabar miring di masyarakat. “Sehingga dengan klarifikasi ini diharapkan ada kejelasan di masyarakat dan mohon maklum adanya. Demikian terima kasih,” tukasnya.
NARASI:
“Sebagai informasi
Eks Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Ari Askhara) adalah anggota BIN (Badan Intelijen Negara),” cuit akun Twitter Doradong atau @do_ra_dong, Jumat, 6/12.
Wawan pun berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kabar miring di masyarakat. “Sehingga dengan klarifikasi ini diharapkan ada kejelasan di masyarakat dan mohon maklum adanya. Demikian terima kasih,” tukasnya.
NARASI:
“Sebagai informasi
Eks Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Ari Askhara) adalah anggota BIN (Badan Intelijen Negara),” cuit akun Twitter Doradong atau @do_ra_dong, Jumat, 6/12.
Hasil Cek Fakta
PENJELASAN:
Akun Twitter Doradong atau @do_ra_dong menayangkan cuitan yang mengatakan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara adalah anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Berikut isi lengkap cuitannya:
“Sebagai informasi
Eks Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Ari Askhara) adalah anggota BIN (Badan Intelijen Negara),” cuit akun Twitter Doradong atau @do_ra_dong, Jumat, 6/12.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kepala BIN, Wawan Hari Purwanto memberikan klarifikasinya. Ia mengatakan apa yang dicuitkan oleh akun @do_ra_dong adalah tidak benar.
“Ari Askhara adalah BUKAN anggota BIN,” ujar Wawan, Senin (16/12).
Menurut Wawan, BIN merasa berkepentingan untuk melakukan klarifikasi mengingat isu atau informasi tersebut sudah beredar, mengundang tanya, dan juga mendapat tanggapan luas dari berbagai pihak. Dia berharap melalui klarifikasi tersebut ada kejelasan di masyarakat.
Lebih lanjut, Wawan berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kabar miring di masyarakat. “Sehingga dengan klarifikasi ini diharapkan ada kejelasan di masyarakat dan mohon maklum adanya. Demikian terima kasih,” tukasnya.
Akun Twitter Doradong atau @do_ra_dong menayangkan cuitan yang mengatakan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara adalah anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Berikut isi lengkap cuitannya:
“Sebagai informasi
Eks Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Ari Askhara) adalah anggota BIN (Badan Intelijen Negara),” cuit akun Twitter Doradong atau @do_ra_dong, Jumat, 6/12.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kepala BIN, Wawan Hari Purwanto memberikan klarifikasinya. Ia mengatakan apa yang dicuitkan oleh akun @do_ra_dong adalah tidak benar.
“Ari Askhara adalah BUKAN anggota BIN,” ujar Wawan, Senin (16/12).
Menurut Wawan, BIN merasa berkepentingan untuk melakukan klarifikasi mengingat isu atau informasi tersebut sudah beredar, mengundang tanya, dan juga mendapat tanggapan luas dari berbagai pihak. Dia berharap melalui klarifikasi tersebut ada kejelasan di masyarakat.
Lebih lanjut, Wawan berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kabar miring di masyarakat. “Sehingga dengan klarifikasi ini diharapkan ada kejelasan di masyarakat dan mohon maklum adanya. Demikian terima kasih,” tukasnya.
Rujukan
Halaman: 7615/7981







