“”Kamera se abrek abrek, tak masuk televisi pun”
Tenang pak Anies Baswedan.. kita masih punya medsos…”
Salinan narasi selengkapnya di (5) bagian REFERENSI.
(GFD-2019-1263) [SALAH] “Tenang pak Anies Baswedan kita masih punya medsos”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 09/03/2019
Berita
Hasil Cek Fakta
Tidak seperti premis yang dibangun oleh post SUMBER, acara diliput oleh media. Dokumentasi dalam bentuk video juga tersedia di YouTube, selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
Rujukan
(GFD-2019-1249) [SALAH] Pemerintah telah melegalkan aborsi
Sumber: FacebookTanggal publish: 07/03/2019
Berita
Narasi yang menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah melegalkan aborsi beredar di media sosial. Narasi itu disebarkan oleh akun Winiati Syah di Facebook pada 28 Februari 2019. Akun tersebut mengunggah tangkapan layar judul berita dari situs republika.co.id berjudul “Pemerintah Siapkan Layanan Aborsi Aman yang Sesuai Aturan”. Pada tangkapan layar itu, terdapat teks tambahan:
“Aborsi Sudah Legal. Kabar gembira untuk para sebat zina dan feminist laknat. Kini Indonesia sudah melegalkan Aborsi. Sungguh manusiawi sekali Rezim Jokowi ini.”
“Aborsi Sudah Legal. Kabar gembira untuk para sebat zina dan feminist laknat. Kini Indonesia sudah melegalkan Aborsi. Sungguh manusiawi sekali Rezim Jokowi ini.”
Hasil Cek Fakta
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebenarnya melarang layanan aborsi. Akan tetapi UU Kesehatan mengatur layanan aborsi dikecualikan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan dan kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma bagi korban.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi juga mengatur tentang usia kehamilan yang diperbolehkan melakukan aborsi. Menurut Pasal 31 Peraturan tersebut, tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi juga mengatur tentang usia kehamilan yang diperbolehkan melakukan aborsi. Menurut Pasal 31 Peraturan tersebut, tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Rujukan
- https://cekfakta.tempo.co/fakta/141/fakta-atau-hoax-benarkah-pemerintah-telah-melegalkan-aborsi
- https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/19/02/19/pn65zp383-pemerintah-siapkan-layanan-aborsi-aman-yang-sesuai-aturan
- http://kesga.kemkes.go.id/images/pedoman/PP%20No.%2061%20Th%202014%20ttg%20Kesehatan%20Reproduksi.pdf
(GFD-2019-1254) [SALAH] “Orang Jakarta pada canggih euy”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 07/03/2019
Berita
“Orang Jakarta pada canggih euy….
Mainannya DRONE kapal-kapalan
NB:
Foto puluhan drone kapal, lagi sandar di sungai GABENER, buat merasakan SENSASI nya
….
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
Thomy Setiawan”.
Mainannya DRONE kapal-kapalan
NB:
Foto puluhan drone kapal, lagi sandar di sungai GABENER, buat merasakan SENSASI nya
….
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
Thomy Setiawan”.
Hasil Cek Fakta
Bukan Jakarta, foto yang digunakan oleh post SUMBER lokasi kejadiannya adalah di Vietnam. Selengkapnya di bagian PENJELASAN.
Rujukan
(GFD-2019-1255) [BERITA] “Polri Tepis Tudingan di Medsos soal Pasukan Buzzer Polisi Dukung Jokowi”
Sumber: twitter.comTanggal publish: 07/03/2019
Hasil Cek Fakta
“Dedi menuturkan pihaknya akan menyelidiki penyebar informasi tersebut dan akan berkoordinasi dengan Direktorat Siber Bareskrim Polri.”
Rujukan
Halaman: 7584/7786






