(GFD-2020-4148) [SALAH] Dokter RSAL Surabaya Meninggal akibat Covid-19
Sumber: facebook.comTanggal publish: 23/06/2020
Berita
“Kami Turut Berduka Cita Pahlawan Medis Covid Innalillahi Rojiun… Dokter Tirka Nandadan UGR RSAL Dr Ramelan Surabaya 18.30 WIB Minggu 21 Juni 2020”.
Hasil Cek Fakta
Sebuah akun facebook bernama Eventorganizerjakarta Kocekoce mengunggah seorang dokter Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) dr Ramelan Surabaya yang diklaim meninggal akibat Covid-19 viral di media sosial sejak Minggu (21/6/2020) malam. Dalam foto disebutkan bahwa dokter tersebut bernama Dokter Tirka Nandadan.
Berdasarkan penelusuruan, dilansir dari kompas.com, Humas RSAL dr Ramelan Surabaya, drg Aldiah, membantah jika ada tenaga kesehatan di RSAL dr Ramelan Surabaya meninggal akibat Covid-19.
“Tidak ada tenaga kesehatan yang meninggal dunia kemarin, itu hoaks,” kata dia, Minggu malam.
Dia bahkan menyebut tidak ada nama dokter di RSAL dr Ramelan Surabaya bernama Dr Tirka Nandanan seperti yang dicantumkan dalam unggahan foto tersebut. Yang dia tahu, di kesatuan Angkatan Laut, ada nama dr I Ketut Tirka Nandaka.
“Beliau adalah Kepala Dinas Kesehatan Komando Armada II,” ujar dia.
Selain itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penerangan Armada II, Letkol Akhmad Arif membenarkan jika yang ada dalam foto tersebut adalah Kepala Dinas Kesehatan Komando Armada II, Kolonel Laut dr I Ketut Tirka Nandaka.
Namun, pihaknya belum mengambil sikap atas beredarnya foto unggahan tersebut. “Nanti saya update lagi informasinya,” terang Letkol Akhmad Arif.
Dari pantauan website resmi milik rumah sakir RSAL Ramelan Surabaya, dr. I Ketut Tirka Nandaka , SpKJ(K).,MM merupakan Spesialis Kedokteran Jiwa atau Psikiatri.
Berdasarkan penelusuruan, dilansir dari kompas.com, Humas RSAL dr Ramelan Surabaya, drg Aldiah, membantah jika ada tenaga kesehatan di RSAL dr Ramelan Surabaya meninggal akibat Covid-19.
“Tidak ada tenaga kesehatan yang meninggal dunia kemarin, itu hoaks,” kata dia, Minggu malam.
Dia bahkan menyebut tidak ada nama dokter di RSAL dr Ramelan Surabaya bernama Dr Tirka Nandanan seperti yang dicantumkan dalam unggahan foto tersebut. Yang dia tahu, di kesatuan Angkatan Laut, ada nama dr I Ketut Tirka Nandaka.
“Beliau adalah Kepala Dinas Kesehatan Komando Armada II,” ujar dia.
Selain itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penerangan Armada II, Letkol Akhmad Arif membenarkan jika yang ada dalam foto tersebut adalah Kepala Dinas Kesehatan Komando Armada II, Kolonel Laut dr I Ketut Tirka Nandaka.
Namun, pihaknya belum mengambil sikap atas beredarnya foto unggahan tersebut. “Nanti saya update lagi informasinya,” terang Letkol Akhmad Arif.
Dari pantauan website resmi milik rumah sakir RSAL Ramelan Surabaya, dr. I Ketut Tirka Nandaka , SpKJ(K).,MM merupakan Spesialis Kedokteran Jiwa atau Psikiatri.
Kesimpulan
Humas RSAL dr Ramelan Surabaya, drg Aldiah, membantah jika ada tenaga kesehatan di RSAL dr Ramelan Surabaya meninggal akibat Covid-19. Diah menegaskan bahwa kabar tersebut adalah kabar bohong alias hoaks, terlihat dari penyebutan nama dr. Tirka Nandana, yang sebenarnya adalah dr. Tirka Nandaka.
Rujukan
(GFD-2020-4149) [SALAH] “uang kertas kita tahun 1954 ada tulisan Arab”
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 23/06/2020
Berita
Akun Anwar Harum Maru (fb.com/anwarharum) mengunggah sebuah foto dengan narasi sebagai berikut:
“Inilah wajah uang kertas kita tahun 1954…Renungkanlah !”
Foto yang diunggah memperlihatkan pecahan 100 rupiah yang di dalamnya memuat tulisan Arab dan juga gambar Presiden RI pertama, Sukarno.
“Inilah wajah uang kertas kita tahun 1954…Renungkanlah !”
Foto yang diunggah memperlihatkan pecahan 100 rupiah yang di dalamnya memuat tulisan Arab dan juga gambar Presiden RI pertama, Sukarno.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa uang kertas tahun 1954 yang bergambar Sukarno dan memuat tulisan Arab adalah uang resmi merupakan klaim yang salah.
Bukan uang resmi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia maupun pemerintah pada 1954 sebagai alat transaksi yang sah. Uang Seri Sukarno yang memuat tulisan Arab hanyalah uang suvenir yang bisa diperjualbelikan secara bebas.
Pada 25 Januari 2017, klaim soal adanya uang Sukarno yang memuat tulisan Arab ini pernah dibuatkan artikel periksa fakta di turnbackhoax.id dengan judul “[DISINFORMASI] Uang jaman Ir.Soekarno bertuliskan lafadz ALLAH (Indonesia negara Islam)”
Dikutip dari artikel tersebut, dijelaskan bahwa “Uang Soekarno Suvenir tidak dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah. Uang Soekarno Suvenir dikeluarkan oleh pihak swasta, bukan oleh Bank Indonesia sehingga tidak akan ditemukan penjelasan Uang Soekarno Suvenir pada situs-situs resmi BI karena BI hanya mengeluarkan uang yang digunakan sebagai nilai tukar.”
Dilansir dari Tempo.co, biasanya dalam Uang Sukarno suvenir ini, terdapat tambahan tulisan Arab berupa asma Allah, kun fa ya kun, nurisulaiman, surat Al Ikhlas, dan lain-lain.
Meski bukan uang resmi, uang suvenir tetap diminati karena memiliki keunikan yang tidak dimiliki oleh uang lainnya, seperti bisa melengkung sendiri dan memuat tulisan Arab.
Selain itu, berdasarkan penelusuran Tim CekFaka Tempo terhadap dokumen “Sejarah Bank Indonesia: Sistem Pembayaran Periode 1953-1959” yang diterbitkan oleh BI, diketahui bahwa uang pecahan 100 rupiah yang memuat tulisan Arab itu bukan uang resmi yang dikeluarkan oleh BI maupun pemerintah pada 1954 sebagai alat transaksi.
Uang berangka tahun 1954 hanya diterbitkan oleh pemerintah, namun tidak ada yang bergambar Sukarno dan tidak memuat tulisan Arab. Pada 1954, pemerintah hanya menerbitkan Seri Suku Bangsa dengan menyertakan tanda tangan Menteri Keuangan Ong Eng Die. Pecahan 1 rupiah berwarna biru bergambar seorang wanita Sumatera Timur, sementara pecahan 2,5 rupiah berwarna merah dan memuat gambar seorang pria Flores.
Dalam dokumen Sejarah Sistem Pembayaran Periode 1959-1966 oleh Bank Indonesia, pemerintah menerbitkan Uang Kertas Bank Indonesia (UKBI) Seri Sukarno dengan angka tahun 1960. UKBI Seri Sukarno ini terdiri atas tiga pecahan, yaitu 5 rupiah, 10 rupiah, dan 100 rupiah. Ciri-ciri utamanya adalah, pada bagian depan, tertera tulisan “IRIAN BARAT”. Sementara nomor seri yang terdapat pada bagian belakang diawali dengan kode “IB”. UKBI Seri Sukarno ini ditandatangani oleh Soetikno Slamet dan Indra Kasoema.
Setahun kemudian, pada 1961, pemerintah mengeluarkan uang kertas Seri Sukarno untuk Irian Barat dan Riau, dengan angka tahun 1961. Uang ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Notohamiprodjo.
Penerbitan uang kertas Seri Sukarno pada 1964 juga dilakukan oleh pemerintah dan ditandatangani oleh Soemarno. Penerbitan ini merupakan penerbitan uang oleh pemerintah yang terakhir kalinya. Selanjutnya, pemerintah tidak lagi menerbitkan uang sehubungan dengan pemberian wewenang kepada BI untuk mengeluarkan semua jenis uang dalam segala pecahan.
Bukan uang resmi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia maupun pemerintah pada 1954 sebagai alat transaksi yang sah. Uang Seri Sukarno yang memuat tulisan Arab hanyalah uang suvenir yang bisa diperjualbelikan secara bebas.
Pada 25 Januari 2017, klaim soal adanya uang Sukarno yang memuat tulisan Arab ini pernah dibuatkan artikel periksa fakta di turnbackhoax.id dengan judul “[DISINFORMASI] Uang jaman Ir.Soekarno bertuliskan lafadz ALLAH (Indonesia negara Islam)”
Dikutip dari artikel tersebut, dijelaskan bahwa “Uang Soekarno Suvenir tidak dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah. Uang Soekarno Suvenir dikeluarkan oleh pihak swasta, bukan oleh Bank Indonesia sehingga tidak akan ditemukan penjelasan Uang Soekarno Suvenir pada situs-situs resmi BI karena BI hanya mengeluarkan uang yang digunakan sebagai nilai tukar.”
Dilansir dari Tempo.co, biasanya dalam Uang Sukarno suvenir ini, terdapat tambahan tulisan Arab berupa asma Allah, kun fa ya kun, nurisulaiman, surat Al Ikhlas, dan lain-lain.
Meski bukan uang resmi, uang suvenir tetap diminati karena memiliki keunikan yang tidak dimiliki oleh uang lainnya, seperti bisa melengkung sendiri dan memuat tulisan Arab.
Selain itu, berdasarkan penelusuran Tim CekFaka Tempo terhadap dokumen “Sejarah Bank Indonesia: Sistem Pembayaran Periode 1953-1959” yang diterbitkan oleh BI, diketahui bahwa uang pecahan 100 rupiah yang memuat tulisan Arab itu bukan uang resmi yang dikeluarkan oleh BI maupun pemerintah pada 1954 sebagai alat transaksi.
Uang berangka tahun 1954 hanya diterbitkan oleh pemerintah, namun tidak ada yang bergambar Sukarno dan tidak memuat tulisan Arab. Pada 1954, pemerintah hanya menerbitkan Seri Suku Bangsa dengan menyertakan tanda tangan Menteri Keuangan Ong Eng Die. Pecahan 1 rupiah berwarna biru bergambar seorang wanita Sumatera Timur, sementara pecahan 2,5 rupiah berwarna merah dan memuat gambar seorang pria Flores.
Dalam dokumen Sejarah Sistem Pembayaran Periode 1959-1966 oleh Bank Indonesia, pemerintah menerbitkan Uang Kertas Bank Indonesia (UKBI) Seri Sukarno dengan angka tahun 1960. UKBI Seri Sukarno ini terdiri atas tiga pecahan, yaitu 5 rupiah, 10 rupiah, dan 100 rupiah. Ciri-ciri utamanya adalah, pada bagian depan, tertera tulisan “IRIAN BARAT”. Sementara nomor seri yang terdapat pada bagian belakang diawali dengan kode “IB”. UKBI Seri Sukarno ini ditandatangani oleh Soetikno Slamet dan Indra Kasoema.
Setahun kemudian, pada 1961, pemerintah mengeluarkan uang kertas Seri Sukarno untuk Irian Barat dan Riau, dengan angka tahun 1961. Uang ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Notohamiprodjo.
Penerbitan uang kertas Seri Sukarno pada 1964 juga dilakukan oleh pemerintah dan ditandatangani oleh Soemarno. Penerbitan ini merupakan penerbitan uang oleh pemerintah yang terakhir kalinya. Selanjutnya, pemerintah tidak lagi menerbitkan uang sehubungan dengan pemberian wewenang kepada BI untuk mengeluarkan semua jenis uang dalam segala pecahan.
Kesimpulan
Bukan uang resmi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia maupun pemerintah pada 1954 sebagai alat transaksi yang sah. Uang Seri Sukarno yang memuat tulisan Arab hanyalah uang suvenir yang bisa diperjualbelikan secara bebas.
Rujukan
- https://turnbackhoax.id/2017/01/25/disinformasi-uang-jaman-ir-soekarno-bertuliskan-lafadz-allah-indonesia-negara-islam/
- https://cekfakta.tempo.co/fakta/844/fakta-atau-hoaks-benarkah-uang-resmi-pecahan-100-rupiah-pada-1954-memuat-tulisan-arab
- https://www.bi.go.id/id/pencarian/Default.aspx?k=SEJARAH BANK INDONESIA : SISTEM PEMBAYARAN Periode 1953-1959
- https://uangindonesia.com/misteri-uang-kuno-gambar-soekarno-bisa-melengkung/
(GFD-2020-4150) [SALAH] “New Fatwa ‘Sholat Tanpa Wudhu Tanpa Tayamum’ Dari Mbah Kakung,Yang Akan Di Keluarkan Untuk Rakyat Negeri +62”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 23/06/2020
Berita
Akun Putra Inka (fb.com/dennissikobo.taww) menunggah sebuah gambar tangkapan layar artikel berjudul “Ma’ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa ‘Shalat Tanpa Wudhu Tanpa Tayamum'” yang dimuat di situs swarakyat[dot]com dengan narasi sebagai berikut:
“Akan Keluar New Fatwa Yang Menurut Saya Tambah Nyleneh Dan Somplak,Bagaimana Menurut Pemirsa Tentang New Fatwa Dari Mbah Kakung,Yang Akan Di Keluarkan Untuk Rakyat Negeri +62.”
“Akan Keluar New Fatwa Yang Menurut Saya Tambah Nyleneh Dan Somplak,Bagaimana Menurut Pemirsa Tentang New Fatwa Dari Mbah Kakung,Yang Akan Di Keluarkan Untuk Rakyat Negeri +62.”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Medcom, klaim bahwa akan keluar fatwa baru dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin tentang salat tanpa wudu dan tayamum untuk rakyat Indonesia adalah klaim yang salah.
Faktanya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta MUI menerbitkan fatwa salat tanpa wudu untuk petugas medis yang mengenakan alat pelindung diri (APD) saat merawat pasien COVID-19 bukan untuk umum.
Saat ditelusuri, artikel berita yang terdapat di gambar yang diunggah sumber klaim memang terdapat di situs Swarakyat[dot]com.
Namun ada ketidaksesuaian antara judul berita dan substansi artikel berita tersebut. Artikel berita tersebut menjelaskan, MUI diminta mengeluarkan fatwa yang membolehkan petugas medis covid-19 salat tanpa berwudu.
Dilansir dari artikel Medcom.id berjudul “Wapres Minta MUI Terbitkan Fatwa Pemulasaraan Jenazah Covid-19” menjelaskan Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pemulasaraan jenazah positif covid-19 atau korona. Sekaligus fatwa tata cara berwudu petugas medis yang merawat pasien covid-19.
Pasalnya, terang Ma’ruf petugas medis tidak sembarang bisa melepas pelindung diri (APD) saat waktu salat tiba ketika hendak berwudu.
“Saya mohon ada fatwa, misalnya tentang kebolehan orang yang salat tanpa wudu atau tayamum. Karena ini sudah dihadapi oleh para petugas medis,” ujar Ma’ruf.
Permintaan Ma’ruf pun diiyakan oleh MUI dengan mengeluarkan fatwa petugas medis covid-19 boleh salat tanpa wudu. Dilansir dari Medcom.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 17 Tahun 2020. Fatwa menyatakan tenaga medis dengan alat pengaman diri (APD) yang menangani pasien virus korona (covid-19) boleh tidak wudu karena dalam keadaan mendesak.
“Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudu atau tayamum), maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah),” bunyi fatwa MUI yang disahkan Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020.
Hasanuddin mengatakan salah satu poin penting fatwa itu yakni tenaga kesehatan muslim yang merawat pasien covid-19 dengan APD tetap wajib melaksanakan salat dengan berbagai kondisinya diikuti sejumlah keringanan. Fatwa bisa menjadi pedoman salat bagi tenaga kesehatan yang memakai APD saat menangani pasien covid-19. Hasanuddin menjelaskan, manakala kondisi tenaga medis berada dalam rentang waktu salat dan memiliki wudu, boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan, meski tetap memakai APD. Sementara, dalam kondisi sulit berwudu, maka bertayamum, kemudian melaksanakan salat.
Hasanuddin menambahkan apabila APD yang dipakai terkena najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, maka boleh melaksanakan salat dalam kondisi tidak suci dan mengulangi salat (i’adah) usai bertugas. Dia mengatakan ketika kondisi jam kerja tenaga medis sudah selesai, atau sebelum mulai kerja masih mendapati waktu salat, maka wajib salat fardu sebagaimana mestinya.
Kemudian, bila tenaga medis bertugas mulai sebelum masuk waktu zuhur atau magrib, dan berakhir di waktu asar atau isya, maka boleh melaksanakan salat dengan jamak ta’khir. Sementara, dalam kondisi bertugas mulai saat waktu zuhur atau magrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan salat asar atau isya, maka boleh melaksanakan salat dengan jamak taqdim.
“Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak (zuhur dan asar, serta magrib dan isya), maka ia boleh melaksanakan salat dengan jamak,” kata Hasanuddin.
Faktanya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta MUI menerbitkan fatwa salat tanpa wudu untuk petugas medis yang mengenakan alat pelindung diri (APD) saat merawat pasien COVID-19 bukan untuk umum.
Saat ditelusuri, artikel berita yang terdapat di gambar yang diunggah sumber klaim memang terdapat di situs Swarakyat[dot]com.
Namun ada ketidaksesuaian antara judul berita dan substansi artikel berita tersebut. Artikel berita tersebut menjelaskan, MUI diminta mengeluarkan fatwa yang membolehkan petugas medis covid-19 salat tanpa berwudu.
Dilansir dari artikel Medcom.id berjudul “Wapres Minta MUI Terbitkan Fatwa Pemulasaraan Jenazah Covid-19” menjelaskan Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pemulasaraan jenazah positif covid-19 atau korona. Sekaligus fatwa tata cara berwudu petugas medis yang merawat pasien covid-19.
Pasalnya, terang Ma’ruf petugas medis tidak sembarang bisa melepas pelindung diri (APD) saat waktu salat tiba ketika hendak berwudu.
“Saya mohon ada fatwa, misalnya tentang kebolehan orang yang salat tanpa wudu atau tayamum. Karena ini sudah dihadapi oleh para petugas medis,” ujar Ma’ruf.
Permintaan Ma’ruf pun diiyakan oleh MUI dengan mengeluarkan fatwa petugas medis covid-19 boleh salat tanpa wudu. Dilansir dari Medcom.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 17 Tahun 2020. Fatwa menyatakan tenaga medis dengan alat pengaman diri (APD) yang menangani pasien virus korona (covid-19) boleh tidak wudu karena dalam keadaan mendesak.
“Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudu atau tayamum), maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah),” bunyi fatwa MUI yang disahkan Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020.
Hasanuddin mengatakan salah satu poin penting fatwa itu yakni tenaga kesehatan muslim yang merawat pasien covid-19 dengan APD tetap wajib melaksanakan salat dengan berbagai kondisinya diikuti sejumlah keringanan. Fatwa bisa menjadi pedoman salat bagi tenaga kesehatan yang memakai APD saat menangani pasien covid-19. Hasanuddin menjelaskan, manakala kondisi tenaga medis berada dalam rentang waktu salat dan memiliki wudu, boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan, meski tetap memakai APD. Sementara, dalam kondisi sulit berwudu, maka bertayamum, kemudian melaksanakan salat.
Hasanuddin menambahkan apabila APD yang dipakai terkena najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, maka boleh melaksanakan salat dalam kondisi tidak suci dan mengulangi salat (i’adah) usai bertugas. Dia mengatakan ketika kondisi jam kerja tenaga medis sudah selesai, atau sebelum mulai kerja masih mendapati waktu salat, maka wajib salat fardu sebagaimana mestinya.
Kemudian, bila tenaga medis bertugas mulai sebelum masuk waktu zuhur atau magrib, dan berakhir di waktu asar atau isya, maka boleh melaksanakan salat dengan jamak ta’khir. Sementara, dalam kondisi bertugas mulai saat waktu zuhur atau magrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan salat asar atau isya, maka boleh melaksanakan salat dengan jamak taqdim.
“Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak (zuhur dan asar, serta magrib dan isya), maka ia boleh melaksanakan salat dengan jamak,” kata Hasanuddin.
Kesimpulan
Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta MUI menerbitkan fatwa salat tanpa wudu untuk petugas medis yang mengenakan alat pelindung diri (APD) saat merawat pasien COVID-19 bukan untuk umum.
Rujukan
- https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/8N00D35N-cek-fakta-ma-ruf-amin-minta-mui-terbitkan-fatwa-salat-tanpa-wudu
- https://archive.vn/H4YYZ (Arsip artikel berjudul: Ma’ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa ‘Sholat Tanpa Wudhu Tanpa Tayamum’)
- https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/1bVj40Pb-wapres-minta-mui-terbitkan-fatwa-pemulasaraan-jenazah-covid-19
- https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/yNLGQxyK-fatwa-mui-paramedis-tangani-korona-boleh-salat-tanpa-wudu
(GFD-2020-8146) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Uang Resmi Pecahan 100 Rupiah pada 1954 Memuat Tulisan Arab?
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 23/06/2020
Berita
Akun Facebook Anwar Harum Maru membagikan sebuah foto yang diklaim sebagai foto uang resmi Indonesia pecahan 100 rupiah yang di dalamnya memuat tulisan Arab. Dalam uang yang berangka tahun 1954 dan disebut dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) itu, terdapat gambar Presiden RI pertama, Sukarno.
Akun tersebut mengunggah foto itu pada 17 Juni 2020 dengan narasi, "Inilah wajah uang kertas kita tahun 1954...Renungkanlah!" Hingga artikel ini dimuat, unggahan tersebut telah dibagikan lebih dari 200 kali.
Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Anwar Harum Maru.
Apa benar uang resmi pecahan 100 rupiah pada 1954 memuat tulisan Arab?
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran Tim CekFakta Tempo terhadap dokumen “ Sejarah Bank Indonesia : Sistem Pembayaran Periode 1953-1959” yang diterbitkan oleh BI, diketahui bahwa uang pecahan 100 rupiah yang memuat tulisan Arab itu bukan uang resmi yang dikeluarkan oleh BI maupun pemerintah pada 1954 sebagai alat transaksi.
Ketika itu, uang memang diedarkan melalui dua institusi, yakni pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan dan BI. BI mengeluarkan uang kertas pecahan 5 rupiah ke atas. Sementara pemerintah, mengacu pada Undang-Undang Mata Uang 1951, mengedarkan uang logam dan uang kertas pecahan 1 rupiah dan 2,5 rupiah.
Uang kertas pertama yang dikeluarkan oleh BI adalah uang kertas berangka tahun 1952 yang terdiri dari tujuh pecahan, yaitu 5 rupiah, 10 rupiah, 25 rupiah, 50 rupiah, 100 rupiah, 500 rupiah, dan 1.000 rupiah. Pengedarannya bertahap yang dimulai sejak 2 Juli 1953.
Pada 1953-1959, BI pun mengeluarkan beberapa seri uang kertas. Pertama, Seri Pahlawan dan Kebudayaan yang berangka tahun 1952. Kedua, Seri Hewan yang tidak mencantumkan angka tahun yang diedarkan pada 1958, 1959, dan 1962. Ketiga, Seri Pekerja Tangan yang berangka tahun 1958, kecuali pecahan 5 rupiah yang tidak mencantumkan angka tahun dan pecahan 10 ribu rupiah yang berangka tahun 1964.
Berikut ini adalah contoh uang kertas yang dikeluarkan oleh BI, yakni Seri Kebudayaan pecahan 5 rupiah dan 1.000 rupiah emisi 1952:
Uang berangka tahun 1954 hanya diterbitkan oleh pemerintah, namun tidak ada yang bergambar Sukarno dan tidak memuat tulisan Arab. Pada 1954, pemerintah hanya menerbitkan Seri Suku Bangsa dengan menyertakan tanda tangan Menteri Keuangan Ong Eng Die. Pecahan 1 rupiah berwarna biru bergambar seorang wanita Sumatera Timur, sementara pecahan 2,5 rupiah berwarna merah dan memuat gambar seorang pria Flores.
Desain bagian belakang kedua pecahan tersebut sama, yaitu memuat lambang negara Garuda Pancasila. Namun, untuk pecahan 1 rupiah, berwarna biru. Sementara pecahan 2,5 rupiah berwarna hijau. Berikut ini uang kertas Seri Suku Bangsa pecahan 1 rupiah dan 2,5 rupiah emisi 1954:
Uang kertas Seri Sukarno memang pernah diterbitkan, yakni oleh BI dengan angka tahun 1960. Hal ini tercantum dalam dokumen Sejarah Sistem Pembayaran Periode 1959-1966 oleh BI. Uang Seri Sukarno ini terdiri atas tiga pecahan, yaitu 5 rupiah, 10 rupiah, dan 100 rupiah. Ciri-ciri utamanya adalah, pada bagian depan, tertera tulisan "IRIAN BARAT". Sementara nomor seri yang terdapat pada bagian belakang diawali dengan kode "IB". Uang Seri Sukarno ini ditandatangani oleh Soetikno Slamet dan Indra Kasoema.
Setahun kemudian, pada 1961, pemerintah mengeluarkan uang kertas Seri Sukarno untuk Irian Barat dan Riau, dengan angka tahun 1961. Uang ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Notohamiprodjo.
Kemudian, pada 1964, uang kertas Seri Sukarno kembali diterbitkan oleh pemerintah dan ditandatangani oleh Soemarno. Penerbitan ini merupakan penerbitan uang oleh pemerintah yang terakhir kalinya. Selanjutnya, pemerintah tidak lagi menerbitkan uang sehubungan dengan pemberian wewenang kepada BI untuk mengeluarkan semua jenis uang dalam segala pecahan. Berikut contoh uang Seri Sukarno pada 1964:
Uang Seri Sukarno untuk suvenir dan mistis
Sejak lama, uang Seri Sukarno cukup diminati, baik untuk koleksi pribadi maupun suvenir. Banyak yang menjual uang kuno seri Sukarno tersebut di toko online, dari harga puluhan ribu hingga jutaan rupiah. Namun, di antara berbagai uang kuno yang dijual itu, banyak uang kuno versi palsu dengan desain yang dimodifikasi, misalnya dengan tambahan tulisan Arab, yang diimbuhi dengan cerita-cerita mistis seperti dapat mendatangkan kekayaan, mitos kanuragan, kesaktian, dan lain-lain.
Pada 2012 misalnya, sejumlah warga Kabupaten Brebes berburu uang kertas berwarna merah bergambar Sukarno yang bertuliskan Arab “kun fa ya kun”. Uang kertas keluaran 1964 itu diklaim mampu terlinting atau terlipat dengan sendirinya. Konon, uang dengan ciri-ciri tersebut mampu menghasilkan uang miliaran rupiah dalam sekejap jika sudah diproses oleh dukun.
Salah satu blog penyedia jasa pembuatan uang seri Sukarno yang berbasis di Bangka Belitung, Uang Bung Karno, menjelaskan bahwa uang Sukarno asli yang pernah dijadikan sebagai alat pembayaran tidak memuat tulisan Arab di dalamnya. Uang ini dikeluarkan oleh BI.
Ada pula uang Sukarno yang tidak dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah dan dibuat hanya sebagai suvenir. Uang ini dikeluarkan oleh pihak swasta, bukan oleh BI. Biasanya, dalam uang Sukarno ini, terdapat tambahan tulisan Arab berupa asma Allah, kun fa ya kun, nurisulaiman, surat Al Ikhlas, dan lain-lain.
Blog Uang Bung Karno itu pun menyediakan sejumlah gambar yang bisa dipesan oleh mereka yang tertarik mengoleksinya.Situs lain, Uangindonesia.com, yang mengulas mengenai uang seri Sukarno untuk suvenir menulis, meski bukan uang resmi, uang suvenir tetap diminati karena memiliki keunikan yang tidak dimiliki oleh uang lainnya, seperti bisa melengkung sendiri dan memuat tulisan Arab.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, uang berangka tahun 1954 yang bergambar Sukarno dan memuat tulisan Arab dalam foto di atas bukan uang resmi yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah yang dikeluarkan pemerintah. Uang berangka tahun 1954 yang diterbitkan oleh pemerintah bergambar Seri Suku Bangsa. Uang Seri Sukarno memang pernah diterbitkan oleh pemerintah pada 1960, 1961, dan 1964, namun tidak memuat tulisan Arab. Uang Seri Sukarno yang memuat tulisan Arab hanyalah uang suvenir yang bisa diperjualbelikan secara bebas.
IKA NINGTYAS
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
- http://archive.ph/TZreM
- https://www.bi.go.id/id/pencarian/Default.aspx?k=SEJARAH%20BANK%20INDONESIA%20:%20SISTEM%20PEMBAYARAN%20Periode%201953-1959
- https://www.lensaindonesia.com/2012/09/22/uang-soekarno-bisa-hasilkan-miliaran-rupiah.html
- http://uangbungkarno.blogspot.com/2007/12/galeri-uang-bung-karno.html
- https://uangindonesia.com/misteri-uang-kuno-gambar-soekarno-bisa-melengkung/
Halaman: 7301/7899







