• (GFD-2020-8328) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Pam Swakarsa Bentukan Polri Berisi PKI Perjuangan?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 14/10/2020

    Berita


    Sebuah gambar yang memuat klaim bahwa anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) direkrut sebagai anggota Pengamanan (Pam) Swakarsa beredar di Facebook. Menurut klaim itu, Pam Swakarsa yang berisi anggota PKI Perjuangan ini dilindungi oleh Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN).
    “Awas! Preman PKI Perjuangan jadi Pam Swakarsa di bawah perlindungan BIN & Polri utk sweeping rakyat yg demo Omnibus Law. Laskar Islam bersama jawara & pendekar wajib turun lindungi rakyat dari gangguan siapa pun," demikian narasi yang tertulis dalam gambar itu.
    Selain klaim tersebut, gambar ini memuat foto Kapolri Jenderal Idham Azis ketika sedang berbicara di atas sebuah podium. Tercantum pula gambar tangkapan layar judul berita Detik.com yang berbunyi “Kapolri Terbitkan Aturan Terbaru soal Pam Swakarsa”.
    Akun yang membagikan gambar itu adalah akun Nindy Anggun, yakni pada 11 Oktober 2020. Akun ini pun menulis, "Hati hati perjuangan kita dilapangan akan dibenturkan dg Pam Swakarsa PKI Perjuangan yg dilindungi BIN dan Polri. Laskar Islam dan Jawara... Siap turun..????.. Lindungi rakyat yg sedang perjuangkan hak haknya..."
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Nindy Anggun.
    Unggahan tersebut beredar sebelum digelarnya demonstrasi untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 12 Oktober 2020. Aksi ini digerakkan oleh Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) yang terdiri dari Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Pembela Islam (FPI), dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.
    Apa benar Pam Swakarsa yang dibentuk Polri berisi anggota PKI Perjuangan?

    Hasil Cek Fakta


    Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim CekFakta Tempo, anggota Pam Swakarsa yang dibentuk Polri bukan berasal dari PKI Perjuangan. PKI pun telah bubar setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965, yang disusul dengan pembantaian besar-besaran terhadap anggota dan simpatisan PKI sepanjang 1966-1967. Pembubaran itu telah dituangkan dalam Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Sejak saat itu, tidak ada lagi aktivitas PKI di Indonesia, termasuk PKI Perjuangan.
    Untuk memeriksa klaim "Pam Swakarsa yang dibentuk Polri berisi PKI Perjuangan", Tempo mula-mula menelusuri berita Detik.com yang berjudul “Kapolri Terbitkan Aturan Terbaru soal Pam Swakarsa” yang gambar tangkapan layarnya tercantum dalam gambar unggahan akun Nindy Anggun. Berita ini dipublikasikan pada 15 September 2020.
    Menurut berita itu, pada 5 Agustus 2020, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan aturan baru soal Pam Swakarsa melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020. Pasal 3 berbunyi Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
    Pam Swakarsa terdiri dari satpam, Satuan Keamanan Lingkungan (Siskamling), dan kelompok kearifan lokal. Kelompok kearifan lokal ini terdiri dari pecalang di Bali, Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, siswa Bhayangkara, dan mahasiswa Bhayangkara.
    Meskipun begitu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Perkap Pam Swakarsa itu dicabut. Aturan tersebut dinilai memberikan legitimasi terhadap kelompok masyarakat untuk dapat menjalankan tugas-tugas tertentu di bawah naungan kepolisian. "Tidak ada dasar hukum sebenarnya yang dapat melegitimasi pembentukan Pam Swakarsa," kata Koordinator KontraS Fautia Maulidiyanti pada 23 September 2020.Muatan Perkap ini memiliki beberapa celah hukum yang bertentangan dengan UU Polri. Misalnya, pengukuhan bentuk-bentuk Pam Swakarsa yang berada dalam diskresi penuh Polri sampai tugas dan fungsi bentuk-bentuk Pam Swakarsa selain satpam dan Satkamling yang tidak dijelaskan dalam aturan ini. Terlebih lagi, aturan itu mengurangi esensi organ keamanan dalam masyarakat seperti Satkamling dengan memperbesar intervensi kepolisian terhadap Satkamling.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa "Pam Swakarsa berisi anggota PKI Perjuangan" menyesatkan. Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa, tidak ada pasal mengenai PKI Perjuangan. Meskipun begitu, kebijakan mengenai Pam Swakarsa dikritik oleh organisasi masyarakat sipil karena dinilai memberikan legitimasi terhadap kelompok masyarakat untuk menjalankan tugas-tugas tertentu di bawah naungan kepolisian.
    IKA NINGTYAS
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

  • (GFD-2020-5409) [SALAH] Baru Latihan Yel Yel untuk Demo, Anak-Anak TK di Tangkap Polisi

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 13/10/2020

    Berita

    “ Buat akak mahasiswa dan STM kita mohon maaf gk bisa ikut gabung demo, baru latihan yel yel sudah ketangkep

    Sekali lagi maaf… tetap semangat walau tanpa kita 🙏🏻🙏🏻🙏🏻 “

    Hasil Cek Fakta

    Beredar pada Whatsapp gambar sekumpulan anak-anak TK dan satu polisi. Beberapa anak TK itu berada di atas mobil polisi dan keterangan narasi yang menjelaskan anak-anak itu ditangkap oleh polisi saat latihan yel yel untuk demo. Gambar yang beredar ini ditemukan pada 13 Oktober 2020.

    Setelah ditelusuri menggunakan google lens, ditemukan foto serupa pada tribratanewspolrestasikkota.com. Pada artikel tersebut anak-anak yang ada di foto adalah anak-anak dari TK Persis Rajapolah saat menyambangi kantor Polsek Rajapolah.

    Kapolsek Rajapolah AKP Glatiko Nagiewanto, S.H dalam artikel tersebut menjelaskan bahwa kunjungan sekitar 30 orang anak-anak TK Persis Rajapolah ke Polsek Rajapolah dilaksanakan pada hari Rabu 8 Februari 2017 sekitar jam 09.00 WIB. Saat pelaksanaan kegiatan tersebut Kapolsek menyambut dengan baik kegiatan itu, karena dengan diadakannya kegiatan ini bisa menumbuhkan rasa memiliki dan mencintai dari anak anak TK terhadap tugas-tugas Kepolisian. Berita kunjungan anak-anak TK ini adalah berita yang sudah lama dibuat.

    Dengan demikian, informasi tentang gambar anak-anak TK yang diklaim ditangkap saat akan membuat yel yel untuk demo adalah tidak benar, sehingga hal ini masuk dalam kategori konten yang salah.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Luthfiyah Oktari Jasmien (Institut Agama Islam Negeri Surakarta).

    Gambar yang menerangkan anak-anak TK ditangkap polisi saat akan membuat yel yel untuk demo adalah tidak benar. Faktanya, foto tersebut adalah kunjungan anak-anak TK di Polsek Rajapolah pada tahun 2017.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5226) [SALAH] Surat Panggilan Interview PT. HM SAMPOERNA TBK

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 13/10/2020

    Berita

    Sehubungan dengan Penerimaan/Rekruitmen Calon Karyawan pada Perusahaan PT. SAMPOERNA Tbk Indonesia 2020 yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perusahaan Nomor: 25. Tahun 2020 (terlampir, Peraturan Perusahaan) dan Standar Operation Procedure (SOP) Department of Human Resources Development Pusat Kediri (terlampir: SOPHRD), dimana Penerimaan/Rekruitmen Calon Karyawan ini dilaksanakan oleh Department of Human Resources Development dengan membuka kesempatan bagi anda untuk turut bergabung bersama tenaga-tenaga profesional dibidangnya dan bersama-sama mengatasi setiap tantangan menjadi peluang keberhasilan, Penerimaan/Rekruitmen Calon Karyawan ini melalui proses Interview dengan tujuan untuk menentukan individu-individu yang tepat dan berkualitas dengan tuntutan dan dari setiap posisi yang kami tawarkan guna mendukung keberhasilan dan keberkelanjutan dari kegiatan operasi PT. SAMPOERNA Tbk Indonesia di setiap wilayah kerja.

    Berdasarkan hasil evaluasi awal kami nyatakan Saudara(i) memenuhi persyaratan Administrasi dan untuk mengikuti Interview dan di mana Tahapan Penerimaan/Rekruitmen Calon Karyawan perusahaan kami terdiri atas 3 (tiga) tahapan yakni :

    1. Interview
    2. Penandatanganan Perjanjian Kerja
    3. On the Job Training di lokasi penempatan masing-masing

    Hasil Cek Fakta

    Beredar luas sebuah surat elektronik kepada masyarakat tentang Panggilan Interview untuk bekerja di PT. HM SAMPOERNA Tbk yang dikeluarkan tanggal 10 Oktober 2020. Dalam surat tersebut terdapat waktu dan tempat pelaksanaan Interview serta persyaratan yang harus dilakukan oleh peserta seleksi. Terdapat juga prosedur tentang perjalanan menuju ke tempat interview menggunakan jasa biro perjalanan dengan biaya yang dikeluarkan untuk menuju tempat Interview dengan cara beban sementara peserta seleksi dan akan diganti ketika peserta sudah berada di tempat seleksi.

    Setelah ditelusuri, informasi tersebut palsu. PT. HM SAMPOERNA Tbk menegaskan dalam laman resmi mereka sampoernacareer.id bahwa PT. HM SAMPOERNA Tbk tidak pernah memungut uang atau pembayaran dalam bentuk apa pun terkait proses perekrutan. PT. HM SAMPOERNA Tbk juga tidak pernah menunjuk biro perjalanan mana pun untuk melakukan pemesanan atau menerima pembayaran dalam bentuk apa pun termasuk transportasi terkait proses perekrutan.

    Penerimaan dan pengumuman lowongan kerja PT. HM SAMPOERNA Tbk hanya ada di laman resmi mereka sampoernacareer.id. Informasi surat elektronik yang beredar palsu.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Muhammad Padhliansyah (Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin)

    Informasi Palsu. Surat yang beredar melalui surat elektronik mengatasnamakan PT. HM SAMPOERNA TBK tidak benar dan PT. HM SAMPOERNA TBK hanya membuka lowongan kerja di laman resmi sampoernacareer.id.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5228) [SALAH] “Situs Mesin EDC truemoney.simdif[dot]com”

    Sumber: situs
    Tanggal publish: 13/10/2020

    Berita

    Beredar situs yang mengatasnamakan TrueMoney Indonesia dengan klaim bahwa situs tersebut adalah mesin EDC truemoney dan untuk pengajuan EDC bisa login melalui situs tersebut.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim adanya situs truemoney.simdif[dot]com yang diklaim sebagai mesin EDC truemoney adalah klaim yang salah.

    Faktanya, situs itu adalah situs palsu. TrueMoney Indonesia melalui akun media sosialnya menyatakan situs tersebut adalah penipuan yang mengatasnamakan TrueMoney Indonesia.

    Berikut klarifikasi yang disampaikan oleh TrueMoney Indonesia melalui akun media sosialnya:

    “Kepada AGEN TrueMoney Indonesia, Yth.

    Waspadalah atas penipuan yang mengatasnamakan TrueMoney Indonesia @truemoneyid

    Agen TrueMoney tidak lagi menggunakan mesin EDC, abaikan usaha penipuan atau permintaan utk pengajuan mesin EDC. Silakan mengunduh aplikasi TrueMoney Indonesia dari Playstore (Android) jika Anda berminat menjadi Agen TrueMoney.

    Token, OTP dan PIN pengguna TrueMoney bersifat rahasia. Staff/perwakilan TrueMoney tidak pernah meminta token/PIN kepada Agen atau Member.

    Memberikan token, PIN, OTP, nomor HP kepada pihak lain, baik melalui telepon, email, sms, dll dapat mengakibatkan pencurian saldo Anda.

    Jika Anda membutuhkan bantuan, silakan menghubungi customer care TrueMoney melalui telepon dan website resmi TrueMoney Indonesia

    Call center : 0804 1000 100
    WhatsApp Chat : +62813 8003 3868
    WhatsApp Call : +62878 7600 0969*
    *Khusus untuk layanan Pengiriman Uang

    Email : info@truemoney.co.id
    Jam 08.00 – 17.00 Setiap Hari

    Social Media TrueMoney Indonesia
    Website : www.truemoney.co.id
    1. Facebook : TrueMoney Indonesia
    2. Instagram : @truemoneyid
    3. Twitter : truemoneyid”

    Kesimpulan

    Situs palsu. TrueMoney Indonesia melalui akun media sosialnya menyatakan situs tersebut adalah penipuan yang mengatasnamakan TrueMoney Indonesia.

    Rujukan