• (GFD-2020-5445) [SALAH] BPOM Halangi Vaksin yang akan Diberikan

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 03/11/2020

    Berita

    “Vaksin korona sudah siap diberikan, eh skrng terhalang oleh BPOM.”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar pada Facebook akun bernama Wandy Afriadi dengan postingan yang mengklaim BPOM menghalangi vaksin Covid-19 yang sudah siap diberikan. Postingan ini diunggah pada tanggal 29 Oktober 2020.

    Setelah ditelusuri, pada liputan6.com pembahasan mengenai vaksin Covid-19 hingga kini belum ada vaksin Covid-19 yang mendapatkan izin edar seperti disampaikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    “Sampai saat ini belum ada vaksin Covid-19 yang mendapat izin edar. Semua kandidat vaksin COVID-19 yang ada masih dalam tahap pengembangan uji klinik maupun preklinik,” kata Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Togi Hutadjulu pada konferensi pers Rabu (28/10/2020).

    Beberapa vaksin Covid-19 yang tengah dikembangkan oleh sejumlah negara masih memasuki tahap uji klinis kepada manusia (pasien). WHO sendiri memprediksi bahwa vaksin Covid-19 baru tersedia tahun depan. Johns Hopkins Medicine menjelaskan, pembuatan vaksin membutuhkan proses dan waktu yang panjang, yaitu berbulan-bulan. Vaksin dari luar negeri yang telah tiba di Indonesia tersebut juga masih dalam uji klinis yang melibatkan ribuan relawan.

    Dengan demikian, klaim BPOM menghalangi vaksin Covid-19 yang sudah siap diberikan adalah tidak benar. Sampai saat ini belum ada vaksin Covid-19 yang mendapat izin edar dan vaksin Covid-19 masih dalam tahap pengembangan uji klinik maupun preklinik, sehingga hal ini masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Luthfiyah Oktari Jasmien (Institut Agama Islam Negeri Surakarta).

    Faktanya, sampai saat ini belum ada vaksin Covid-19 yang mendapat izin edar dan vaksin Covid-19 masih dalam tahap pengembangan uji klinik maupun preklinik.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5446) [SALAH] Prancis Boikot Produk Mobil Esemka

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 03/11/2020

    Berita

    “Akibat Masyarakat Memboikot Produk Prancis…
    Prancis pun membalas memboikot produk Mobil Esemka…”

    Akibat Masyarakat Memboikot Produk PrancisPrancis pun membalas memboikot produk Mobil Esemka

    Hasil Cek Fakta

    Beredar postingan dari akun Facebook Rijon Harahap berupa narasi yang berisikan klaim bahwa negara Prancis boikot produk mobil Esemka. Postingan ini telah dikomentari sebanyak 18 kali dan disukai sebagai 17 kali.

    Berdasarkan tentang informasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang valid untuk membuktikan klaim tersebut. Menurut artikel dari hops.id yang berjudul “Mobil Esemka mulai diekspor lokal, belasan unit dikapalkan” yang dipublikasikan pada 23 Agustus 2020, mobil Esemka di ekspor lokal sebanyak belasan unit ke Lampung. Ekspor ini dilakukan oleh pabrik yang berada di Solo menuju pulau Sumatera. Tidak ada informasi mobil Esemka ini akan diekspor ke luar negeri.

    Melihat dari penjelasan tersebut, klaim negara Prancis boikot produk mobil Esemka adalah tidak benar dan termasuk dalam Konten Palsu/Fabricated Content.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Natalia Kristian (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Indonesia).

    Klaim tersebut tidak benar, tidak ada pernyataan yang valid untuk membuktikan klaim tersebut. Mobil Esemka sendiri saat ini masih diproduksi untuk dalam negeri.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5447) [SALAH] Video “PENYEBAB POLRI DIBEKUKAN KEMENKUMHAM”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 03/11/2020

    Berita

    Akun Seragam Militer (fb.com/100908515064065) mengunggah sebuah video dengan narasi sebagai berikut:

    “VIRAL TERBARU HARI INI PENYEBAB POLRI DIBEKUKAN KEMENKUMHAM BERITA INFO NEWS TERKINI KAM”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Kemenkumham membekukan Polri adalah klaim yang salah.

    Faktanya, tidak ada informasi resmi mengenai hal itu. Video berdurasi 10 menit 7 detik itupun sama sekali tidak menyebutkan Kemenkumham membekukan Polri.

    Dikutip dari Medcom.id, video itu berisi pernyataan terkait Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Di antaranya terkait KAMI yang mengadukan Polri ke Komnas HAM. Pengaduan itu tertuang dalam surat audiensi atas nama Koordinator Tim Advokasi KAMI Abdullah Al Katiri.

    Dilansir dari tvOneNews, Tim advokasi hukum KAMI mendatangi kantor Komnas HAM Selasa siang (27/10/2020). Mereka mengadukan proses penangkapan terhadap petinggi KAMI yakni Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, dan Anton Permana. Proses penangkapan ketiganya dianggap sebagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian.

    Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Tim Advokasi Hukum KAMI Abdullah Al Katiri. Usai mengadu, dia menyatakan telah menyampaikan pendapat hukum mereka atas proses penangkapan yang dilakukan Polisi.

    Berikut bunyi sebagian narasi terkait surat audiensi tersebut:

    “Bersama ini Majelis Penyelamat Indonesia/Deklarator KAMI, bersama para advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi KAMI, beralamat di Jln. Dr. Kusuma Atmaja No.
    76 Menteng, Jakarta Pusat, beraudiensi dan menyampaikan aduan kepada Komisi
    Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI) atas Dugaan
    Pelanggaran HAM Berat oleh POLRI dalam Penangkapan dan Proses Hukun Para
    Pejuang KAMI dan Jejering KAMI di Daerah, khususnya atas nama:
    1. Syahganda Nainggolan.
    2. Moh Jumhur Hidayat.
    3. Anton Permana.”

    Kesimpulan

    Tidak ada informasi resmi mengenai hal itu. Video berdurasi 10 menit 7 detik itupun sama sekali tidak menyebutkan Kemenkumham membekukan Polri.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5483) [SALAH] Prabowo Gugat Polri Soal Penangkapan Aktivis KAMI

    Sumber: youtube.com
    Tanggal publish: 03/11/2020

    Berita

    Youtube:

    “BERITA TERKINI ~ PRABOWO & KOMNAS HAM GUGAT POLRI SOAL KAMI | VIRAL HARI INI”

    Facebook:

    “ PENJILAT ITU PALING SETIA DENGAN PERINTAH MAJIKANNYA…”

    Hasil Cek Fakta

    Akun Youtube Jurnalis mengunggah video yang berjudul “BERITA TERKINI ~ PRABOWO & KOMNAS HAM GUGAT POLRI SOAL KAMI | VIRAL HARI INI” pada Jumat (30/10/20). Video berdurasi 12 menit itu diawali dengan pernyataan Prabowo Subianto yang meminta Polri bersikap netral dan tidak memihak.

    Video itupun ikut dibagikan oleh akun Facebook Roni Situmeang pada Minggu (01/11/20).

    Dari hasil penelusuran, video tersebut adalah pernyataan Prabowo terkait netralitas Polri menjelang Pilkada serentak 2018 yang disampaikan setelah bertemu Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di rumah dinas Ketua MPR di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (25/6/18).

    Melansir dari beritasatu.com, dalam pidatonya Prabowo meminta Badan Intelijen Negara (BIN), TNI, dan Polri netral di pilkada dan pemilu. Pasalnya, tiga lembaga itu milik seluruh rakyat.

    “Janganlah lembaga yang begitu penting, institusi yang begitu menentukan kehidupan bangsa dan negara. Janganlah tadi disebut Ketua MPR (Zulkifli Hasan) menjadi hanya membela salah satu pihak,” kata Prabowo di rumah dinas Ketua MPR di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (25/6/18).

    Prabowo juga mengatakan, BIN, TNI, dan Polri adalah lembaga kebanggaan rakyat Indonesia sehingga dibutuhkan polisi, intelijen, serta tentara yang kuat dan hebat.

    Bedasar dari seluruh referensi, maka dapat disimpulkan bahwa klaim Prabowo menggugat Polri terkait penangkapan aktivis KAMI adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten yang salah.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Rizky Maulana (Universitas Bina Sarana Informatika).

    Faktanya, video tersebut adalah pernyataan Prabowo terkait netralitas Polri menjelang Pilkada serentak 2018 dan tidak ada kaitannya dengan penangkapan aktivis KAMI.

    Rujukan