• (GFD-2021-6292) [SALAH] Beli Pulsa Kena Pajak

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 07/02/2021

    Berita

    “Beli Pulsa kena pajak
    Beli kuota kena pajak
    Beli sembako kena pajak
    Apes… apes.”
    Pajak sembako
    Pajak kebutuhan pokok
    Pajak kebutuhan pokok

    Hasil Cek Fakta

    Akun Facebook Wily Sinaga mengunggah foto (31/01/21) berisi narasi “Beli pulsa kena pajak, Beli kuota kena pajak, Beli sembako kena pajak, Apes… apes.”. Unggahan tersebut mendapat balasan dari warganet sebanyak 71 suka, 109 komentar dan 10 kali dibagikan.

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim beli pulsa dikenakan pajak ialah salah. Faktanya, melalui akun Instagram Sri Mulyani @smindrawati menjawab kekhawatiran banyak kalangan terhadap Permenkeu No. 6/PMK.3/2021, pemungutan PPN terkait pulsa dan kartu perdana sebenarnya telah berlaku selama ini, dan hanya sampai ke distributor tangkat II (server), sehingga untuk selanjutnya distributor pengecer ke konsumen tidak perlu dipungut PPN lagi.

    “Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi,” tulis Menkeu.

    Melansir dari kompas.com, sementara untuk teks yang menyebut harga voucer pulsa, kartu perdana, dan token listrik akan naik, juga tidak dibenarkan.
    “Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer. Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucer,” jelas Sri Mulyani.

    Berdasarkan penjelasan tersebut, maka klaim beli pulsa kena pajak adalah salah. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori False Context atau Konten yang Salah.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Rahmah An Nisaa (Uin Sunan Ampel Surabaya).

    Klaim tersebut tidak benar. Faktanya, pungutan pajak tidak dibebankan kepada konsumen, melainkan kepada distributor tingkat II (server).

    Rujukan

  • (GFD-2021-6293) [SALAH] Fenomena Banjir Darah di Pekalongan

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 07/02/2021

    Berita

    “Fenomena alam
    banjir darah”

    Hasil Cek Fakta

    Saat ini netizen tengah digemparkan dengan sebuah postingan berupa foto yang menampilkan kondisi banjir di Pekalongan saat ini, namun yang menjadi sorotan warganet adalah warna banjir yang berwarna merah bukannya berwarna coklat seperti banjir biasanya. Banyak masyarakat yang kemudian menduga bahwa warna merah tersebut berasal dari darah.

    Setelah dilakukan penelusuran, foto banjir Pekalongan yang berwarna merah tersebut memang benar namun bukan dikarenakan darah melainkan karena ada obat batik berwarna merah berasal dari industri rumah batik yang hanyut terbawa banjir.

    Informasi yang menyatakan banjir darah tersebut secara langsung dibantah oleh Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Mochammad Irwan Susanto. Irwan Susanto mengatakan air banjir yang berwana merah pekat tersebut karena obat batik yang dibungkus dalam plastik sobek dan terbawa air banjir. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti sisa obat batik yang hanyut itu, yaitu sekitar 1 kilo gram.

    Dengan demikian informasi yang beredar di media sosial terkait fenomena alam banjir darah tersebut tidak benar, sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten yang salah.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Fachrun Nisa (Universitas Muhammadiyah Luwuk).

    Informasi yang tidak benar, faktanya warna merah tersebut disebabkan oleh pewarna batik dalam jumlah besar yang hanyut.

    Rujukan

  • (GFD-2021-6294) [SALAH] Akun Facebook Bupati Sanggau “Paolus Hadi”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 07/02/2021

    Berita

    Akun Facebook Bupati Sanggau “Paolus Hadi”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah akun Facebook dengan nama “Paolus Hadi”. Akun tersebut menambahkan pertemanan dengan orang-orang yang dianggap dekat dengan sesosok Paolus Hadi.

    Berdasarkan hasil penelusuran, akun tersebut adalah palsu. Bupati Sanggau Paolus Hadi tegaskan bahwa akun tersebut adalah akun palsu.

    “Wah itu bukan akun saya. Dak benar nih, saya tegaskan itu bukan akun asli saya, alias akun palsu. Saya berpesan juga kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Sanggau untuk tidak berhubungan dengan akun itu dan kita harus bijak dalam bermedsos”, tegas Bupati Sanggau.

    Tim IT Bupati Sanggau pun langsung gerak cepat untuk mengambil alih akun palsu tersebut kurang dari dua jam.

    “Bagi yang berteman dengan akun ini, chat/inbox, Chat WA dengan nomor WA yang diberikan oleh akun ini mohon tidak lagi digubris. Akun ini adalah akun palsu yang mengatasnamakan Pak Paolus Hadi Bupati Sanggau dan akun ini sudah diambil alih oleh Tim IT Bupati Sanggau, “tulis tim IT Bupati Sanggau setelah akun palsu diambil alih.

    Berdasarkan penjelasan tersebut, akun Facebook mengatasnamakan Bupati Sanggau “Paolus Hadi” merupakan hoaks dan masuk ke dalam kategori konten tiruan atau imposter content.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Rahmah An Nisaa (Uin Sunan Ampel Surabaya).

    Akun tersebut adalah palsu. Faktanya, akun Facebook asli Bupati Sanggau bernama “Adi Peha”.

    Rujukan

  • (GFD-2021-6269) [SALAH] “PSBB jawa & Bali di perpanjang sampai 28 Maret 2021”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 06/02/2021

    Berita

    Akun Made Geblot Seminar (fb.com/made.geblot) pada 4 Februari 2021 mengunggah sbeuah gambar infografis dengan narasi sebagai berikut:
    “Apa ini…?PEMBODOHAN APA PEMBATASAN…?”
    Pada gambar infografis yang ia unggah, terdapat narasi “PSBB JAWA & BALI di perpanjang sampai 28 Maret 2021”
    Psbb jateng diperpanjang 28 maret 2021

    Ppkm jawa bali
    PPKM Bali
    "ppkm diperpanjang"

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim adanya gambar infografis yang berisi narasi “PSBB Jawa dan Bali diperpanjang sampai 28 Maret 2021” adalah klaim yang keliru.

    Faktanya, gambar itu merupakan gamabr editan. Tulisan pada gambar asli adalah “PSBB JAWA & BALI 11 Januari s/d 25 Januari 2021”. Gambar asli diunggah oleh akun Instagram resmi milik Provinsi Jateng pada 8 Januari 2021.

    “Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 2021 di pulau Jawa dan Bali diterapkan oleh pemerintah. Aturan PSBB Jawa Bali tersebut berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2020. Simak yuk apa aja sih yang akan dibatasi? #BersamaLawanCorona #JatengPeduliSesama #JatengGayeng” tulis akun @provjateng dalam unggahan tersebut.

    Selain itu, dilansir dari Kompas, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, informasi bahwa PSBB diperpanjang hingga 28 Maret 2021 adalah tidak benar.

    “Itu hoaks,” jawab Wiku dalam pesan singkat saat dikonfirmasi Kompas, Jumat (5/2/2021).

    Adapun aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih berlaku saat ini berdasarkan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
    PPKM di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali berlaku hingga 8 Februari 2021. Wiku mengatakan, keputusan setelah 8 Februari saat ini masih dalam pembahasan.

    Rujukan