• (GFD-2021-6466) [SALAH] Vaksinasi di PPSDMK Cukup Bawa KTP Sebagai Syarat

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 03/03/2021

    Berita

    Sebuah informasi beredar melalui aplikasi perpesanan Whatsapp bahwa diadakan vaksinasi untuk lansia di kantor Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Jakarta bagi lansia di atas 60 tahun. Syarat untuk mendapatkan vaksin cukup dengan membawa KTP bahkan yang bukan KTP Jakarta pun diperbolehkan.

    [NARASI]:

    Pengumuman:

    Sahabat yg tinggal di Jakarta, ada vaksinasi lansia di kantor Badan PPSDMK Kemenkes, jl H.Jebat mulai 1 Maret.
    Setiap hari ada, jatahnya 1000 org/hari.
    Jadi datang saja, go show bawa ktp. Ternyata krn jatah banyak, ktp non dki juga diterima.
    Ajak ya saudara, teman, tetangga, syarat lansia > 60 th bawa ktp.

    Yg hipertensi minum dulu obat pagi, tensi <180/110 dan DM tanpa hrs bawa hasil lab.akan diterima.

    Mari sukseskan vaksinasi covid utk mempercepat herd community dan melindungi kelompok rentan yg tidak layak vaksinasi.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri, melalui akun Twitter resminya @KemenkesRI bahwa informasi yang beredar melalui broadcast Whatsapp tersebut adalah salah. Ada kriteria yang telah ditetapkan untuk lansia yang ingin mendapatkan vaksin, yaitu; Berdomisili dan memiliki KTP DKI Jakarta, dalam kondisi sehat, jika ada penyakit bawaan/penyerta agar membawa surat keterangan dari dokter, dan yang terakhir peserta harus mendaftar melalui link http://dki.kemkes.go.id.

    Saat ini memang sedang berlangsung vaksinasi Covid-19 tahap ke-2 dengan prioritas sasaran Lansia (usia >60 tahun) ber-KTP DKI Jakarta, namun bagi para lansia yang akan menjalani vaksinasi Covid-19 diminta untuk terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran melalui http://dki.kemkes.go.id.

    Setelah melakukan pendaftaran, langkah selanjutnya yakni menunggu pesan notifikasi dari Puskesmas/ RSUD terkait lokasi dan penjadwalan vaksinasi. Dengan hadir vaksinasi sesuai dengan lokasi fasilitas kesehatan dan jadwal yang telah ditentukan, para lansia diharapkan dapat terhindar dari kerumunan.

    Sehingga klaim mengenai lansia yang ingin mendapat vaksinasi di PPSDMK cukup membawa KTP sebagai syaratnya termasuk hoaks dengan kategori konten yang salah.

    Kesimpulan

    Faktanya, sebelum datang ke kantor PPSDMK orang yang hendak divaksin harus mendaftar lebih dulu secara online melalui http://dki.kemkes.go.id.

    Rujukan

  • (GFD-2021-6465) [SALAH] Mendikbud Melarang Pemakaian Jilbab di Sekolah

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 03/03/2021

    Berita

    Beredar sebuah postingan dari akun Facebook Andema ID memposting sebuah gambar yang diketahui adalah Nadiem Makarim dengan narasi berisikan klaim bahwa Nadiem melarang pemakaian jilbab di sekolah. Postingan tersebut disukai 51 kali, dikomentari 51 kali, dan disebarkan kembali 326 kali.
    Mendikbud Larang Pemakaian Jilbab di Sekolah

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan artikel dari tirto.id, tiga Menteri Jokowi yaitu Ketiga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani dan menerbitkan regulasi baru. Aturan tersebut melarang memaksa dan mewajibkan pemakaian seragam agama tertentu yang berlaku untuk siswa hingga guru di sekolah negeri.

    “Institusi sekolah tidak boleh lagi mewajibkan siswa maupun tenaga kependidikan menggunakan seragam dengan atribut keagamaan tertentu. Agama apa pun itu. Penggunaan seragam sekolah dengan atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan murid dan guru sebagai individu,” kata Nadiem Makarim pada saat penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada 3 Februari 2021.

    Isi Surat dari SKB 3 menteri terdiri dari 6 aturan, yaitu:

    Regulasi seragam hanya berlaku untuk sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah;
    Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama;
    Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama;
    Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan;
    Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar: a) Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. b) Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota. Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait Bantuan Operasional Sekolah dan bantuan pemerintah lainnya. c) Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. d) Kemenag melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi;
    Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan SKB sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan terkait pemerintahan Aceh.
    Melihat dari penjelasan tersebut, klaim Nadiem melarang pemakaian jilbab di sekolah adalah tidak benar, keputusan SKB 3 menteri mengatur pelarangan ataupun mewajibkan pemakaian artibut agama tertentu sehingga termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.

    Kesimpulan

    Informasi yang salah. Hasil dari SKB 3 Menteri adalah larangan memaksa dan mewajibkan seragam agama tertentu di sekolah negeri untuk guru dan murid.

    Rujukan

  • (GFD-2021-6464) [SALAH] Mata Uang Timor Leste Bergambar Pakaian Adat Rote

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 03/03/2021

    Berita

    Beredar sebuah postingan dari akun Facebook Zhemy Bessie memposting sebuah gambar uang dengan pakaian Adat Rote yang diklaim adalah mata uang Timor Leste. Postingan tersebut disukai 13 kali, dikomentari 1 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan artikel dari merdeka.com, Jesuino Dos Reis Matos C selaku Konsul Republik Demokratik Timor Leste menjelaskan Timor Leste masih menggunakan Dolar Amerika Serikat sebagai mata uang. Duta Besar Indonesia Untuk Republik Demokratik Timor Leste, Sahat Sitorus setelah mengonfirmasi pada Banco Central Timor Leste menyatakan bahwa uang tersebut adalah uang palsu.

    “Kami akan coba cek ke Banco Sentralnya. Saya belum pernah mendengar informasi tersebut, dan bahkan belum pernah melihat sendiri fisiknya. Akan coba mencari info tentang hal tersebut, sejauh ini mata uang resmi Timor Leste masih Dolar AS dan ada uang logam 100 Centavos atau senilai 1 Dolar AS. Jawaban Bank Central, bahwa itu hoaks,” Kata Sahat Sitorus.

    Melihat dari penjelasan tersebut, klaim uang Timor Leste bergambarkan pakaian Adat Rote adalah tidak benar sehingga termasuk dalam kategori Konten Palsu/Fabricated Content.

    Kesimpulan

    Informasi yang salah. Negara Timor Leste menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat bukan uang yang bergambarkan pakaian Adat Rote.

    Rujukan

  • (GFD-2021-6463) [SALAH] Akun WhatsApp Wakil Bupati Sinjai Meminta Transfer Sejumlah Dana

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 03/03/2021

    Berita

    “Jadi begini pak syamsudin. Ini saya mau menyampaikan bahwa kami jajaran staf dan juga donatur ada sedikit rejeki yang insya’allah akan kami bagikan ke masjid Baburrahman dan juga anak yatim. Saya berharap bpk berkenan menerima bantuan kami dan membantu kami untuk menyalurkan santunan anak yatim di sekitaran tempat bpk
    Bisa bpk kirimkan ke saya nomer rekening masjid nya pak ?? Agar staf bendahara kami nanti bisa segera memproseskan dana nya pak
    Dan saya sekalian mau minta tolong apa bisa pak ?
    Ini saya mau minta tolong pihak masjid untuk mewakilkan saya memberikan santunan ke keluarga alm bpk wito.
    Terakhir kali saya dapat info kalau sekarang di Jakarta pak
    Nanti akan saya kirimkan nomer keluarga almarhum ke bpk,agar bpk bisa menyampaikan dan meminya nomer rekening keluarga almarhum secara langsung pak”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar akun WhatsApp Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong. Akun WhatsApp tersebut melakukan komunikasi dengan salah satu pengurus Masjid Baburrahman dengan modus donasi. Pada mulanya, akun tersebut menyampaikan keinginannya untuk memberikan donasi kepada Masjid Baburrahman. Akun tersebut kemudian juga meminta pengurus masjid untuk membantu menyalurkan dana untuk anggota keluarga almarhum Bapak Wito.

    Melansir dari Bone Pos, Wakil Bupati Sinjai Andi Kartini Ottong saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya menegaskan bahwa akun WhatsApp tersebut adalah bukan miliknya. Kartini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan dirinya.

    Dengan demikian, akun WhatsApp yang mengatasnamakan Wakil Bupati Sinjai Andi Kartini Ottong tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Tiruan/Imposter Content.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini (Universitas Diponegoro).

    Melansir dari Bone Pos, Wakil Bupati Sinjai Andi Kartini Ottong saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya menegaskan bahwa akun WhatsApp tersebut adalah bukan miliknya.

    Rujukan