• (GFD-2025-26711) Hoaks! Kejagung sita aset Kaesang terkait kasus dugaan korupsi impor gula

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/04/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di platform Facebook memperlihatkan sejumlah uang yang diklaim sebagai hasil sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Dalam video tersebut dinarasikan bahwa uang tersebut merupakan aset milik Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang diperoleh dari kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 yang diduga melibatkan Tom Lembong.

    Berikut narasi dalam video tersebut:

    “Kejagung kembali sita aset Kaesang dari kasus Tom Lembong.

    Kenapa media dilarang meliput saat geledah kantor Kaesang, dan kenapa Kaesang belum di tahan?

    KEJAGUNG KEMBALI SITA ASET KAESANG DARI KASUS TOM LEMBONG HANYA SAJA MEDIA DI LARANG MELIPUT SAAT GLEDAH KANTOR KAESANG”

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Namun, benarkah Kejagung sita aset Kaesang dari kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong?



    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran ANTARA, video dalam unggahan tersebut video uang dalam koper tersebut serupa dengan unggahan YouTube Kejaksaan RI yang berjudul “PENYITAAN UANG TUNAI SENILAI RP372 MILIAR DALAM PERKARA PT DUTA PALMA KORPORASI” yang diunggah pada 2 Oktober 2024.

    Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan tindak pidana asal korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

    Adapun penggeledahan dilakukan pada Selasa 1 Oktober 2024 di Menara Palma Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan yang dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti elektronik dan sembilan koper berisikan sejumlah uang tunai rupiah dan dolar singapura yang tersimpan di dalam brankas di ruang bawah tanah sebesar Rp63,7 miliar yang terdiri dari Rp40 miliar dan dua juta dolar Singapura, atau bila dirupiahkan senilai Rp23,7 miliar..

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Sehingga, video yang menarasikan Kejagung sita aset Kaesang dari kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong merupakan keliru atau hoaks.

    Klaim : Kejagung sita aset Kaesang terkait kasus dugaan korupsi impor gula

    Rating : Hoaks

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    Rujukan

  • (GFD-2025-26706) Cek fakta, video Prabowo nyanyikan lagu daerah asal Lampung

    Sumber:
    Tanggal publish: 26/04/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook menarasikan Presiden Prabowo menyanyikan lagu daerah asal Lampung yang berjudul Andahmu pada acara Kamar Dagang dan Industri (Kadin)..

    Dalam video tersebut juga terdapat beberapa potongan video saat kampanye calon Presiden 2024 lalu kemudian cuplikan Prabowo menyanyikan lagu Andahmu tersebut.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Masya Allah.. Orang no 1 di indonesia aja menyayikan lagu lampung Andahmu keren pak prabowo saya bangga jadi orang lampung masak kamu ngak”

    Namun, benarkah video Prabowo nyanyikan lagu asal Lampung yang berjudul Andahmu tersebut?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, video Prabowo menyanyikan lagu Lampung berjudul Andahmu merupakan video suntingan dengan menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau deepfake.

    Video aslinya, Prabowo menyanyi lagu “O Ulate” bersama Ketua Umum Kadin Anindya Novyan Bakrie. Momen itu hadir dalam acara Musyawarah Nasional (Munas) Kadin Indonesia 17 Januari lalu. Unggahan video Prabowo menyanyikan lagu “O Ulate” bisa dilihat di sini.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    Rujukan

  • (GFD-2025-26707) [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran CPNS Kementerian Pariwisata 2025

    Sumber: TikTok.com
    Tanggal publish: 26/04/2025

    Berita

    Akun TikTok “Info Pendaftaran CPNS” pada Kamis (17/04/2025) mengunggah video [arsip] disertai narasi :
    “RESMI DIBUKA PENDAFTARAN CPNS 2025
    PERSYARATAN :
    Laki - Laki & Perempuan
    Lulusan SMK/SMKA/D3/S1-S3 Sesuai Formasi Jabatan
    Usia Min 18 Tahun Maks 45 Tahun
    Sehat Jasmani Rohani & Berkelakuan Baik
    Penempatan Daerah Masing-Masing Domisili”

    Pengunggah—dalam salah satu balasan komentar—mengarahkan warganet untuk mendaftar lewat bio dalam akun.
    Per Sabtu (26/4/2025), unggahan telah dilihat lebih dari 217 ribu, mendapat 1.200-an tanda suka, dan dibagikan ulang hampir 2.500 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tautan dalam bio akun tak mengarah ke laman milik pemerintah, tetapi ke laman yang meminta calon pelamar untuk login menggunakan Telegram dengan mengisi nama lengkap, asal provinsi dan nomor telepon.
    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) bkn.go.id untuk mencari informasi mengenai pendaftaran CPNS 2025. Informasi terbaru mengenai seleksi CPNS terlampir dalam surat nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, dimulai pada Agustus 2024 dan berakhir pada Maret 2025. Sampai saat ini, belum ada informasi mengenai pendaftaran CPNS 2025.
    TurnBackHoax kemudian mengakses laman resmi Kementerian Pariwisata kemenpar.go.id. Pengumuman terakhir memuat informasi penggantian kelulusan peserta seleksi CPNS 2024. Tidak ditemukan informasi mengenai pembukaan CPNS 2025.
    Seleksi masuk Kementerian Pariwisata bisa melalui :
    Seleksi CPNS dan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lewat laman sscasn.bkn.go.id
    Seleksi bersama masuk Politeknik Pariwisata (Poltekpar) melalui laman sbmpoltekpar.kemenpar.go.id.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi tautan “pendaftaran CPNS Kementerian Pariwisata 2025” yang mengarah ke laman tak resmi itu merupakan konten tiruan (impostor content).
    (Ditulis oleh Vania)
  • (GFD-2025-26708) Hoaks! Pembuatan SIM gratis 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 26/04/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah akun di TikTok dengan nama pengguna sim_gratis.2025_p dan nama profil SIM Gratis 2025 Pemerintah aktif mengunggah video cara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM ) gratis.

    Dalam unggahannya, biaya penerbitan SIM dihapus sehingga pembuatan SIM jadi gratis. Program itu berlaku untuk pembuatan SIM A, SIM B dan SIM C.

    Terdapat tautan di profil akun TikTok-nya dan diarahkan untuk mendaftar ataupun memperpanjang SIM secara gratis melalui akun tersebut.

    Namun, benarkah Korlantas Polri adakan pembuatan SIM gratis 2025?



    Hasil Cek Fakta

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Berdasarkan unggahan resmi di Instagram Korlantas Polri, informasi tentang pembuatan SIM gratis dan SIM seumur hidup dipastikan hoaks. Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup, mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 86 ayat (1), (2), dan (3).

    Dalam aturan tersebut, SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi, identitas lengkap pengemudi, serta data registrasi yang dapat digunakan untuk keperluan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

    Sementara itu, ketentuan tarif pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 1 huruf a, b, dan Pasal 8.

    Rincian biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2025 selengkapnya di sini.

    Tautan dalam akun TikTok tersebut juga mengarah ke grup Telegram dengan nama “Bantuan SIM & pemutihan pajak 2025”. Waspada tautan tersebut merupakan tautan phising. Phishing merupakan salah satu bentuk kejahatan online yang bertujuan mencuri informasi sensitif, seperti data pribadi, akun atau informasi keuangan, dengan cara menipu korban.

    Klaim : Pembuatan SIM gratis 2025

    Rating : Hoaks

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    Rujukan