• (GFD-2025-29307) [HOAKS] Rekrutmen PLD Kemendes PDTT Periode September 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/09/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial, beredar tawaran kerja sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) pada September 2025.

    Rekrutmen tersebut dibuka bagi lulusan SMA sederajat, dengan gaji mencapai mencapai Rp 15 juta.

    Namun setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi rekrutmen itu hoaks.

    Informasi rekrutmen PLD Kemendes PDTT September 2025 disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Pelamar kerja diminta menghubungi nomor WhatsApp yang disematkan pada unggahan sebagai syarat pendaftaran.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Jumat (19/9/2025):

    KEMENDESA PDTT RESMI MEMBUKA LOWONGAN KERJA PENDAMPING LOKAL DESA (PLD) TAHUN 2024/2025 KEMENDESA PDTT. SEGERA DAFTARKAN DIRI ANDA MELALUI ADMIN WHATSAPP KAMI

    akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Jumat (19/9/2025), mengenai rekrutmen PLD Kemendes PDTT September 2025.

    Hasil Cek Fakta

    Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal, Hasman Ma’ani menyampaikan bahwa rekrutmen yang beredar di media sosial merupakan hoaks.

    Kemendes PDTT belum membuka rekrutmen untuk PLD pada September 2025.

    "Belum ada jadwal pelaksanaan pengadaan atau rekrutmen baru, sehingga apa yang menjadi berita yang sedang beredar adalah hoaks," kata Hasman, Jumat (26/9/2025) dikutip dari Antara.

    Adapun setiap rekrutmen Kemendes PDTT dilakukan melalui kanal resmi dan tidak dipungut biaya apa pun atau gratis.

    "Jika didapati oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pungutan liar agar segera dilaporkan kepada pihak berwajib. Kemendes PDT tidak bertanggung jawab atas tindakan yang melanggar hukum tersebut," imbau Hasman.

    Sejauh ini, pendamping desa yang ada merupakan hasil rekrutmen yang dilakukan pada 2024.

    Kesimpulan

    Informasi rekrutmen PLD Kemendes PDTT September 2025 merupakan hoaks.

    Kemendes PDTT memastikan belum ada rekrutmen yang dilakukan pada September 2025.

    Rekrutmen yang dilakukan melalui kanal resmi dan bukan menghubungi nomor WhatsApp untuk mendaftar.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29308) [HOAKS] Menkeu Purbaya Minta Rakyat Sumbang Negara jika Ingin Ekonomi Maju

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/09/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar unggahan berupa tangkapan layar judul artikel yang mengeklaim Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta rakyat menyumbang ke negara jika ingin perekonomian maju. 

    Namun, setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, unggahan itu merupakan konten hasil manipulasi.

    Tangkapan layar judul artikel yang mengeklaim Purbaya Yudhi Sadewa meminta rakyat menyumbang ke negara jika ingin perekonomian maju dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Akun tersebut membagikan artikel yang diklaim diterbitkan media Gelora News pada 9 September 2025. Artikel itu diklaim berjudul: "Menkeu Purbaya Meminta Rakyat Menyumbang Bila Ingin Ekonomi Maju lagi".

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com melakukan penelusuran artikel yang menyebut Purbaya meminta sumbangan kepada rakyat melalui Google Search.

    Akan tetapi, tidak ditemukan artikel yang dimaksud di laman Gelora News.

    Kemudian Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri foto Purbaya dalam artikel tersebut menggunakan teknik reverse image search. Hasilnya, ditemukan artikel yang foto dan tanggal terbitnya identik di laman Gelora News ini. 

    Artikel aslinya berjudul “Menkeu Purbaya Minta Maaf, Akui Salah Ngomong Soal Tuntutan 17+8”.

    Artikel itu membahas Purbaya yang meluruskan pernyataan kontroversialnya terkait tuntutan rakyat 17+8 pasca-demonstrasi pada akhir Agustus hingga September 2025.

    Sebelumnya, Purbaya menyebut bahwa tuntutan 17+8 berasal dari sebagai kecil rakyat. Namun ia kemudian meminta maaf, Purbaya menyebut pernyataan itu bukan untuk mengerdilkan aspirasi rakyat.

    Kesimpulan

    Tangkapan layar judul artikel yang mengeklaim Purbaya Yudhi Sadewa meminta rakyat menyumbang negara jika ingin ekonomi maju, merupakan hasil manipulasi.

    Artikel aslinya berjudul “Menkeu Purbaya Minta Maaf, Akui Salah Ngomong Soal Tuntutan 17+8”.

    Adapun artikel asli memuat klarifikasi dari Purbaya yang meluruskan pernyataan kontroversialnya terkait tuntutan rakyat 17+8 pascademonstrasi pada akhir Agustus hingga September 2025.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29256) Hoaks! Pertamina batasi waktu pengisian BBM bagi mobil-motor

    Sumber:
    Tanggal publish: 26/09/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – PT Pertamina (Persero) disebut merilis aturan baru terkait pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk mobil dan motor mulai akhir September 2025.

    Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola sektor minyak dan gas ini diklaim memberikan jangka waktu pengisian BBM bagi kendaraan roda empat selama tujuh hari penuh.

    Berbeda dengan kendaraan roda empat, motor kini hanya diizinkan mengisi BBM di SPBU Pertamina selama empat hari saja.

    Adapula informasi tambahan yang menerangkan bahwa SPBU Pertamina tidak akan melayani kendaraan dengan status pajak tidak aktif.

    "PERATURAN BARU PEMERINTAH DAN PERTAMINA Jangka Waktu Pengisian BBM Untuk Mobil 7 Hari Sedangkan Untuk Motor 4 Hari. Yang Mati Pajak Dan Surat Kosong Tidak Di Layani," demikian isi narasi yang dibagikan luas di Facebook pada 24 September 2025.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Lalu, benarkah Pertamina mulai September ini batasi waktu pengisian BBM bagi mobil-motor?



    Hasil Cek Fakta

    PT Pertamina, melalui unggahan di akun Instagram resminya pada 23 September 2025, menerangkan bahwa informasi soal pembatasan waktu pengisian BBM bagi mobil-motor adalah hoaks.

    Klaim soal penghentian layanan bagi kendaraan dengan status pajak tidak aktif juga turut dibantah dalam unggahan media sosial Pertamina itu.

    Dari penelusuran ANTARA, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga tidak mengeluarkan kebijakan terkait pemberian jangka waktu pengisian BBM di SPBU Pertamina.

    Dalam berbagai unggahan klarifikasi hoaks di media sosialnya, Pertamina selalu berpesan agar masyarakat lebih teliti dalam menerima informasi yang beredar di ruang digital.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Salah satu caranya adalah dengan mengonfirmasi kebenaran informasi yang beredar melalui akun media sosial resmi Pertamina.

    Klaim: Pertamina batasi waktu pengisian BBM bagi mobil-motor

    Rating: Hoaks

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29257) Hoaks! Artikel Jokowi tolak RUU perampasan aset untuk mantan presiden

    Sumber:
    Tanggal publish: 26/09/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok menampilkan tangkapan layar artikel berita. Artikel tersebut menarasikan bahwa Presiden Ke-7 Indonesia, Joko Widodo, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, tetapi aturan itu disebut tidak berlaku untuk mantan presiden.

    Di bawah artikel tersebut, terdapat tangkapan layar lain yang menarasikan mantan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, meminta Jaksa Agung menangkap Jokowi atas dugaan kasus korupsi selama dua periode masa jabatannya.

    Artikel yang ditampilkan dalam tangkapan layar itu memuat judul sebagai berikut:

    “Jokowi Setuju Perampasan aset Koruptor Tetapi Tidak Berlaku Bekas Mantan Presiden

    Budi Gunawan Meminta Ke Jaksa Agung Jemput Paksa Jokowi Untuk Mempertanggung Jawaban atas Korupsi Yang Dilakukannya Selama Dua Periode Menjabat”

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Namun, benarkah artikel tersebut?



    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, tidak ada artikel dengan judul seperti yang terdapat dalam tangkapan layar unggahan.

    ANTARA menemukan bahwa waktu dan foto dalam unggahan itu serupa dengan artikel CNN Indonesia berjudul “Jokowi Komentari Purbaya: Sangat Bagus, Beda Mazhab dengan Sri Mulyani”.

    Artikel aslinya membahas tanggapan Jokowi mengenai pergantian Menteri Keuangan dari Sri Mulyani ke Purbaya Yudhi Sadewa, yang merupakan pilihan Presiden Prabowo Subianto.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Jokowi menilai Purbaya cocok menjabat sebagai Menteri Keuangan karena berpengalaman sebagai mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Selain itu, artikel tentang Budi Gunawan aslinya berjudul “Publik Berhak Tahu Alasan Pencopotan Budi Gunawan”.

    Artikel tersebut membahas pernyataan Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sugeng Teguh Santoso, yang menyoroti pencopotan Budi Gunawan dari jabatan Menko Polhukam oleh Presiden Prabowo Subianto setelah aksi demonstrasi yang berakhir rusuh pada akhir Agustus 2025.

    Dengan demikian, kedua artikel dalam unggahan tersebut merupakan suntingan.

    Klaim: Artikel Jokowi tolak RUU perampasan aset untuk mantan presiden

    Rating: Hoaks

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan