(GFD-2018-334) [DISINFORMASI] "Bu Mega aja setuju PKI bangkit masak kalian enggak?"
Sumber: facebook.comTanggal publish: 12/08/2018
Berita
"Subahanallah ...' Astagfirullah HalAzim...' Allah Hu Akbar...3 X...! Sudah Begitu Sadis nya Cara Berpikir Politik PDIP untuk Negri ini...??? Ya Allah swt Selamatkan Ibu Pertiwi dan Rakyat Indonesia . Tenggelam kan Partai PDIP Moncong Banteng Putih ini Dari NKRI . Sare Sebanyak Mungkin Beritakan ini Seluas Mungkin. Siap Apapun Yg Terjadi Merdeka Atau Mati . Salam Merah Putih ...!!! 08 bersama Bambang Irawan Al-Akbar . Merdekaaaa.....!!!".
Hasil Cek Fakta
Tangkapan layar di post sumber berasal dari post oleh Page Facebook yang sudah tidak bisa diakses, post tersebut membagikan laman blog yang sebelumnya sudah diidentifikasi sebagai blog pengumpan klik (click bait). Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
Rujukan
(GFD-2018-330) [HOAKS] KTP-el Terbitan 2012/2013 Harus Segera Diaktivasikan
Sumber: facebook.comTanggal publish: 11/08/2018
Berita
*_MOHON PERHATIAN_*
*Bagi yg sudah punya E-KTP terbitan th.2012/2013, Segera AKTIFASI kan, cukup datang ke kecamatan tidak usah mengisi blanko apapun, hanya menunjukkan KTP dan KK, setelah itu sidik jari - selesai.*
*KTPnya tetap KTP yg lama, hanya akses/masa berlakunya dibuka untuk seterusnya/seumur hidup.*
_*Contoh:*_
*KTP si A masa berlakunya habis tgl 21 Maret 2017, karena tidak tahu dan hanya menerima informasi bahwa KTPnya berlaku seumur hidup, maka si A santai2 saja dan si A hanya mengetahui kalau KTPnya dalam kondisi terblokir.*
*Begitu ada keperluan yg berhubungan dengan KTP.*
*KTP tsb tidak berfungsi, olehkarena itu....* *sebaiknya segera aktifasikan kembali ke kecamatan.*
*Caranya seperti yang tersebut di atas.*
*Semoga bermanfaat dan mohon bisa di sharing ke group lain, mks.*
*Bagi yg sudah punya E-KTP terbitan th.2012/2013, Segera AKTIFASI kan, cukup datang ke kecamatan tidak usah mengisi blanko apapun, hanya menunjukkan KTP dan KK, setelah itu sidik jari - selesai.*
*KTPnya tetap KTP yg lama, hanya akses/masa berlakunya dibuka untuk seterusnya/seumur hidup.*
_*Contoh:*_
*KTP si A masa berlakunya habis tgl 21 Maret 2017, karena tidak tahu dan hanya menerima informasi bahwa KTPnya berlaku seumur hidup, maka si A santai2 saja dan si A hanya mengetahui kalau KTPnya dalam kondisi terblokir.*
*Begitu ada keperluan yg berhubungan dengan KTP.*
*KTP tsb tidak berfungsi, olehkarena itu....* *sebaiknya segera aktifasikan kembali ke kecamatan.*
*Caranya seperti yang tersebut di atas.*
*Semoga bermanfaat dan mohon bisa di sharing ke group lain, mks.*
Hasil Cek Fakta
Pada rentan tanggal 8 hingga 10 Agustus 2018 beredar di media sosial informasi bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) terbitan 2012/2013 harus segera diaktivasikan agar masa berlakunya menjadi seumur hidup. Setelah ditelusuri, ternyata informasi tersebut tidak benar dan merupakan isu yang sudah pernah muncul pada tahun 2017.
Dilansir dari detik.com, kumparan.com, dan liputan6.com pada 12 Mei 2017, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyatakan bahwa informasi mengenai masalah masa berlaku KTP-el terbitan 2012/2013 merupakan hoaks.
“Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah melakukan pencermatan terhadap berita tersebut, dan kami pastikan bahwa berita tersebut bukan bersumber dari Kemendagri (Dukcapil) dan mengandung banyak kebohongan atau hoaks,” kata Tjahjo.
Adapun, Tjahjo mengatakan, mengatakan bahwa sesuai Pasal 101 Huruf C, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dinyatakan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang tersebut ditetapkan berlaku seumur hidup. “Dengan demikian, KTP elektronik yang sudah habis masa berlakunya tidak perlu lagi dilakukan aktivasi,” tegasnya.
Dilansir dari detik.com, kumparan.com, dan liputan6.com pada 12 Mei 2017, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyatakan bahwa informasi mengenai masalah masa berlaku KTP-el terbitan 2012/2013 merupakan hoaks.
“Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah melakukan pencermatan terhadap berita tersebut, dan kami pastikan bahwa berita tersebut bukan bersumber dari Kemendagri (Dukcapil) dan mengandung banyak kebohongan atau hoaks,” kata Tjahjo.
Adapun, Tjahjo mengatakan, mengatakan bahwa sesuai Pasal 101 Huruf C, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dinyatakan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang tersebut ditetapkan berlaku seumur hidup. “Dengan demikian, KTP elektronik yang sudah habis masa berlakunya tidak perlu lagi dilakukan aktivasi,” tegasnya.
Rujukan
- https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/719210225078182/
- https://news.detik.com/berita/d-3498664/e-ktp-yang-ada-habis-masa-berlaku-tak-perlu-diaktivasi-lagi
- https://kumparan.com/@kumparannews/e-ktp-yang-habis-masa-berlakunya-tak-perlu-aktivasi-lagi
- https://www.liputan6.com/news/read/2948694/kemendagri-e-ktp-dengan-masa-berlaku-tidak-perlu-aktivasi-ulang
- https://pih.kemlu.go.id/files/19.%20%20UU_%20No%2024%20Th%202013.pdf
(GFD-2018-327) [DISINFORMASI] Penambahan "Nyari Duit Amplop Hasil Ceramah" di Berita Mengenai Ustadz Abdul Somad
Sumber: facebook.comTanggal publish: 10/08/2018
Berita
"Kepalang gila X nie orang..
Kalah argumen ujung2nya mencaci ulama..
Katanya cinta ulama..
Dukunganmu terhadap capres HRS cuma bacot belaka..
Apa bedanya UAS sama HRS?
beliau sam2 ulama istiqomah. Takut sama allah.
Tidak gila jabatan. Bukan kacung kaya kapitra.."
Kalah argumen ujung2nya mencaci ulama..
Katanya cinta ulama..
Dukunganmu terhadap capres HRS cuma bacot belaka..
Apa bedanya UAS sama HRS?
beliau sam2 ulama istiqomah. Takut sama allah.
Tidak gila jabatan. Bukan kacung kaya kapitra.."
Hasil Cek Fakta
Tidak ada tulisan kata-kata tersebut di situs sumber yang dikutip dan video sumber artikel, selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
Rujukan
- https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/718116291854242/
- http://m-reportase.blogspot.com/2018/08/kapitra-uas-tidak-ngerti-apa-apa-nyari.html
- https://suaranasional.com/2018/08/08/kapitra-ampera-uas-tidak-ngerti-apa-apa-dan-bukan-bidangnya-mengelola-negara/
- https://www.youtube.com/watch?v=aEdDaDMnwuE
(GFD-2018-328) [HOAKS] Memo SBY Dukung Jokowi-Ma’aruf Amin Pada Kamis Malam (9/8)
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 10/08/2018
Berita
"Demi kepentingan bangsa dan negara, saya SBY dan Partai Demokrat sepakat untuk mendukung pasangan Bapak Jokowi dan KH Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019."
Cikeas, 9-8-2019
Dr Susilo Bambang Yudhoyono
Cikeas, 9-8-2019
Dr Susilo Bambang Yudhoyono
Hasil Cek Fakta
Pada Kamis malam (9/8) beredar melalui media pesan Whatsapp foto yang diklaim sebagai memo Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendukung pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Ma’aruf Amin. Merespon hal tersebut, dilansir dari timesindonesia.co.id, Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat Imelda Sari, menyatakan bahwa foto memo tersebut adalah hoaks. Ia mengatakan, memo tulisan tangan tersebut sangat tidak logis dtulis SBY. Sebab, lokasinya penulisan surat tersebut tertulis di Cikeas. “SBY dari tadi di Kuningan. Kira kira logis tidak? Hoaks,” kata Imelda.
Bila melihat dari isi narasi dari foto yang diklaim sebagai memo SBY tersebut memang ada satu keanehan yang sangat jelas. Pada tanggal pembuatan memo tersebut dituliskan tanggal 9-8-2019. Tanggal tersebut tentunya salah, sebab tahun ini masih tahun 2018.
Bila melihat dari isi narasi dari foto yang diklaim sebagai memo SBY tersebut memang ada satu keanehan yang sangat jelas. Pada tanggal pembuatan memo tersebut dituliskan tanggal 9-8-2019. Tanggal tersebut tentunya salah, sebab tahun ini masih tahun 2018.
Rujukan
Halaman: 8020/8115







