• (GFD-2019-889) [SALAH] Video Prabowo Bisa Ngaji

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 09/01/2019

    Berita

    Sebuah video berjudul Prabowo Bisa Ngaji beredar di media sosial. Berikut isi suara yang keluar video itu diputar:

    Bismillahirohman nirrohim

    Allahuma ini zaman sulit, waini bulan ajaib, ke sana ke sini cari duit, mau pinjam duit kok amat sulit, kawan-kawan pada pelit, kepala sakit pusing melilit, tidur pun sulit, pemasukan sedikit, kepala ini rasanya atit, ada adain rejeki-rejeki dikit, kirimin kirimin amin….

    Hasil Cek Fakta

    Video asli Prabowo Subianto itu pernah dipublikasikan lewat akun resminya di Youtube pada 24 Juli 2014. Dalam video aslinya, Prabowo Subianto mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1435 H.

    Rujukan

  • (GFD-2019-878) [HOAKS] Gambar Judul Artikel Berjudul Penyewa VA Adalah Kader PKS

    Sumber: Media Sosial Facebook
    Tanggal publish: 08/01/2019

    Berita

    Narasi Dalam Gambar:

    KUALITAS KADER PARTAI BERBASIS ISLAM

    “Polisi Ungkap Identitas Pria Berinisial “R” Yang Menyewa Vanessa Angel Ternyata Salah Satu Kader PKS”

    SIAPA ‘R’ KADER PKS PENYEWA VANESSA

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah potongan gambar artikel dari Tribunnews 7 Januari 2019 pukul 7.17 berjudul: “Polisi Ungkap Identitas Pria yang Menyewa Vanessa Angel” [1] telah diedit sedemikian rupa sehingga seolah ada artikel yg memberitakan bahwa penyewa artis VA adalah kader PKS. Ini tidak benar.

    Sejauh ini polisi hanya mengungkap bahwa penyewa adalah seorang pengusaha tambang di Lumajang ber-KTP DKI Jakarta berusia 45 tahun ke atas [2]. Tidak ada keterangan pelaku tersebut terkait PKS ataupun partai politik lainnya.

    Rujukan

  • (GFD-2019-879) [SALAH] Menteri Agama Larang dan Pidanakan Penggunaan Toa untuk Adzan dan Ceramah?

    Sumber: Facebook, Website
    Tanggal publish: 08/01/2019

    Berita

    Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifudin, dikabarkan melarang penggunaan toa atau pelantang suara saat adzan dan ceramah. Informasi ini dibagikan oleh akun Rhodi Casmadi di Facebook pada 3 Januari 2019.

    Hasil Cek Fakta

    Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran untuk mengatur penggunaan pelantang suara masjid. Dalam surat edaran B.3940/DJ.III/Hk. 00.7/08/2018 itu memerintahkan semua masjid mempunyai dua pelantang suara. Satu pelantang suara di menara atau luar masjid, sedangkan satu lagi berada di dalam. Surat edaran itu memuat ketentuan pidana.

    Kesimpulan

    Informasi yang menyebutkan bahwa Menag melarang penggunaan toa untuk adzan dan ceramah adalah keliru. Demikian juga ancaman pidana pada pelanggarnya juga keliru.

    Rujukan