• (GFD-2020-4190) [SALAH] Petugas Rapid Test Jarang Mengganti Sarung Tangan, Bisa Tularkan Covid-19 dari Pasien Sebelumnya

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 27/06/2020

    Berita

    Masyarakat Kota Semarang dikejutkan dengan beredarnya informasi perihal bahaya dari sarung tangan yang digunakan oleh petugas rapid atau swab test. Dalam narasi yang beredar, disebutkan bahwa sarung tangan petugas berbahaya lantaran bisa menularkan virus corona atau Covid-19 dari pasien sebelumnya.

    Hasil Cek Fakta

    Menanggapi informasi tersebut, Dinas Kesehatan akhirnya angkat bicara. Melansir dari timesindonesia.co.id, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Abdul Hakam menegaskan bahwa narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. Abdul menjelaskan bahwa kegiatan swab atau rapid test dipastikan selalu mematuhi standar operasional prosedur penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).

    “Petugas rapid atau swab test DKK Semarang selalu mengganti sarung tangan setiap kali ganti pasien. Jadi masyarakat tidak perlu resah atau khawatir dengan isu penularan Covid-19 melalui sarung tangan petugas seperti yang diberitakan dalam pesan kaleng tersebut,” jelas Abdul.

    Lebih lanjut Abdul menuturkan, bahwa setiap pasien yang diperiksa oleh tim penjaringan lapangan saat tes massal juga diwajibkan memenuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan seperti mencuci tangan sebelum dan sesudah melalukan tes.

    “Demikian juga halnya pasien diharuskan cuci tangan dengan sabun atau handsanitizer setelah mendapatkan pelayanan, sehingga tidak terjadi penularan virus,” tambahnya.

    Kesimpulan

    Narasi yang beredar di wilayah Semarang tersebut diketahui tidak sesuai dengan fakta. Hal itu disampaikan langsung oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang, yang menyatakan bahwa petugas rapid atau swab test selalu mengganti sarung tangan setiap kali ganti pasien.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4191) [SALAH] “MPR dan KPU Sepakat Jokowi Lanjut Sampai 2027? Bagaimana Rakyat, Akan Diam Saja?”

    Sumber: situs portal
    Tanggal publish: 27/06/2020

    Berita

    Beredar artikel berjudul “MPR dan KPU Sepakat Jokowi Lanjut Sampai 2027? Bagaimana Rakyat, Akan Diam Saja?” yang dimuat di situs portal-islam[dot]id pada 24 Juni 2020.

    Berikut kutipan artikelnya;

    “Jangan dikira ini tidak serius… kalau rakyat cuma diam saja membiarkan, rencana mereka akan terwujud. Bisa saja seperti RUU HIP. Kalau tidak ada yang teriak, bakal mulus disahkan dan jadi UU. Soal jabatan presiden juga seperti itu. Jokowi sudah memasuki 2 periode. Dan tidak bisa lagi mencalonkan untuk periode berikutnya. Mau tidak mau, suka tidak suka, Jokowi selesai tahun 2024. Itu seharusnya, kalau sesuai dengan konstitusi. Tapi apapun bisa terjadi. Bisa diakali. Bisa diutak utik. Dan ini tidak main-main. Sudah 2 lembaga yang melontarkannya: KPU dan MPR.

    (1) MPR duluan melontarkan rencana itu.
    Ini berita pada 22 Novemver 2019…
    MPR Usul Masa Jabatan Presiden 8 Tahun, Jokowi Pimpin Indonesia hingga 2027 https://manado.tribunnews.com/2019/11/22/mpr-usul-masa-jabatan-presiden-8-tahun-jokowi-pimpin-indonesia-hingga-2027

    (2) Disusul KPU melontarkan juga… masih hangat baru kemarin (23/6/2020) disampaikan KPU…
    KPU Sebut Pemilu Serentak 2024 Kemungkinan Diundur ke 2027 https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200623114737-32-516378/kpu-sebut-pemilu-serentak-2024-kemungkinan-diundur-ke-2027
    Kalau rakyat diam saja. Semua bisa terjadi.”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa MPR dan KPU Sepakat Jokowi Lanjut Sampai 2027 adalah klaim yang salah.

    Tidak ada kesepakatan antara MPR dan KPU terkait masa jabatan Presiden Joko Widodo.

    Masa jabatan presiden hingga delapan tahun pun sekadar usulan anggota MPR pada tahun 2019, sementara wacana pemilu yang diundur ke tahun 2027 adalah Pilkada bukan Pilpres dan Pileg yang memang dilaksanakan serentak pada 2024. Presiden Jokowi sendiri menolak usulan jabatan presiden menjadi tiga periode.

    Berdasarkan artikel berita berjudul “MPR Usul Masa Jabatan Presiden 8 Tahun, Jokowi Pimpin Indonesia hingga 2027” yang dimuat di situs Tribun Manado pada Jumat, 22 November 2019, ada yang mengusulkan periodesasi seorang presiden menjadi 8 tahun. Anggota DPR RI lainnya mengusulkan seorang presiden bisa menjabat hingga tiga periode.

    Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menghimpun berbagai masukan terkait amendemen terbatas UUD 1945.

    “Ya itu kan baru sebuah wacana ya. Dan itu juga punya logical thinking-nya. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi lebih lama, dia juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik,” kata Arsul.

    Sementara itu, dikutip dari CNN Indonesia yang memuat artikel berita berjudul “KPU Sebut Pemilu Serentak 2024 Kemungkinan Diundur ke 2027” pada Selasa, 23/06/2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada wacana yang sedang digodok pemerintah dan DPR RI untuk mengundur pilkada serentak tahun 2024 ke tahun 2027.

    Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan wacana itu saat ini sedang digodok oleh pemerintah dan DPR RI dalam proses revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    “Sepertinya akan diundur lagi pilkada dan pemilu serentaknya pada 2027,” kata Ilham dalam Seminar Nasional “Mewujudkan Kualitas Pilkada Serentak Tahun 2020 di Era New Normal”, Selasa (23/6).

    Terkait detail rencana pengunduran pemilu serentak ke tahun 2027, Ilham belum bisa memastikan. Dia berujar gagasan itu masih dalam tahap pembahasan awal.

    Dikutip dari Medcom.id, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyebut pemunduran jadwal hanya untuk pilkada. Pesta demokrasi untuk memilih kepada darah itu normalnya berlangsung pada 2020, 2022, dan 2023.

    Saan menyebut pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) tetap berlangsung sesuai jadwal. “Pilpres dan Pileg tetap di 2024 dan 2029,” kata politikus NasDem itu.

    Pada Desember 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri menolak usulan jabatan presiden menjadi tiga periode. Bahkan Jokowi merasa usulan itu seperti hendak mendorongnya supaya jatuh tersungkur.

    “Usulan itu menjerumuskan saya,” kata Jokowi lewat akun Twitter resminya yang bercentang biru, @jokowi, Minggu (2/12/2019).

    Jokowi menyatakan, dia adalah produk pemilihan presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, berdasarkan konstitusi yang mengatur masa jabatan presiden maksimal dua periode.

    “Saya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca reformasi. Posisi saya jelas: tak setuju dengan usul masa jabatan Presiden tiga periode,” cuit Jokowi di kalimat pertamanya.

    Kesimpulan

    TIDAK ADA kesepakatan antara MPR dan KPU terkait masa jabatan Presiden Joko Widodo. Masa jabatan presiden hingga delapan tahun pun sekadar usulan anggota MPR pada tahun 2019, sementara wacana pemilu yang diundur ke tahun 2027 adalah Pilkada bukan Pilpres dan Pileg yang memang dilaksanakan serentak pada 2024. Presiden Jokowi sendiri menolak usulan jabatan presiden menjadi tiga periode.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4172) [SALAH] “Ruslan Buton Dipecat dari TNI karena Tolak TKA China”

    Sumber: instagram.com
    Tanggal publish: 26/06/2020

    Berita

    Beredar postingan di Sosial Media Instagram mengenai isu pemecatan Ruslan Buton karena tolak TKA China

    Roslan Buton

    Hasil Cek Fakta

    (1) First Draft News: “Konten yang Menyesatkan

    Penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu”.

    * Klaim dalam narasi oleh SUMBER mengenai alasan pemecatan Ruslan TIDAK sesuai dengan fakta.


    (2) Putusan di tingkat Kasasi.

    (3) Berkaitan dengan proses sidang,


    * Banding.




    * Putusan Pertama.

    (4) Berkaitan dengan klaim “Empat bulan setelahnya, markas sekaligus asrama TNI yang dipimpinnya diserang oleh seorang pria bernama La Gode. Saat penyerangan itu, La Gode pun terbunuh saat mencoba menyerang markas TNI AD.”,


    * MAFINDO: “BUKAN menyerang asrama TNI. Almarhum La Gode berada di Pos Satgas untuk diinterogasi, kronologi dapat dibaca di dokumen putusan.”




    * Kronologi di dokumen putusan pertama.

    (5) Beberapa artikel yang berkaitan,


    * Liputan6.com: “Klaim yang menyebut bahwa Ruslan Buton dipecat dari TNI karena menolak TKA China masuk Maluku ternyata tidak benar.

    Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD), Kolonel Inf Nefra Firdaus menyebut bahwa Ruslan Buton dipecat secara tidak hormat dari satuan AD karena terlibat kasus pembunuhan terhadap petani bernama La Gode di Taliabu, Ternate, Maluku Utara, Oktober 2017 silam.”




    * detikNews: “Dia sudah dipecat secara tidak hormat oleh satuan Angkatan Darat (AD),” ungkap Kadispenad TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus kepada detikcom, Sabtu (30/5/2020).

    Kasus yang menjerat Ruslan terkait penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap seorang petani bernama La Gode di Taliabu, Ternate, Maluku Utara, pada 2017. La Gode ditangkap dan dibawa ke kantor Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Opspamrahwan) Batalion Infanteri Raider Khusus 732/Banau (BKO) karena mencuri singkong parut milik warga.

    “Ruslan Buton dipecat dari TNI karena kasus pembunuhan La Gode medio Oktober 2017. Mantan perwira pertama di Yonif RK 732/Banau terakhir berpangkat kapten infanteri,” jelas Nefra.”

    Kesimpulan

    Bukan Karena menolak TKA China, Ruslan Buton dipecat dari TNI karena kasus pembunuhan La Gode medio Oktober 2017

    Rujukan

  • (GFD-2020-4173) [SALAH] Ruang Perawatan Covid di Riau Penuh, Warga Wajib di Rumah Selama Dua Minggu

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 26/06/2020

    Berita

    Beredar sebuah narasi melalui pesan berantai Whatsapp terkait dengan imbauan masyarakat untuk tetap di rumah selama dua minggu ke depan karena ruang perawatan untuk terdampak virus corona atau Covid-19 penuh. Imbauan tersebut diklaim berasal dari dokter spesialis paru beserta Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

    Covid Riau

    Hasil Cek Fakta

    Namun pasca dilakukan penelusuran lebih lanjut, narasi yang beredar tersebut diketahui tidak benar adanya. Melansir dari tribunnews.com, melalui Direktur RSUD Arifin Achmad, Nuzelly Husnedi menjelaskan bahwa tidak benar jika kamar atau tempat tidur untuk pasien penuh.

    “PSBB mulai berakhir ini orang mulai banyak berobat dari daerah tidak mungkin kita tolak orang datang dari luar daerah. Jadi bukan untuk tempat tidur pasien melainkan untuk ruang tunggu. Kalau tempat tidur masih cukup,” pungkas Nuzelly.

    Pernyataan serupa juga dituturkan oleh Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau, Indra Yopi. Nama Indra Yopi diketahui turut dicatut dalam pesan viral yang beredar di masyarakat tersebut. Mengutip pemberitaan milik riauonline.co.id, Yopi menegaskan bahwa pesan tersebut tidak benar adanya. Menurutnya hingga saat ini jumlah positif tertinggi di Riau adalah 27 orang bukan 29. Sedangkan untuk ruang ICU di RS sendiri hingga saat ini masih tersedia. Lebih lanjut Yopi menuturkan bahwa perhimpunan dokter spesialis paru di seluruh Riau belum pernah mengeluarkan pernyataan resmi seperti yang terdapat pada klaim.

    Kesimpulan

    Informasi tersebut tidak benar. Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19 yang namanya turut dicatut menyatakan pihaknya tidak pernah membuat pesan imbauan seperti halnya yang beredar. Pihak rumah sakit di Riau turut menjelaskan bahwa sejauh ini ruang untuk perawatan pasien masih tersedia.

    Rujukan