• (GFD-2019-2757) [BERITA] Klarifikasi Kemendagri Terkait Isu Pemekaran Sejumlah Daerah

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/06/2019

    Berita

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan klarifikasi atas kabar yang menyebutkan pihaknya mengeluarkan rilis pers terkait pemekaran sejumlah daerah.

    Hasil Cek Fakta

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menegaskan bahwa pihaknya tak pernah membuat rilis pers daftar 57 calon kabupaten dan 8 calon provinsi yang akan dimekarkan.

    Dia mengecam salah satu portal berita online yang membuat berita bohong (hoaks) terkait rilis tersebut.

    “Kami tidak pernah membuat rilis soal 57 calon kabupaten dan 8 calon provinsi yang akan dimekarkan, itu jelas-jelas hoaks. Apalagi merugikan saya sebagai Kapuspen dengan mencatut nama dan foto saya,” kata Bahtiar.

    Ia pun menegaskan, tindakan portal berita online tersebut secara terang-terangan telah memfitnah institusi Kemendagri secara terbuka di ruang publik. Pasalnya, portal berita online tersebut telah membuat berita bohong atas nama Puspen Kemendagri.

    “Membuat, mengarang, dan menyebarluaskan berita bohong atas nama Kemendagri, artinya telah memfitnah institusi Kemendagri secara terbuka di ruang publik,” tegas Bahtiar.

    Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Pemerintah masih memberlakukan kebijakan Moratorium Daerah Pemekaran Baru (DOB), moratorium dilakukan atas dasar sejumlah pertimbangan.

    Bahtiar pun mengatakan, pihaknya merasa dirugikan atas pemberitaan yang tidak benar dan akan segera melaporkann ke Dewan Pers. “Segera kami laporkan ke Dewan Pers. Media tersebut telah melakukan kejahatan, mengarang dan menyebar fitnah,” pungkas Bahtiar.

    Rujukan

  • (GFD-2019-2756) [SALAH] Rezim Zalim Halangi BW Masuk MK

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 20/06/2019

    Berita

    Foto ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW), saat berusaha melintasi kawat duri menjadi viral di media sosial. Foto tersebut diunggah akun Faras Al Rasyid di jejaring sosial Facebook pada Selasa 18 Juni 2019.

    Foto yang diunggah akun Faras Al Rasyid itu disertai narasi bahwa kaki tangan rezim zalim sudah mulai menghalangi agar BW tidak bisa masuk ke gedung MK (Mahkamah Konstitusi) untuk ikut sidang.

    Hasil Cek Fakta

    Kepolisian menerapkan skema pengamanan empat lapis untuk mengawal persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat (14/6). Skema pengamanan ini juga digunakan untuk mengamankan gedung KPU saat demonstrasi pada 21-22 Mei lalu. "Untuk pola pengamanan dibagi 4 ring," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada CNNIndonesia.com, Jumat (14/6).

    Rujukan

  • (GFD-2019-2755) [SALAH] “Ditemukan sudah jadi es batu”

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 20/06/2019

    Berita

    “Main petak umpet dicariin kmana2 gak taunya ditemukan didalam lemari es.. .. Kulkasnya gak bisa dibuka dr dalam. ..Ditemukan sudah jadi es batu.. Perhatian buat ibu2 ya.. Dilihat anaknya/cucunya kalo lagi main…”

    Hasil Cek Fakta

    Peristiwa di Kyrgyzstan. Korban sudah kaku bukan karena membeku tetapi karena telah meninggal selama beberapa jam, kondisi yang disebut sebagai “Rigor Mortis”. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

    Rujukan

  • (GFD-2019-2754) [BERITA] Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Klarifikasi Tentang Kepgub Nomor 879

    Sumber:
    Tanggal publish: 19/06/2019

    Berita

    Sebuah isu yang menyebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang keputusan kenaikan gaji Gubernur dan Wakil Gubernur. Surat Kepgub yang dikatakan sebagai keputusan kenaikan gaji itu ialah Kepgub Nomor 879 Tahun 2019.

    Hasil Cek Fakta

    Menanggapi hal tersebut, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta membantahnya. Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir menegaskan, keputusan itu hanya untuk menetapkan tunjangan hari raya (THR) dan tambahan penghasilan bagi pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

    “Itu ketika pajak mencapai target diatur jadi sebagai jasa prestasi, kebenaran kemarin berbarengan dengan tunjangan Hari Raya Idul Fitri,” ujar Chaidir.

    Chaidir menjelaskan, hak penghasilan tambahan hanya didapat oleh pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah, serta Gubernur dan Wakil Gubernur. Kebijakan ini tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2018 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah.

    Ia pun menjelaskan, gubernur sendiri hanya mendapatkan gaji pokok dan biaya penunjang operasional (BPO) lainnya. Chaidir memastikan, tidak ada peraturan kenaikan gaji gubernur seperti yang belakangan ini ramai dibicarakan di media sosial.

    “Gubernur itu memang punya hak prerogatif. Ketika dia mencapai target pendapatan, dapat pendapatan tambahan, ada aturannya,” pungkasnya.

    Rujukan