• (GFD-2025-25697) Cek Fakta: Sila ke-4 Pancasila Tak Dibacakan di HUT Gerindra

    Sumber:
    Tanggal publish: 19/02/2025

    Berita

    Suara.com - Beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan Rahmat Mirzani Djausal–Gubernur Lampung terpilih–sedang membacakan Pancasila tanpa sila ke-4 saat acara Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Gerindra.

    Video tersebut diunggah oleh akun X “MurtadhaOne1” pada Sabtu (15/2/2025) dengan narasi lengkap sebagai berikut:

    “Insiden Penghapusan Sila ke 4 Pancasila di HOT Gerindra Mungkin memang gak mau mimpin rakyat dengan bijaksana lagi?”

    “sangat memalukan. Tidak hafal atau bodoh, atau sila ke 4 sudah di hapus. aneh tapi nyata kok gak ada yg mengingatkan , padahal salah masih di teruskan.”

    “MEMALUKAN Detik-detik Rahmat Mirzani Gubernur Lampung Kader Partai Gerindra Tidak Hafal Pancasila di HUT ke-17 Partai Gerindra.”

    Video tersebut juga diungga oleh akun TikTok “fanael12” serta Facebook “Rumah Betang”.

    Terpantau pada Selasa (18/2/2025) unggahan X “MurtadhaOne1” sudah disukai oleh 8.000-an pengguna dan dibagikan ulang sebanyak 2.000-an kali.

    Lantas benarkah narasi tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Melansir TurnBackHoax, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo mencari video dan sudut pengambilan yang berbeda dengan memasukkan kata kunci “Rahmat Mirzani Djausal bacakan Pancasila” ke kolom pencarian TikTok.

    Hasil teratas mengarah ke video yang dibagikan oleh akun TikTok resmi Rahmat Mirzani, “rahmatmirzanidjausal”. Video berupa potongan rekaman dari siaran Garuda TV, Rahmat Mirzani terlihat membacakan Pancasila secara lengkap.

    Video dengan angle berbeda juga dibagikan oleh akun TikTok “beritalampung.id” dan “bappilu.gerindra.lampung”. Di sana tak tampak Rahmat Mirzani menghilangkan sila ke-4 saat pembacaan teks Pancasila.

    Partai Gerindra melalui akun X resmi “Gerindra” menanggapi cuitan akun X “MurtadhaOne1” dengan memberi pesan balasan. Gerindra menerangkan kalau potongan video “Pancasila tak lengkap” itu disebabkan keterlambatan jaringan saat siaran langsung.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa unggahan dengan narasi “penghapusan sila ke-4 Pancasila di HUT Gerindra” merupakan konten yang menyesatkan.
  • (GFD-2025-25698) Cek Fakta: Hoaks Link Pendaftaran Bansos Rp 1,5 Juta dari Kemensos

    Sumber:
    Tanggal publish: 19/02/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan tautan pendaftaran bantuan sosial untuk perorangan sebesar Rp 1,5 juta dari Kemensos. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 17 Februari 2025.
    Berikut isi postingannya:
    "Bansos PKH Tahun 2025
    Program Bantuan PKH Tahun 2025 Via Telegram Untuk Perorangan Sebesar Rp. 1.500.000."
    Akun itu menambahkan narasi:
    "KEMENTERIAN SOSIAL BERBAGI 2025BANTUAN SOSIAL UANG TUNAI & NON TUNAI Rp.1.500.000,Cek Nama Kamu dan Daftar Menggunakan Nomor Telegram Aktif Anda Untuk Claim Bansos Nya"
    Postingan tersebut juga disertakan tautan yang mengarah pada website tertentu.
    Lalu benarkah postingan tautan pendaftaran bantuan sosial untuk perorangan sebesar Rp 1,5 juta dari Kemensos?
    Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.
    Caranya mudah:
    * Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse
    * Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”
    * Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”
    * Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan tidak menemukan informasi valid terkait bantuan sebesar Rp 1,5 juta untuk perorangan dari Kemensos.
    Kemensos justru mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dengan informasi terkait bantuan sosial yang mencatut nama kementerian tersebut.
    Berikut imbauan dari Kemensos yang diunggah di website Kemensos.go.id:
    "Akhir-akhir ini banyak beredar pesan berantau berisi link/tautan yang di dalanya terdapat berita bohong (hoaks) terkait pencairan dan/atau pendaftaran bantuan sosial.
    Kementerian Sosial tidak pernah membuat situs ataupun tautan terkait pendaftaran maupun pencairan bantuan sosial. Adapun penerima bantuan sosial Program Kartu Sembako/ BPNT dan PKH adalah masyarakat yang telah terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), jika masyarakat layak menerima namun belum terdaftar dalam DTKS, bisa diusulkan Pemerintah Daerah atau mengajukan melalui Aplikasi Cek Bansos di menu Usul-Sanggah."
    Masyarakat juga diimbau agar selalu mengecek ulang kebenaran berita dan tidak ikut menyebarkannya.
    "Mari saling ingatkan dan lebih kritis terhadap informasi yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Sosial RI agar kita terhindar dari hoaks maupun modus penipuan lainnya."
    Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul "Cara Mengecek Bantuan PKH, Panduan Lengkap untuk Penerima Manfaat" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 2 Oktober 2024.
    Artikel situs Liputan6.com menyebutkan, cara mendaftar Bantuan Sosial PKH secara online bagi yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan PKH namun merasa berhak menerimanya bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah untuk mendaftar secara online:
    1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari App Store (untuk pengguna iOS) atau Play Store (untuk pengguna Android).
    2. Buat akun baru dengan mengisi informasi pribadi, alamat, dan nomor kontak yang aktif.
    3. Setelah berhasil masuk, pilih menu "Daftar Usulan" pada halaman utama aplikasi.
    4. Klik "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran.
    5. Isi data diri Anda serta data anggota keluarga dengan lengkap dan akurat.
    6. Pilih jenis bantuan PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
    7. Setelah semua data terisi, kirimkan pendaftaran Anda.
    Setelah pendaftaran selesai, data Anda akan melalui proses validasi dan verifikasi oleh pihak berwenang. Sistem akan memeriksa kelayakan Anda sebagai penerima Bantuan Sosial PKH berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
    Cek Fakta Liputan6.com juga menelusuri dengan membuka link yang ditautkan pada postingan. Link itu mengarah pada website yang meminta data pribadi kita termasuk nomor telegram. Ini merupakan modus pencurian data ataupun terhubung dengan pinjaman online ilegal.
    Selain itu sangat berbahaya jika memberikan data pribadi seperti buku tabungan untuk diunggah di media sosial. Pasalnya data pribadi ini rawan digunakan untuk penipuan.

    Kesimpulan


    Postingan tautan pendaftaran bantuan sosial untuk perorangan sebesar Rp 1,5 juta dari Kemensos adalah hoaks.

    Rujukan

  • (GFD-2025-25701) Cek fakta, sertifikat elektronik rencana mafia tanah ambil tanah masyarakat

    Sumber:
    Tanggal publish: 19/02/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di X memberikan imbauan kepada masyarakat untuk waspada terhadap digitalisasi sertifikat tanah elektonik.

    Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa digitalisasi sertifikat hak milik (SHM) menjadi sertifikat elektronik merupakan rencana jahat mafia tanah, pengembang besar dan pemerintah agar masyarakat tidak punya bukti sah kepemilikan tanah sehingga pemerintah dengan mudah mengambil tanah milik masyarakat.

    Berikut narasi dari video tersebut:

    “…sertifikat digital itu cuma mempermudah akses untuk mafia tanah. Sekarang kan sertifikat cuma selembar, kalau sistemnya error dan datanya dihapus, kita gak punya bukti kuat kalau tanah itu milik kita. Pemerintah lebih gampang menggusur kita…. Kalau sertifikat sudah digital tinggal tekan delete untuk mengusir pemilik tanah…”

    Namun, benarkah sertifikat elektronik merupakan rencana mafia tanah agar lebih mudah mengambil tanah masyarakat?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Hasil Cek Fakta

    Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia dalam Instagram resminya mengklarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

    Kementerian ATR/BPN juga menjelaskan jika negara butuh tanah, maka akan melalui proses pengadaan tanah dan yang terdampak dan pasti diberikan ganti untung.

    Negara hanya mengambil tanah untuk kepentingan umum dan pembangunan nasional. Tanah yang tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan atau dibiarkan begitu saja bisa dicabut haknya oleh negara dan kembali menjadi tanah negara dengan dikategorikan sebagai tanah terlantar, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar pasal ayat 1 dan 2.

    Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan bahwa pemerintah melindungi aset tanah yang dimiliki masyarakat melalui sertifikat elektronik sebagai inovasi layanan pertanahan yang terus dikembangkan.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    Rujukan

  • (GFD-2025-25702) [SALAH] Video “Jalan Retak Akibat Gempa Dieng”

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 19/02/2025

    Berita

    Akun Facebook “Joel Joelian” pada Rabu (22/1/2025) mengunggah video [arsip] yang memperlihatkan jalan retak. Unggahan disertai narasi:

    “DIENG GEMPA

    #Reel

    #fyp

    #jangkauanluas”

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri asal-usul video tersebut dengan memanfaatkan Google Image. Penelusuran teratas mengarah ke unggahan akun Instagram soal_sulteng pada Jumat (24/1/2025).

    Takarirnya menginformasikan kalau lokasi dari video tersebut adalah di Kecamatan Pejawaran, Banjarnegara. Sebagai informasi, jarak antara Pejawaran dengan Dieng sekitar 21 km.

    Penelusuran juga mengarah ke laman banjarnegarakab.go.id. Disebutkan, konten yang diklaim sebagai dokumentasi bencana gempa di Dieng itu tidak benar.

    “Memang benar terjadi bencana tanah bergerak dan longsor. Namun, video tersebut terjadi di Dukuh Kali Ireng Desa Ratamba Kecamatan Pejawaran yang saat ini memang menjadi fokus penanganan pasca bencana oleh Pemerintah Daerah Banjarnegara,” tulis Dinas Komunikasi dan Informatika Banjarnegara, Rabu (29/1/2025).

    Kesimpulan

    Unggahan berisi klaim jalan retak akibat gempa Dieng merupakan konteks yang salah (false connection).

    Rujukan