• (GFD-2025-28548) Keliru: Warga Pati Menggelar Aksi Protes Saat Upacara HUT Ke-80 RI

    Sumber:
    Tanggal publish: 20/08/2025

    Berita

    VIDEO berisi klaim upacara Hari Kemerdekaan RI ke-80 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah diganggu oleh demonstran beredar di media sosial. Konten itu dibagikan di TikTok oleh akun satu [arsip], dua dan tiga), serta Threads [arsip].

    Sejumlah orang mengendarai motor terlihat melintasi lapangan upacara terlihat dalam video itu. Aksi itu disebut sebagai bagian protes terhadap Bupati Pati Sudewo. 

    “Saat bupati sedang melaksanakan upacara 17 Agustusan, tapi kekacauan yang terjadi di lapangan,” tulis narasi dalam unggahan. Konten ini beredar setelah unjuk rasa warga Pati menuntut Bupati Sudewo mundur setelah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan.



    Namun, benarkah warga Pati membuat aksi protes di tengah upacara HUT ke-80 RI?

    Hasil Cek Fakta

    Tempo menelusuri kebenaran klaim tersebut dengan membandingkan video pelaksanaan upacara di Kabupaten Pati. Hasilnya, video tersebut tidak terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.



    Tempo mengakses sejumlah foto dan video upacara HUT RI 2025 di Kabupaten Pati melalui situs pemerintah daerah dan media. Salah satunya, melalui foto dari Wartaphoto.net, terlihat perbedaan pelaksanaan upacara HUT RI di Pati dengan klip pada konten yang beredar.

    Pertama, dalam video terlihat lokasi upacara berada di lapangan terbuka, sedangkan upacara di Pati digelar di halaman kantor Bupati Pati. Kedua, inspektur upacara dalam video yang beredar berdiri di bawah tenda tanpa mimbar. Sementara di Pati, menggunakan mimbar.

    Ketiga, Bupati Sudewo tak hadir dalam upacara HUT ke-80 RI. Menurut artikel Tempo, Sudewo tak hadir dalam upacara tersebut setelah mengajukan izin karena sakit kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Sehingga inspektur upacara digantikan oleh Wakil Gubernur Taj Yasin.

    Sudewo terakhir terlihat di depan publik saat menemui demonstran yang memprotes keputusannya menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Pati hingga 250 persen. Aksi massa pada 13 Agustus 2025 itu juga menuntut agar Sudewo mundur dari jabatannya.



    Tempo menemukan video aslinya diunggah oleh akun TikTok @ganyemm pada 18 Agustus 2025. Dalam keterangan video tertulis lokasi kegiatan di Kabupaten Tasikmalaya. Rombongan pemotor yang melintasi lapangan juga bukan aksi massa, melainkan bagian dari karnaval pelajar.

    Momen yang sama juga ditemukan dalam rekaman video lain. Pengunggahnya juga menjelaskan bahwa kegiatan itu merupakan rangkaian acara guna memeriahkan HUT kemerdekaan RI. Atraksi itu terjadi setelah upacara bendera selesai digelar. 

    Dilansir Murianews.com, Kasi Humas Polresta Pati Ipda Hafid Amin menyatakan bahwa video yang beredar tidak direkam di Pati. Ia menjelaskan video tersebut sesungguhnya memperlihatkan sebuah atraksi peringatan HUT ke-80 RI di sebuah sekolah di Tasikmalaya, Jawa Barat. ”Itu tidak di Kabupaten Pati. Tapi di kabupaten lain,” kata Hafid.

    Kesimpulan

    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan video yang beredar memperlihatkan upacara HUT ke-80 RI di Pati yang diganggu demonstran adalah klaim yang keliru.

    Rujukan

  • (GFD-2025-28552) [KLARIFIKASI] Gempa di Turkiye pada Juni, Bukan Agustus 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 20/08/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Turkiye dilanda gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,1 yang berpusat di Balikesir pada Minggu, 10 Agustus 2025 malam.

    Di media sosial, beredar sebuah video menampilkan seorang anak perempuan yang sedang belajar, bersembunyi di kolong meja ketika rumahnya dilanda gempa.

    Video itu dikaitkan dengan gempa di Turkiye yang belakangan terjadi.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi pada video keliru dan perlu diluruskan.

    Video seorang anak perempuan berlindung ketika terjadi gempa di Turkiye pada 10 Agustus 2025, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Selasa (12/8/2025):

    Laporan kerusakan akibat gempa berkekuatan 6,2 di wilayah barat Turki yang juga dirasakan di Istanbul

    Hasil Cek Fakta

    Jejak digital video yang beredar dapat ditelusuri dengan teknik reverse image search.

    Caranya dengan mengambil tangkapan layar video, kemudian melakukan pencarian gambar di Google.

    Hasil pencarian mengarahkan ke video serupa di kanal YouTube BM&C NEWS yang diunggah pada 4 Juni 2025.

    Video yang sama diunggah oleh akun X @Metropoles.

    Keterangan unggahan menyebutkan, peristiwa dalam video merupakan gempa di Turkiye berkekuatan magnitudo 5,8.

    Sebagaimana diwartakan Associated Press, gempa dengan magnitudo 5,8 melanda Turkiye pada Selasa, 3 Juni 2025 pukul 02.17 waktu setempat. Gempa itu berpusat di Laut Mediterania.

    Peristiwa dalam video berbeda dengan gempa yang belakangan terjadi di Turkiye.

    Dikutip dari pemberitaan Al Jazeera, gempa berkekuatan magnitudo 6,1 melanda Provinsi Balikesir di barat laut Turkiye pada Minggu, 10 Agustus 2025 malam.

    Kesimpulan

    Video seorang anak perempuan berlindung ketika terjadi gempa di Turkiye disebarkan dengan konteks keliru.

    Peristiwa gempa terjadi pada 3 Juni, bukan 10 Agustus 2025.

    Gempa dalam video berpusat di Laut Mediterania, sementara gempa di Turkiye yang belakangan terjadi melanda Provinsi Balikesir.

    Rujukan

  • (GFD-2025-28553) [HOAKS] Tujuh Orang Paskibra Meninggal karena Kelelahan pada 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 20/08/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar unggahan media sosial dengan narasi yang mengeklaim tujuh orang anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) meninggal dunia karena kelelahan pada upacara kemerdekaan 2025.

    Namun, setelah ditelusuri narasi itu tidak benar atau hoaks.

    Narasi yang mengeklaim tujuh orang anggota Paskibra meninggal dunia karena kelelahan salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini dan ini.

    Akun tersebut membagikan beberapa foto yang menampilkan sejumlah anggota Paskibra menangis. Ada pula foto yang menampilkan beberapa orang mengangkat keranda jenazah.

    Narasi dalam video sebagai berikut:

    Innalillahi..7 Anggota Paskibra Ini Mendadak Dijemput Ajal, Ada yang Kelelahan Hingga Men!ngg4l Dunia ‎

    Akun Facebook Tangkapan layar Facebook, unggahan yang mengeklaim tujuh orang Paskibraka meninggal karena kelelahan pada 2025

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com, foto dalam unggahan yang beredar tidak terkait dengan narasi tujuh orang anggota Paskibra meninggal dunia pada 2025 karena kelelahan.

    Foto pertama yang menampilkan sejumlah anggota Paskibra menangis identik dengan unggahan di laman Pos Kupang ini. 

    Foto itu adalah momen ketika anggota Paskibra di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara menangis usai gagal mengibarkan bendera Merah Putih saat upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia pada 2016.

    Bendera Merah Putih sempat gagal berkibar karena ada masalah pada pengait. 

    Sementara, foto kedua yang menampilkan beberapa orang mengangkat keranda jenazah identik dengan unggahan di laman Tribun Jogja ini.

    Foto itu adalah prosesi pemakaman Aritya Syamsudin, anggota Paskibra di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang meninggal pada 2017.

    Ia meninggal di RSUD I Lagaligo, Kabupaten Luwu Timur usai dirawat di rumah sakit karena sesak napas dan batuk. 

    Sementara, foto ketiga yang menampilkan kolase foto perempuan berkerudung dan jenazah yang ditutupi jarit identik dengan unggahan di laman Surya Malang ini. 

    Foto itu adalah Aurellia Qurratuaini, calon anggota Paskibra di Tangerang yang meninggal pada 2019.  Keluarga menduga Aurellia meninggal karena kekerasan yang dialami selama latihan.

    Kesimpulan

    Narasi yang mengeklaim tujuh orang anggota Paskibra meninggal dunia pada 2025 karena kelelalahan merupakan kabar bohong atau hoaks.

    Foto yang beredar tidak terkait dengan narasi tersebut. Pada 2025, tidak ditemukan informasi soal tujuh orang anggota Paskibra meninggal karena kelelahan. 

    Rujukan

  • (GFD-2025-28554) [KLARIFIKASI] Kemenkeu Luruskan Isu soal PSK Dikenai Pajak Penghasilan

    Sumber:
    Tanggal publish: 20/08/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebut akan menerapkan pajak penghasilan atau PPh kepada pekerja seks komersial (PSK).

    Narasi itu disebarkan oleh warganet di media sosial.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.

    Informasi mengenai pemerintah mengenai pajak penghasilkan pada PSK disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Kamis (14/8/2025):

    Mentri keuangan Sri Mulyani mengumumkan Pekerja Seks Komersial atau PSK juga akan di kenai pajak.!

    ada-ada aja ya gebrakannya

    akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Kamis (14/8/2025), mengenai pemerintah mengenai pajak penghasilkan pada PSK.

    Hasil Cek Fakta

    Wacana mengenai pengenaan pajak penghasilan bagi PSK pertama kali muncul dari pernyataan mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama.

    Sebagaimana diwartakan Kompas.com, Satria menjelaskan mengenai unsur subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).

    Namun pernyataan lama itu disebarkan ulang di media sosial baru-baru ini dan dipahami secara keliru.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP yang kini menjabat, Rosmauli memastikan informasi itu tidak benar.

    "Tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari pekerja seks komersial," ujar dia pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

    "Pernyataan tersebut bukan pengumuman kebijakan, dan konteksnya tidak relevan," imbuhnya.

    Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.

    PPh tidak hanya berasal dari gaji bulanan, tetapi juga laba usaha, honorarium, hadiah, maupun sumber penghasilan lainnya.

    Di Indonesia, PPh dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan sumber pendapatannya.

    Kesimpulan

    Narasi mengenai pemerintah mengenai pajak penghasilan pada PSK tidak benar.

    Isu itu muncul dari pernyataan lama mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Mekar Satria Utama.

    Satria memberikan contoh mengenai unsur subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak. Pernyataannya bukanlah pengumuman kebijakan pengenaan pajak.

    Rujukan