Kumpulan informasi salah yang sudah diverifikasi.

  • [SALAH] Refly Harun Sebut Anies Tak Bisa Jadi Presiden Karena Bukan Orang Indonesia Asli

    Sumber: INSTAGRAM
    Tanggal publish: 30/09/2023

    Berita

    ” Gagal Nyapres!!
    Refly Harun sebut Anies tidak bisa jadi presiden karena bukan orang Indonesia asli.
    UUD 1945 PASAL 6 :
    Presiden harus orang Indonesia Asli”

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah unggahan reels Instagram menampilkan sebuah hasil tangkapan layar dari sebuah artikel yang mencatut nama ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, tentang ungkapannya terhadap Anies Baswedan tidak bisa menjadi presiden karena bukan orang Indonesia asli. Akun bernama penapolitik bersama akun timsesburunghantu yang mengunggah reels ini juga menambahkan kalimat ”Gagal Nyapres” pada unggahannya.

    Setelah melakukan penelusuran mengenai kebenaran klaim yang diunggah pada reels Instagram tersebut, diketahui ternyata bahwa terdapat sebuah kekeliruan yang terkandung di dalamnya. Sebuah artikel dengan judul yang sama, ditemukan saat melakukan pencarian dengan menggunakan kata kunci ”Refly Harun sebut Anies tidak bisa jadi presiden karena bukan orang Indonesia asli”.

    Dalam ulasan dari media berita online Hops.id, artikel berjudul ”Refly Harun tegas bilang ke Anies berulang kali: Ente tak bisa jadi Presiden karena bukan orang Indonesia asli” yang diterbitkan pada 8 Mei 2022, ditemukan sebuah fakta yang menunjukkan bahwa ungkapan dari Refly Harun mengenai Anies yang tidak bisa menjadi presiden, muncul pertama kali melalui kanal Youtube pribadi miliknya yang diunggah secara live pada 7 Mei 2022 lalu. Dalam video tersebut, diketahui bahwa ungkapan dari Ahli Hukum Tata Negara tersebut hanyalah sebuah candaan.

    “Saya pernah bercanda dengan Anies dan saya sering mengulanginya, saya bilang Nies, ente tidak bisa jadi presiden, kenapa? Karena presiden orang Indonesia asli saya bilang,” ungkapnya sambil tersenyum.

    Gurauan atau apa yang dilontarkan Refly Harun di depan Anies Baswedan tersebut menurutnya karena sebelumnya dalam Pasal 6 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UU RI 1945) dituliskan bahwa presiden harus orang Indonesia asli. Padahal, Refly mengungkap bahwa terminologi atau pengertian dari istilah orang Indonesia asli sempat belum tergambar secara jelas. Baru setelah diadakan pembaruan pada UUD RI 1945, dibuat perubahan aturan terkait pengertian terminologi orang Indonesia asli itu menjadi warga negara sejak keturunan dan tidak pernah menjadi warga negara lain karena kehendaknya sendiri.

    “Makanya dalam konstitusi yang baru ya, Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen itu diubah ketentuan indonesia asli itu menjadi warga negara sejak keturunan dan tidak pernah menjadi warga negara lain karena kehendaknya sendiri,” jelasnya.

    Jadi dapat disimpulkan, ungkapan Refly Harus tentang Anies Baswedan tidak bisa menjadi presiden karena bukan orang Indonesia asli hanya merupakan gurauan. Klaim yang menyimpulkan bahwa Anies gagal menjadi calon presiden, merupakan klaim yang keliru dan termasuk ke dalam kategori konten parodi.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Pemeriksa Fakta Junior)

    Faktanya, ungkapan dari Ahli Hukum Tata Negara ini, terbukti hanya gurauan dan telah dilengkapi dengan penjelasan hukum yang menunjukkan bahwa Anies dapat menjadi presiden sesuai dengan amanat UUD RI 1945 yang telah diamandemen.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Padahal Beroperasi di Indonesia, Daftar Kerja di KCIC Harus Bisa Berbahasa Mandarin

    Sumber: FACEBOOK
    Tanggal publish: 30/09/2023

    Berita

    “Walaupun beroperasi di Indonesia, kalau ingin mendaftar harus pakai Bahasa Mandarin, untuk katak pembina dan kaum beludru agar anda menguasai Bahasa Mandarin ini solusinya…”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook, mengenai sebuah perusahaan Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC). Di dalam unggahan milik akun Facebook bernama Ira Kampay, terdapat hasil tangkapan layar dari sebuah media, mengenai lowongan kerja sebagai Mandarin Interpreter. Hasil tangkapan layar ini kemudian ditambahkan sebuah narasi yang menyebutkan, walaupun beroperasi di Indonesia, apabila ingin mendaftar untuk bekerja di KCIC diwajibkan harus menggunakan Bahasa Mandarin.

    Namun setelah memeriksa kebenaran dari informasi ini, tidak ditemukan fakta yang membenarkan klaim tersebut. Melansir dari laman resmi Karir KCIC, hampir seluruh lowongan kerja yang dibuka untuk masyarakat Indonesia, tidak mewajibkan untuk menguasai Bahasa Mandarin sebagai sebuah persyaratan.

    Seperti yang terlampir pada unggahan, ketentuan harus dapat menguasai Bahasa Mandarin ini ditujukan pada lowongan pekerjaan sebagai Mandarin Interpreter di KCIC. Hal ini tentu sebuah hal yang lumrah, apabila sebagai seorang penerjemah Bahasa Mandarin harus dapat menguasai Bahasa Mandarin dan Bahasa Indonesia dengan baik.

    Jadi dapat disimpulkan, klaim yang menyebutkan bahwa untuk bekerja di KCIC yang beroperasi di Indonesia harus menggunakan Bahasa Mandarin, merupakan klaim yang keliru dan merupakan konten parodi.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Pemeriksa Fakta Junior)

    Faktanya, kewajiban untuk bisa berbahasa Mandarin hanya ditujukan untuk posisi sebagai Mandarin Interpreter.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Jokowi Bebaskan Pajak Selama 120 Tahun untuk WNA yang Tinggal di IKN

    Sumber: TWITTER
    Tanggal publish: 30/09/2023

    Berita

    ” Rezim Jokowi Menganggap Mereka seperti Teroris Sedangkan Mereka Mempertahankan Tempat tinggal Mereka, Jokowi Memberikan Hak Kepada Orang Asing Terutama Cina Tiongkok Komunis Tinggal di IkN 120 Tahun Tanpa Pajak”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah unggahan melalui media sosial Twitter, tentang klaim yang menyebutkan bahwa Jokowi memberikan izin tinggal kepada warga negara asing tanpa dipungut pajak di Ibu Kota Negara (IKN) selama 120 tahun. Akun Twitter Bernama @SalamSantun_ ini juga menyebutkan bahwa izin tinggal bebas pajak ini diutamakan untuk warga Cina Tiongkok Komunis.

    Setelah melakukan penelusuran terkait klaim ini, ditemukan beberapa kekeliruan yang terkandung di dalam unggahan. Pertama, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, Dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN, tidak ada disebutkan bahwa warga negara asing yang tinggal di IKN akan dibebaskan pajak. Pasal 22 peraturan ini menyebutkan bahwa pelaku usaha yang mempekerjakan TKA, termasuk pelaku usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN, maka dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu.

    Dalam hal ini dapat dilihat bahwa yang dibebaskan adalah kewajiban pembayaran kompensasi bagi pelaku usaha yang mendatangkan tenaga kerja asing ke IKN, bukan kewajiban pajak WNA yang ada di IKN. Pada Pasal 23 ditambahkan juga bahwa izin tinggal yang bebas biaya kompensasi adalah selama 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai jangka waktu perjanjian kerja antara TKA dengan pelaku usaha.

    Kedua, tentang kewajiban pajak bagi warga negara asing. Perlu diketahui bahwa di Indonesia dikenal 2 jenis subjek pajak, yaitu Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Dalam hal ini, WNA yang disebut subjek pajak dalam negeri dan menjadi wajib pajak dalam negeri merupakan WNA yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Dalam hal WNA yang disebut subjek pajak dan menjadi wajib pajak luar negeri apabila menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

    WNA yang bekerja dan memperoleh penghasilan di Indonesia serta termasuk sebagai wajib pajak luar negeri akan dikenakan PPh 26 sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 111 angka 2 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 26 ayat (1) UU PPh. Jadi perlu dapat dibedakan antara pengertian antara pajak bagi WNA dengan kompensasi terkait izin tinggal bagi pelaku usaha yang mendatangkan tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia ataupun IKN.

    Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, klaim yang menyebutkan bahwa Jokowi membebaskan pajak dan izin tinggal bagi warga negara asing selama 120 tahun, khususnya bagi Cina Tiongkok Komunis, merupakan klaim yang keliru dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Pemeriksa Fakta Junior)

    Faktanya, tidak ada informasi pembebasan pajak bagi WNA yang tinggal di Indonesia ataupun IKN. Dalam peraturannya, Jokowi memberikan pembebasan pembayaran kompensasi bagi pelaku usaha yang mendatangkan tenaga kerja asing ke IKN, bukan pembebasan pembayaran pajak.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Menegak Segelas Jamu, Ganjar Diklaim Sebagai Peminum Alkohol

    Sumber: FACEBOOK
    Tanggal publish: 30/09/2023

    Berita

    “GANJAR SELAIN CAPRES PORNO juga CAPRES Peminum HANDAL”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar kembali unggahan yang menyebutkan bahwa calon presiden RI, Ganjar Pranowo, merupakan seorang peminum alkohol. Kali ini sebuah video yang disebarkan oleh akun bernama Umi Sagita melalui Grup Facebook Indonesia Bersuara. Tampak Ganjar meneguk minuman berwarna kecokelatan dari sebuah gelas kecil. Akun ini kemudian menambahkan narasi yang berbunyi: “GANJAR SELAIN CAPRES PORNO juga CAPRES Peminum HANDAL”.

    Namun setelah melakukan penelusuran mengenai kebenaran informasi ini, ditemukan sebuah fakta yang dapat membantah klaim pada unggahan milik Umi Sagita ini. Melalui pemeriksaan gambar dengan menggunakan tools Google Search Image, potongan video Ganjar yang sedang meneguk minuman tersebut diarahkan pada beberapa artikel tentang Ganjar yang sedang meminum jamu. Salah satu artikel yang diterbitkan oleh Tribunnews pada 19 Agustus 2021 lalu, mengulas mengenai video viral Ganjar yang sedang meneguk segelas jamu. Judul artikel tersebut adalah: “Viral Ganjar Pranowo Samakan Minum Jamu dengan PPKM, Netizen Dibuat Terbahak saat Teriak Pahit”.

    Dalam ulasannya, diketahui bahwa video Ganjar meneguk segelas jamu tersebut berasal dari akun Instagram pribadi miliknya sendiri, @ganjarpranowofc, yang diunggah pada 18 Agustus 2021 lalu. Terlihat Ganjar bersiap untuk meneguk segelas jamu berwarna kemerahan yang tidak diketahui jenisnya. Ganjar mengatakan, rasa jamu tersebut sama seperti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Sebagaimana diketahui, pemberlakukan PPKM Level 2-4 Jawa dan Bali sampai saat itu masih terus diperpanjang dan belum berakhir.

    “Ya ya ya, rasanya seperti PPKM Level 4, enggak bisa ke mana-mana,” kata Ganjar sambil mengecap-ngecap mulut.
    “Pahit,” tambahnya dengan nada yang seru.

    Jadi dapat disimpulkan, klaim peminum alkohol yang diarahkan pada video Ganjar yang menegak segelas jamu merupakan klaim yang keliru. sehingga termasuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan atau misleading content.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Pemeriksa Fakta Junior)

    Faktanya, video yang diunggah tersebut merupakan video dari akun Instagram pribadi milik Ganjar, yang mana menunjukkan dirinya tengah menegak segelas jamu pahit.

    Selengkapnya ada di penjelasan.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini