“Nomor : B-170/Kemensetneg/D-3/AN.00.00/01/2022 Jakarta, 26 April 2022
Sifat : Biasa
Lampiran : Satu berkas
Hal : Keputusan Presiden RI Nomor 10/P Tahun 2022
Yth. Menteri Dalam Negeri
di
Jakarta
Dengan hormat kami beritahukan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 10/P Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 akan ditetapkan:
a. Pengesahan pemberhentian dengan hormat sdr. Drs. Dominggus Mandacan sebagai Gubernur Papua Barat Masa Jabatan Tahun 2017-2022 dan Sdr. Mohammad Lakotani, SH, M.Si, sebagai Wakil Gubernur Papua Barat Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022.
“b. pengangkatan Dr. Zudan Ani Fakrulloh, SH., MH., Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan Salinan Keputusan Presiden dimaksud, untuk dapat dipergunakan sebgaimana mestinya.
Atas perhatian Bapak, kami ucapan terima kasih.
Deputi Bidang Administrasi Aparatur,
Cecep Sutiawan”
(GFD-2022-9820) [SALAH] Surat Penetapan Penjabat Gubernur Papua Barat Mengatasnamakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Kementerian Sekretariat Negara
Sumber: Tangkapan Layar Kertas SuratTanggal publish: 22/05/2022
Berita
Hasil Cek Fakta
Beredar surat mengatasnamakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kepada Menteri Dalam Negeri, tertanggal 26 April 2022. Dalam surat tersebut menginformasikan diterbitkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan penjabat Gubernur Papua Barat.
Akun Instagram Kementerian Sekretariat Negara @kemensetneg.ri menegaskan bahwa surat yang beredar mengatasnamakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Kemensetneg adalah hoaks. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan Kemensetneg tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Ia juga menambahkan penulisan dan tata naskah keliru, “Tata naskah dan penandatangan surat tersebut juga keliru karena tidak mengikuti kaidah yang berlaku, dan pejabat yang bersangkutan juga telah alih tugas sejak tahun 2019.”.
Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi terkait surat penetapan penjabat Gubernur Papua Barat mengatasnamakan Kemensetneg ialah informasi salah dan masuk ke dalam kategori konten palsu.
Akun Instagram Kementerian Sekretariat Negara @kemensetneg.ri menegaskan bahwa surat yang beredar mengatasnamakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Kemensetneg adalah hoaks. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan Kemensetneg tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Ia juga menambahkan penulisan dan tata naskah keliru, “Tata naskah dan penandatangan surat tersebut juga keliru karena tidak mengikuti kaidah yang berlaku, dan pejabat yang bersangkutan juga telah alih tugas sejak tahun 2019.”.
Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi terkait surat penetapan penjabat Gubernur Papua Barat mengatasnamakan Kemensetneg ialah informasi salah dan masuk ke dalam kategori konten palsu.
Kesimpulan
hasil periksa fakta Rahmah a n (UIN sunan ampel Surabaya).
Informasi tersebut salah. Faktanya, dilansir dari akun Instagram resmi @kemensetneg.ri mengonfirmasi bahwa Kemensetneg tidak pernah menerbitkan surat yang beredar tersebut.
Informasi tersebut salah. Faktanya, dilansir dari akun Instagram resmi @kemensetneg.ri mengonfirmasi bahwa Kemensetneg tidak pernah menerbitkan surat yang beredar tersebut.