“NASKAH PERJANJIAN HIBAH
ANTARA
KEMENTERIAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DENGAN
PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
Nomor: SK. 1702/285/sj/254/2022
TENTANG
BANTUAN HIBAH
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
KEPADA
PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
(GFD-2022-9704) [SALAH] Pemberian Dana Hibah untuk Pembangunan 14 Ruas Jalan di Kabupaten Blitar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Sumber: I-FlayerTanggal publish: 27/04/2022
Berita
Hasil Cek Fakta
Beberapa waktu lalu sempat beredar sebuah surat perjanjian hibah antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Pemerintah Kabupaten Blitar yang ditujukan untuk pembangunan 14 ruas jalan di Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur dengan nilai hibah sebesar Rp229,5 miliar.
Namun, melansir dari kompas.com, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, yaitu Mohammad Zainal Fatah selaku pejabat PUPR yang disebutkan dalam penandatangan Surat Perjanjian Hibah tersebut menyatakan bahwa ia dan juga pihak Kementerian PUPR tidak bertanggung jawab atas tindakan pemalsuan surat perjanjian hibah yang beredar berikut tindakan turunannya.
Mohammad Zainal juga menyatakan bahwa Kementerian PUPR tidak pernah memberikan dana hibah untuk pembangunan 14 ruas jalan di Kabupaten Blitar, serta ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen hibah tersebut.
Selain itu, melansir dari pu.go.id, Kementerian PUPR juga mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Blitar untuk selalu berhati-hati dan hendaklah untuk selalu melakukan konfirmasi terlebih dahulu apabila mendapat informasi seperti itu. Kementerian PUPR juga mengimbau kepada masyarakat maupun pengguna media sosial untuk mengabaikan atau tidak perlu menanggapi hoaks yang mengatasnamakan Kementerian PUPR.
Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi terkait pemberian dana hibah untuk pembangunan 14 ruas jalan di Kabupaten Blitar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ialah informasi salah dan masuk ke dalam konten tiruan.
Namun, melansir dari kompas.com, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, yaitu Mohammad Zainal Fatah selaku pejabat PUPR yang disebutkan dalam penandatangan Surat Perjanjian Hibah tersebut menyatakan bahwa ia dan juga pihak Kementerian PUPR tidak bertanggung jawab atas tindakan pemalsuan surat perjanjian hibah yang beredar berikut tindakan turunannya.
Mohammad Zainal juga menyatakan bahwa Kementerian PUPR tidak pernah memberikan dana hibah untuk pembangunan 14 ruas jalan di Kabupaten Blitar, serta ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen hibah tersebut.
Selain itu, melansir dari pu.go.id, Kementerian PUPR juga mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Blitar untuk selalu berhati-hati dan hendaklah untuk selalu melakukan konfirmasi terlebih dahulu apabila mendapat informasi seperti itu. Kementerian PUPR juga mengimbau kepada masyarakat maupun pengguna media sosial untuk mengabaikan atau tidak perlu menanggapi hoaks yang mengatasnamakan Kementerian PUPR.
Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi terkait pemberian dana hibah untuk pembangunan 14 ruas jalan di Kabupaten Blitar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ialah informasi salah dan masuk ke dalam konten tiruan.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Novita Kusuma Wardhani. Informasi tersebut salah. Faktanya, melansir dari kompas.com, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, yaitu Mohammad Zainal Fatah menyatakan bahwa ia dan juga pihak Kementerian PUPR tidak bertanggung jawab atas tindakan pemalsuan surat perjanjian hibah yang beredar berikut tindakan turunannya.