“Nomor :460/22/Dinsos/IV/2022
Sifat : Penting
Lampiran : 1(Satu) ekslempar
Perihal : Pemberitahuan Penggalangan Dana Donasi Untuk Yayasan/Lembaga”.
“Berdasarkan Surat Dinas Kabupaten Pandeglang Nomor 460/22/Dinsos/IV/2022 Tanggal 23 Maret 2022 Perihal, Pemberitahuan Penggalangan dana donasi yang akan di bagikan untuk Beberapa Yayasan/Lembaga dengan sesuai yang telah terdata.
Donasi akan di bagikan langsung oleh dinas sosial Pandeglang pada tanggal 23 Maret 2022 – Selesai.
Maka kami mohon kepada Pengurus/Pengelola Yayasan/Lembaga Yang Sudah terdaftar sebagai penerima donasi untuk mempersiapkan data – data yang diperlukan.
[….]
Foto/video kegiatan di Yayasan/lembaga
data nomor rekening Yayasan/lembaga
apabila dinas sosial sudah menerima data yang diperlukan secepatnya donasi akan di salurkan,
untuk donasi yang akan dibagikan ini,berbentuk uang tunai yang nantinya akan disalurkan melalui rekening yayasan/lembaga.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas bantuan dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih”.
(GFD-2022-9546) [SALAH] Surat Edaran Penggalangan Dana Donasi Kepada Yayasan/Lembaga dari Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Sumber: I-FlayerTanggal publish: 03/04/2022
Berita
Hasil Cek Fakta
Beberapa waktu lalu sempat beredar surat edaran dengan mengatasnamakan Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkait dengan penggalangan dana donasi untuk yayasan atau lembaga.
Namun melansir dari satelitnews.id, Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Pandeglang, yaitu Nuriah menegaskan bahwa surat edaran yang mengatasnamakan Dinsos Pemkab Pandeglang dalam hal penggalangan dana donasi kepada Yayasan atau Lembaga ialah hoax. Maka dari itu, Nuriah juga menimbau kepada Lembaga atau Yayasan yang menerima surat edaran tersebut untuk tidak mematuhi isi surat tersebut.
Selain itu, melansir dari akun Instagram resmi Pemkab Pandeglang, yaitu @pemkab.pandeglang, pihak Pemkab Pandeglang juga memastikan bahwa surat edaran yang mengatasnamakan Dinsos Pemkab Pandeglang tersebut ialah hoax. Pihak Pemkab Pandeglang juga mengimbau kepada warga Pandeglang, khususnya kepada pengelola Yayasan atau Lembaga agar tidak memercayai surat yang mengatasnamakan Dinas Sosial Pemkab Pandeglang dalam hal penggalangan dana kepaada Yayasan atau Lembaga tersebut.
Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi terkait surat edaran penggalangan dana donasi kepada Yayasan/Lembaga dari Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Pandeglang ialah informasi salah dan masuk ke dalam kategori konten tiruan.
Namun melansir dari satelitnews.id, Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Pandeglang, yaitu Nuriah menegaskan bahwa surat edaran yang mengatasnamakan Dinsos Pemkab Pandeglang dalam hal penggalangan dana donasi kepada Yayasan atau Lembaga ialah hoax. Maka dari itu, Nuriah juga menimbau kepada Lembaga atau Yayasan yang menerima surat edaran tersebut untuk tidak mematuhi isi surat tersebut.
Selain itu, melansir dari akun Instagram resmi Pemkab Pandeglang, yaitu @pemkab.pandeglang, pihak Pemkab Pandeglang juga memastikan bahwa surat edaran yang mengatasnamakan Dinsos Pemkab Pandeglang tersebut ialah hoax. Pihak Pemkab Pandeglang juga mengimbau kepada warga Pandeglang, khususnya kepada pengelola Yayasan atau Lembaga agar tidak memercayai surat yang mengatasnamakan Dinas Sosial Pemkab Pandeglang dalam hal penggalangan dana kepaada Yayasan atau Lembaga tersebut.
Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi terkait surat edaran penggalangan dana donasi kepada Yayasan/Lembaga dari Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Pandeglang ialah informasi salah dan masuk ke dalam kategori konten tiruan.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Novita Kusuma Wardhani. Informasi tersebut salah. Faktanya, Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Pandeglang, yaitu Nuriah menegaskan bahwa surat edaran yang mengatasnamakan Dinsos Pemkab Pandeglang dalam hal penggalangan dana donasi kepada Yayasan atau Lembaga ialah hoax.