(GFD-2022-9524) [SALAH] Email dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Berisi Tagihan Kurang Bayar Pajak

Sumber: Email
Tanggal publish: 29/03/2022

Berita

“Sehubungan dengan pelaporan pajak individu tahun 2021 yang wajib Anda laporkan, Anda terhitung mengalami kurang bayar hingga surat ini diterbitkan.

Untuk itu kami menghimbau Anda untuk segera melakukan konfirmasi ulang melalui tautan di bawah ini:

Klik Disini

Jika Anda tidak melakukan konfirmasi hingga tanggal 22 Maret 2022, maka Anda akan mendapatkan denda sebesar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) untuk tiap bulan keterlambatan dan NPWP Anda akan dinonaktifkan sementara. Sebagai informasi, untuk NPWP yang tidak aktif mengakibatkan pajak yang wajib dibayarkan tiap bulannya akan menggunakan tarif pajak tanpa NPWP (20% lebih tinggi dari nilai pajak dengan NPWP).

Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih”.

Hasil Cek Fakta

Beredar sebuah pesan melalui email dari alamat info@pajak.gov.id dan mencantumkan logo resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Email tersebut berisi informasi bahwa penerima mengalami kurang bayar pajak pada 2021, dan akan mendapatkan sanksi sebesar Rp 100.000 serta penonaktifan NPWP jika tidak melunasi kekurangan tersebut pada waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan hasil penelurusan, email tersebut palsu. Ditjen Pajak RI melalui Twitter resminya, @DitjenPajakRI (#PajakKitaUntukKita) menulis klarifikasi bahwa email tersebut merupakan penipuan.

Pada cuitan tersebut juga dijelaskan bahwa surel dan domain situs web DJP yang asli hanya ada di pajak.go.id.

Informasi serupa juga telah dibahas oleh situs berita merdeka.com dengan judul “CEK FAKTA: Waspada Email Palsu Mengatasnamakan Ditjen Pajak”.

Dengan demikian, pesan email yang mengatasnamakan Direktoral Jenderal Pajak (DJP) tersebut dikategorikan sebagai Konten Tiruan / Imposter Content.

Kesimpulan

Hasil periksa fakta Evarizma Zahra Firdaus.

Email palsu. Domain yang digunakan oleh pengirim email yang mengatasnamakan Direktoral Jenderal Pajak (DJP) RI menggunakakan domain palsu. Domain situs web DJP hanya ada di https://pajak.go.id, bukan info@pajak.gov.id.

Rujukan