(GFD-2022-9462) [SALAH] Surat Edaran Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS Tanpa Tes Oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Sumber: I-Flayer
Tanggal publish: 20/03/2022

Berita

Narasi:
“Nomor :57224/A7/HM.02.00/2022
Hal : Pengangkatan tenaga Honorer

Yth : Seluruh Tenaga Honorer

Merujuk Hasil Keputusan Bersama antara Menteri Pendidikan kebudayaan Dengan KOMISI X DPR. Pemerintah Menetapkan Pengangkatan tenaga guru Honorer lewat formasi khusus, Untuk Mengisi kuota kekosongan CPNS Tahun 2022, ada empat Jenis tenaga Honorer akan diangkat Menjadi PNS tanpa tes, tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga Penyuluhan Pertanian, Peternakan dan Perikanan, tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah. syarat Honorer Diangkat CPNS. Berikut syarat Honorer dan Batas Usia serta masa kerja tiga Tahun Keatas”

Hasil Cek Fakta

Beberapa waktu lalu sempat beredar surat edaran yang mengatasnamakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terkait dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tanpa tes karena adanya kuota kekosongan CPNS tahun 2022 untuk beberapa jenis tenaga honorer, di antaranya ialah tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, peternakan dan perikanan, serta tenaga teknis. Lalu pada surat tersebut juga mencatut nama Suherman yang merupakan salah satu JPT Madya di BKN.

Namun melansir dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu @bkngoidofficial, surat yang mengatasnamakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan nomor surat 57224/A7/HM.02.00/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Maret 2022 dengan mencatut nama Suherman sebagai salah satu JPT Madya di BKN ialah hoax.

Selain itu melansir dari kompas.com surat terkait dengan pengangkatan tenaga honorer ini kerap terjadi setiap tahun. Karena pada Januari 2022 juga sempat beredar surat pengangkatan guru honorer usia 35 tahun ke atas. Guru honorer ini nantinya akan dijadikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi terkait dengan surat edaran pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tanpa tes oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ialah informasi salah dan masuk ke dalam kategori konten tiruan.

Kesimpulan

Hasil Periksa Fakta Novita Kusuma Wardhani. Informasi tersebut salah. Faktanya, melansir dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu @bkngoidofficial, surat yang mengatasnamakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga

Rujukan