Beredar sebuah foto Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) milik sebuah perusahaan bernama “PT JBA Indonesia”. Dalam surat tersebut, tercantum tanda tangan Walikota Semarang beserta nama lengkap “Hendrar Prihadi Positif”.
NARASI:
“SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
NOMOR: 503/168/436.6.11/2019
NAMA PERUSAHAAN: PT.JBA INDONESIA
NAMA PENANGGUNG JAWAB: AYU TRISNAWATI
JABATAN. : LEADER DAN STAF KHUSUS PEMASARAN ONLINE”
(GFD-2022-9446) [SALAH] Surat Izin Usaha Perdagangan dengan Tanda Tangan Walikota Semarang
Sumber: FotoTanggal publish: 17/03/2022
Berita
Hasil Cek Fakta
Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, melalui akun Twitter resminya (twitter.com/hendrarprihadi) telah menegaskan bahwa nama lengkap dan tanda tangan yang tercantum dalam surat izin tersebut adalah bukan miliknya. Nama lengkap Walikota Semarang adalah “Hendrar Prihadi”. Selain itu, lambang daerah yang tercantum pada surat izin tersebut adalah lambang daerah DKI Jakarta, bukan Semarang.
Dengan demikian, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) milik “PT JBA Indonesia” yang mencantumkan nama dan tanda tangan Walikota Semarang tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Tiruan/Imposter Content.
Dengan demikian, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) milik “PT JBA Indonesia” yang mencantumkan nama dan tanda tangan Walikota Semarang tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Tiruan/Imposter Content.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Khairunnisa A.
Surat Izin Usaha Perdagangan palsu. Walikota Semarang melalui akun Twitter resminya (twitter.com/hendrarprihadi) telah menegaskan bahwa nama lengkap dan tanda tangan yang tercantum dalam surat izin tersebut adalah bukan miliknya.
Surat Izin Usaha Perdagangan palsu. Walikota Semarang melalui akun Twitter resminya (twitter.com/hendrarprihadi) telah menegaskan bahwa nama lengkap dan tanda tangan yang tercantum dalam surat izin tersebut adalah bukan miliknya.