(GFD-2022-9384) [SALAH] Video “detik detik babi ngepet berubah jadi manusia tertangkap warga”

Sumber: facebook.com
Tanggal publish: 10/03/2022

Berita

Akun Facebook Hidup kembali (fb.com/107124854910450) pada 3 Maret 2021 mengunggah sebuah video yang memperlihatkan warga yang berkerumun menyaksikan diduga hewan yang diklaim sebagai babi ngepet dengan narasi sebagai berikut:

“Hikmah kehidupan detik detik b4by n93pet tertangkap warga #spiritual #spirituality #viral”

Di video tersebut juga terdapat narasi: “B4by n93pet tertangkap warga”, “detik detik b4b! n93pet berubah jadi manusia serem !!!”

Hasil Cek Fakta

Berdasarkan hasil penelusuran, adanya video yang diklaim sebagai detik-detik babi ngepet berubah menjadi manusia tertangkap oleh warga merupakan konten yang menyesatkan.

Faktanya babi di video itu tidak berubah jadi manusia. Penangkapan babi di video itu merupakan rekayasa Adam Ibrahim yang sudah divonis 4 tahun penjara pada Desember 2021, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong terkait babi ngepet yang sebenarnya hanyalah babi biasa di Sawangan, Depok pada 27 April 2021.

Potongan video yang identik, dimuat di video yang diunggah di kanal Youtube Kompas TV pada 9 Mei 2021 dengan judul “Rekayasa Babi Ngepet di Depok Berawal dari Banyak Warga yang Keluhkan Kehilangan Uang”.

Dikutip dari keterangan di video ini, warga Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat digegerkan dengan penangkapan seekor babi yang diduga jelmaan seorang manusia. Kabar babi ngepet yang ditangkap oleh 7 orang di tengah malam ini mengaku diperintahkan seorang warga yang dianggap ahli agama.

Dilansir dari CNN Indonesia, Polres Depok menetapkan Adam Ibrahim sebagai tersangka pada 29 April 2021 karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks soal babi ngepet di Depok. Kapolres Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan dalam kasus ini tersangka sengaja membuat cerita bohong soal babi ngepet hingga akhirnya membuat warga percaya.

Adam Ibrahim sudah mengaku sengaja menyebarkan isu soal babi ngepet kepada warga di Sawangan, Depok karena ingin terkenal di kampungnya. Tapi cara atau siasat Adam Ibrahim untuk meyakinkan warga Depok agar percaya isu babi ngepet baru terungkap di pengadilan.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Adam Ibrahim yang dibacakan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (14/9/2021). Jaksa mengatakan awal mula ide merekayasa babi ngepet ini muncul ketika ada warga yang bercerita ke Adam mereka kehilangan uang. Dari situ timbullah akal licik Adam untuk merekayasa cerita bahwa uang itu menghilang karena babi ngepet.

Untuk melancarkan niatnya, Adam membeli babi secara online. Setelah dikirim ke rumahnya, Adam kemudian melepas babi itu dan menyatakan ke warga kalau itu adalah babi ngepet yang mencuri uang warga.

Adam, menurut Jaksa, melepaskan babi hidup berwarna hitam tersebut di samping kandang yang sebelumnya sudah terdakwa siapkan di Jalan Masjid Syamsul Iman RT 002 RW 004 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Kemudian, Adam menelepon saksi Adi Firmanto untuk membantu siasatnya semakin terlihat nyata.

Jaksa mengatakan babi yang dilepaskan Adam itu ditangkap oleh Adi beserta empat warga lainnya. Warga menangkap babi dengan cara telanjang, sesuai dengan arahan Adam Ibrahim.

Setelah babi ditangkap, Adam meletakkan babi itu di kandang yang terbuat dari bambu kuning. Sesuai dengan arahan Adam, babi itu kemudian dilempar garam dan dipukul menggunakan lidi dari pohon aren agar babi itu tidak menghilang.

Akibat perbuatannya ini, Adam Ibrahim divonis 4 tahun penjara terkait kasus hoaks babi ngepet di Bedahan, Depok, Jawa Barat.
Dalam vonisnya tersebut, majelis hakim PN Depok meyakini terdakwa Adam Ibrahim terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong terkait babi ngepet.

Kesimpulan

TIDAK berubah jadi manusia. Penangkapan babi di video itu merupakan rekayasa Adam Ibrahim yang sudah divonis 4 tahun penjara pada Desember 2021, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong terkait babi ngepet yang sebenarnya hanyalah babi biasa di Sawangan, Depok pada 27 April 2021.

Rujukan