(GFD-2022-9344) [SALAH] Pemerintah Indonesia Mewajibkan Pria Dewasa Berpoligami untuk Mengurangi Janda

Sumber: Tiktok.com
Tanggal publish: 05/03/2022

Berita

“miris sama aturan pemerintah jaman sekarang, lekas membaik Indonesia ku#RedoxonKids #friendRCTTI
suara asli – Humas 🦜RCTTI🦜produk Sunda – Humas 🦜RCTTI🦜”
Priadewasa
Istri 4
Poligami Indonesia
Wajib Poligami
Hoax poligami
denda 100
laki-laki dewasa
berpoligami
wajib berpoligami bagi
Janda, wajib poligami
isu poligami untuk antisipasi meningkatnya jumlah janda
Pemerintah akan memberikan hak dan melindungi setiap warganya yg berpoligami hingga 4 istri.
Untuk antisipasi meningkatnya jumblah janda di Indonesia, pemerintah mengambil kebijakan wajib berpoligami bagi setiap laki-laki dewasa baik yg belum menikah maupun yg sudah beristri. Pemerintah akan memberikan hak dan melindungi setiap warganya yg berpoligami hingga 4 istri. Bagi istri-istri yg menolak dipoligami akan dikenakan sangsi pidana kurungan 2 tahun penjara dan membayar denda 100 juta.

Hasil Cek Fakta

Beredar video dengan menampilkan screenshot berita dari Kompas.com yang berjudul “Untuk antisipasi meningkatnya jumblah janda di Indonesia, pemerintah mengambil kebijakan wajib berpoligami bagi setiap laki-laki dewasa baik yg belum menikan maupun yg sudah beristri. Pemerintah akan memberikan hak dan melindungi setiap warganya yg berpoligami hingga 4 istri. Bagi istri-istri yg menolak dipoligami akan dikenakan sangsi pidana kurungan 2 tahun penjara dan membayar denda 100 juta.”, dalam video tersebut juga ditambahkan narasi “astagfirullah aturan macam apa kaya gini bukan nya mensejahterakan rakyat malah di buat aturan kaya gini, emang dengan di poligami akan menjamin bahagia??”

Setelah ditelusuri di laman Kompas.com tidak ditemukan berita dengan judul seperti yang ada dalam video.

Dilansir dari liputn6.com yang mengutip hukumonline.com pemerintah telah mengatur dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada Pasal 3 (1), disebutkan bahwa azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Artinya, UU Perkawinan No 1/1974 tidak menganut asas poligami.

Selanjutnya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggal untuk menikah lagi. Namun, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).

Dengan demikian klaim tentang pria dewasa di Indonesia diwajibkan berpoligami adalah hoaks dengan kategori konten yang menyesatkan.

Kesimpulan

Hasil periksa fakta Riza Dwi (Anggota Tim Kalimasada)

Klaim tentang antisipasi meningkatnya janda di Indonesia pemerintah mengambil kenbijakan wajib berpoligami bagi setiap laki-laki dewasa adalah salah. Faktanya dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak disebutkan adanya kewajiban pria beristri dua.

Rujukan