(GFD-2022-9339) [SALAH] Surat Pemberitahuan KPK tentang Pemblokiran Rekening
Sumber: Tangkapan Layar SuratTanggal publish: 05/03/2022
Berita
Beredar sebuah surat pemberitahuan dari KPK yang berisi tentang pemblokiran rekening. Dalam surat pemberitahuan tersebut, pihak KPK meminta sejumlah dana guna membuka pemblokiran rekening tersebut.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, surat tersebut bukan merupakan surat pemberitahuan resmi dari KPK. Melansir dari Kompas.com, Pelaksanan Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya selalu melakukan pemblokiran rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ali juga menegaskan bahwa KPK tidak pernah memungut biaya untuk proses penutupan dan pembukaan pemblokiran rekening.
Lebih lanjut, Ali juga menyatakan bahwa surat pemberitahuan serupa beredar di Bandung dan Kendari. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk korespondensi dan pemerasan yang mengatasnamakan KPK kepada call center 198 atau kepolisian setempat.
Dengan demikian, surat pemberitahuan yang mengatasnamakan KPK terkait pemblokiran rekening tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Tiruan/Imposter Content.
Lebih lanjut, Ali juga menyatakan bahwa surat pemberitahuan serupa beredar di Bandung dan Kendari. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk korespondensi dan pemerasan yang mengatasnamakan KPK kepada call center 198 atau kepolisian setempat.
Dengan demikian, surat pemberitahuan yang mengatasnamakan KPK terkait pemblokiran rekening tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Tiruan/Imposter Content.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini.
Bukan surat pemberitahuan resmi dari KPK. Pihak KPK telah menegaskan bahwa pihaknya selalu melakukan pemblokiran rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan KPK tidak pernah memungut biaya untuk proses penutupan dan pembukaan pemblokiran rekening.
Bukan surat pemberitahuan resmi dari KPK. Pihak KPK telah menegaskan bahwa pihaknya selalu melakukan pemblokiran rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan KPK tidak pernah memungut biaya untuk proses penutupan dan pembukaan pemblokiran rekening.