(GFD-2022-9135) [SALAH] Razia Masker dengan Denda Rp250 Ribu di Seluruh Indonesia

Sumber: whatsapp.com
Tanggal publish: 04/02/2022

Berita

Beredar sebuah pesan berantai melalui WhatsApp yang menyatakan bahwa akan dilaksanakan razia masker oleh Ditlantas Polda secara serentak di seluruh Indonesia. Dalam pesan tersebut juga dicantumkan logo TNI dan Polri, serta jumlah denda yang akan diberikan kepada pihak yang tidak menggunakan masker, yaitu Rp250 ribu.

razia masker 250rb
Razia masker kena denda

Hasil Cek Fakta

Berdasarkan hasil penelusuran, pengumuman tersebut bukan merupakan pengumuman resmi dari Dilantas Polda. Melansir dari Pikiran Rakyat, KBO Ditlantas Polda Jabar, AKBP Bayu Catur menegaskan bahwa baik Ditlantas Polda maupun Korlantas Polri tidak pernah menyebarkan pengumuman tersebut.

Narasi serupa juga pernah beredar pada Juni 2021 lalu. Artikel dengan topik yang sama telah dimuat dalam situs turnbackhoax.id dengan judul artikel “[SALAH] Razia Masker Di Seluruh Indonesia Dengan Denda 250 Ribu” yang diunggah pada 26 Juni 2021.

Dengan demikian, narasi yang beredar melalui pesan berantai di WhatsApp tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Tiruan/Imposter Content.

Kesimpulan

Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini.

Bukan pengumuman tentang pelaksanaan razia masker resmi dari Dilantas Polda. Pihak Ditlantas Polda Jabar menegaskan bahwa baik Ditlantas Polda maupun Korlantas Polri tidak pernah menyebarkan pengumuman tersebut.

Rujukan