(GFD-2021-8869) [SALAH] Link Mendaftarkan Bantuan Covid-19 Bagi yang Mempunyai E-KTP

Sumber: Facebook.com
Tanggal publish: 24/12/2021

Berita

Akun Facebook bernama Memeyy Nackolly memposting informasi mengenai warga Indonesia yang mempunyai E-KTP bisa mendaftarkan E-KTPnya untuk menerima bantuan dana Covid-19 per tanggal 25 November 2021. Besaran dana bantuan adalah Rp600.000. Dalam postingan tersebut juga dicantumkan link pendaftaran.

Hasil Cek Fakta

Setelah ditelusuri, Kepala Biro Humas Kementrian Sosial (Kemensos) Hasim mengatakan informasi tersebut tidak benar saat dikonfirmasi oleh Kompas.com. Bantuan yang diberikan pemerintah melalui Kemensos akan terpusat melalui sistem. Nantinya jika ada bantuan akan diinformasikan melalui laman atau media sosial resmi Kemensos.

Masyarakat diimbau untuk waspada dan berhati-hati terhadap informasi bantuan yang diumumkan bukan berasal dari Kemensos. Adapun untuk mengecek status bantuan sosial dari pemerintah dapat mengakses https://cekbansos.kemensos.go.id. dengan cara memasukan provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan tempat tinggal, dan nama penerima sesuai KTP.

Dengan demikian informasi masyarakat yang mempunyai E-KTP bisa mendaftarkan bantuan Covid-19 ke link dalam postingan Facebook tidak benar. Hal tersebut sudah dijelaskan oleh Kepala Biro Humas Kementrian Sosial (Kemensos) Hasim dan informasi mengenai bantuan bisa didapatkan melalui akun media sosial dan laman resmi Kemensos, sehingga hal tersebut masuk dalam kategori konten palsu.

Kesimpulan

Hasil Periksa Fakta Luthfiyah OJ (UIN Raden Mas Said Surakarta).

Kepala Biro Humas Kementrian Sosial (Kemensos) Hasim mengatakan hal tersebut tidak benar dan informasi mengenai bantuan bisa didapatkan melalui akun media sosial resmi Kemensos. Adapun untuk mengecek status bantuan sosial dari pemerintah dapat mengakses https://cekbansos.kemensos.go.id.

Rujukan