(GFD-2021-8533) Keliru, DKI Alihkan Dana Banjir untuk Bebaskan Rizieq Shihab dari Penjara

Sumber: cekfakta.tempo.co
Tanggal publish: 10/03/2021

Berita


Klaim bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalihkan dana penanggulangan banjir untuk membebaskan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari penjara beredar di media sosial. Menurut klaim tersebut, jumlah dana penanggulangan banjir tersebut mencapai Rp 160 miliar.
Di Facebook, klaim itu diunggah oleh akun ini pada 3 Maret 2021. Akun tersebut menulis, "Dana 160M yg Seharusnya digunakan untuk penanggulangan banjir DKI JKT Malah Buat membebaskan Rizieq Dari penjara Arab Angel angel." Hingga artikel ini dimuat, unggahan itu telah mendapatkan 65 komentar.
Gambar tangkapan layar unggahan di Facebook yang berisi klaim keliru soal dana penanggulangan banjir milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hasil Cek Fakta


Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo mula-mula menelusuri pemberitaan terkait di mesin pencari Google. Namun, tidak ditemukan berita yang berisi informasi bahwa Pemprov DKI Jakarta mengalihkan dana banjir senilai Rp 160 miliar untuk membebaskan Rizieq Shihab.
Justru, Tempo menemukan artikel di situs media informasi dan klarifikasi yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta, Jala Hoaks, yang telah menjelaskan bahwa klaim itu keliru. Dana sebesar Rp 160 miliar tersebut disiapkan untuk membebaskan 118 bidang tanah di sekitar Sungai Ciliwung.
Menurut arsip berita Tempo pada 7 Januari 2020, dalam rangka menanggulangi banjir di ibukota, Pemprov DKI bakal membebaskan 118 bidang lahan di bantaran Kali Ciliwung pada 2020. Lahan yang akan dibebaskan tersebar di Kelurahan Tanjung Barat, Pejaten Timur, Cililitan, dan Bale Kembang.
Menurut Kepala Dinas Sumber Daya Air Juaini Yusuf pada 6 Januari 2020, setelah lahan tersebut dibebaskan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bisa kembali melakukan normalisasi Sungai Ciliwung. "Kami hanya membebaskan lahannya saja," ujar Juaini.
Awalnya, pemerintah ingin membebaskan lahan tersebut pada 2019. Namun, rencana itu dibatalkan karena adanya efisiensi anggaran. Pada akhir 2019, Pemprov DKI akhirnya mengalokasikan Rp 160 miliar untuk membebaskan lahan di empat kelurahan tersebut.
Dilansir dari Beritasatu.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pembebasan lahan untuk melakukan normalisasi dan membangun sodetan Sungai Ciliwung akan dilanjutkan pada 2020. Karena itu, Pemprov DKI menyiapkan payung hukum untuk pembayaran pembebasan lahan warga tersebut.
Untuk normalisasi Sungai Ciliwung, menurut Juaini, yang baru dibebaskan lahannya dan dikerjakan normalisasinya mencapai 16 kilometer dari total 33 kilometer. Dari sisa lahan yang belum dinormalisasi itu, masih ada 118 bidang tanah dari empat kelurahan yang perlu dibebaskan.
Keempat kelurahan itu adalah Tanjung Barat, Pejaten Timur, Cililitan, dan Bale Kambang. "Kalau tahun kemarin, sudah disediakan anggaran Rp 160 miliar untuk pembebasan lahan di 118 bidang tersebut. Tapi tahun ini kan nilai jual objek pajak (NJOP) akan berubah, jadi kita harus hitung ulang lagi."
Kasus Rizieq Shihab
Pemimpin FPI Rizieq Shihab ditahan oleh Polda Metro Jaya pada 13 Desember 2020, jauh setelah disiapkannya dana sebesar Rp 160 miliar oleh Pemprov DKI untuk membebaskan 118 bidang tanah di sekitar Sungai Ciliwung. Rizieq ditahan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Dalam perkembangannya, menurut arsip berita Tempo pada 29 Januari 2021, Rizieq Shihab diperkarakan dalam tiga kasus yang berbeda. Dua kasus terkait kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Sementara satu kasus terjadi di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Dalam kasus Petamburan, polisi menetapkan Rizieq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka lantaran menghasut dan melawan petugas. Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan lima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Untuk kasus Megamendung, polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka dengan alasan yang sama. Berbeda dengan kasus Petamburan, hanya Rizieq yang dijadikan tersangka. Dalam perkara ini, Rizieq dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Adapun dalam kasus RS Ummi Bogor, selain Rizieq, polisi menetapkan Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat dan Hanif Alatas (menantu Rizieq) sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Wabah Penyakit Menular, Pasal 216 KUHP, serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atas dugaan menghalang-halangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 untuk memeriksa Rizieq.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, sidang perdana Rizieq Shihab bakal digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pekan depan. Dikutip dari CNN Indonesia, perkara untuk dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama Rizieq dan beberapa pihak lain itu telah dilimpahkan pada 9 Maret 2021.
"Atas nama terdakwa Mohammad Rizieq dan kawan-kawan ke PN Jaktim sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara," kata Leonard.

Kesimpulan


Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa Pemprov DKI Jakarta mengalihkan dana penanggulangan banjir senilai Rp 160 miliar untuk membebaskan Riziq Shihab dari penjara, keliru. Tidak ditemukan berita yang berisi informasi bahwa Pemprov DKI mengalihkan dana penanggulangan banjir senilai Rp 160 miliar untuk membebaskan Rizieq. Pemprov DKI memang menyiapkan anggaran Rp 160 miliar pada 2020, namun untuk membebaskan 118 bidang tanah warga di bantaran Kali Ciliwung. Rizieq pun baru ditahan oleh Polda Metro Jaya pada 13 Desember 2020, jauh setelah disiapkannya dana tersebut pada Januari 2020.
TIM CEK FAKTA TEMPO
Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

Rujukan