(GFD-2020-8344) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Penonton Bioskop Wajib Keluar Studio Tiap 30 Menit saat Pandemi Covid-19?

Sumber: cekfakta.tempo.co
Tanggal publish: 23/10/2020

Berita


Klaim bahwa penonton di bioskop saat pandemi Covid-19 wajib keluar studio tiap 30 menit beredar di media sosial. Klaim ini terdapat dalam gambar tangkapan layar artikel yang terbit pada 19 Oktober 2020 berjudul "Bioskop XXI Kembali Dibuka, Penonton Wajib Keluar Studio Tiap Jeda 30 Menit untuk Hirup Udara Segar!".
Salah satu akun yang membagikan gambar itu adalah akun Muhammad Awan Yusuf, tepatnya pada 20 Oktober 2020. Menurut akun ini, artikel tersebut merupakan artikel dari situs Hai.grid.id. "Bakal ada peringatan setiap 30-60 menit jeda film, penonton diharuskan keluar teater untuk menghirup udara segar yang baru," demikian narasi yang diunggah akun itu.
Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Muhammad Awan Yusuf.
Apa benar penonton di bioskop saat pandemi Covid-19 wajib keluar studio tiap 30 menit?

Hasil Cek Fakta


Untuk memverifikasi klaim itu, Tim CekFakta Tempo menelusuri artikel berjudul "Bioskop XXI Kembali Dibuka, Penonton Wajib Keluar Studio Tiap Jeda 30 Menit untuk Hirup Udara Segar!" yang disebut berasal dari situs Hai.grid.id itu.
Hasilnya, ditemukan bahwa situs ini memang memuat artikel dengan judul tersebut pada 19 Oktober 2020. Namun, judul artikel ini telah diubah menjadi "Klarifikasi Tentang Aturan Penonton Wajib Keluar Studio Jeda 30-60 Menit untuk Hirup Udara Segar". Paragraf pertama artikel itu pun berbunyi:
"STOP PRESS: Setelah berita ini diterbitkan, kami mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait, dan mendapatkan informasi bahwa pernyataan setiap 30-60 menit jeda film penonton diharuskan keluar teater untuk menghirup udara segar TIDAK pernah dikeluarkan oleh Cinema XXI."
Tempo kemudian menelusuri pemberitaan lain terkait protokol kesehatan yang diberlakukan di bioskop. Pada 26 September 2020, dilansir dari Tirto.id, Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) menetapkan sejumlah protokol kesehatan untuk diberlakukan di bioskop, yakni sebagai berikut:
Dilansir dari Kompas.com, pada 21 Oktober 2020, empat bioskop milik CGV Indonesia di Jakarta telah kembali beroperasi. Hal ini sesuai dengan surat keputusan (SK) dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta. CGV membatasi kapasitas penonton di auditorium (ruangan untuk menonton) maksimal 25 persen. CGV pun menerapkan beberapa protokol kesehatan lainnya, yakni sebagai berikut:
Menurut arsip berita Tempo pada 21 Oktober 2020, Public Relation Manager CGV Hariman Chalid menuturkan protokol kesehatan tersebut sesuai dengan panduan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Terkait kabar bahwa penonton harus keluar bioskop tiap 30-60 menit untuk menghirup udara segar, Hariman membantahnya. "Enggak ada itu dalam protokol yang disebut Pemprov," katanya.
Dilansir dari Kompas.com, langkah CGV kembali membuka bioskopnya itu bakal diikuti oleh Cinema XXI. Pada 22 Oktober 2020, Head of Corporate Communications and Brand Management Cinema XXI Dewinta Hutagaol menyatakan perusahaannya telah mendapatkan izin dari sejumlah pemerintah daerah dan berencana akan membuka kembali bioskopnya secara bertahap.
Dewinta juga mengatakan akan melakukan uji coba pembukaan bioskop terlebih dahulu di 10 wilayah di Indonesia. "Cinema XXI melakukan uji coba pembukaan kembali bioskop di Jatiland XXI Ternate, Jayapura XXI, Transmart Pontianak XXI, TSM XXI Bandung, Studio XXI Banjarmasin, Big Mall XXI Samarinda, dan Transmart Pangkal Pinang XXI," ujarnya. Selain itu, mulai 23 Oktober 2020, Cinema XXI akan melakukan uji coba pembukaan kembali di E-Walk XXI Balikpapan, Malkartini XXI Lampung, dan Ciwalk XXI Bandung.
Cinema XXI juga memiliki kebijakan protokol kesehatan yang harus diikuti oleh seluruh pengunjung dan petugas bioskop, yang disebut XXI New Habits. Menurut Dewinta, protokol tersebut diterbitkan berdasarkan regulasi, instruksi, dan arahan pemerintah pusat serta daerah. "Seluruh pengunjung dimohon untuk selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan tangan selama berada di lingkungan bioskop, serta dianjurkan untuk tetap berada di rumah bila merasa kurang sehat," tuturnya.

Kesimpulan


Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa "penonton di bioskop saat pandemi Covid-19 wajib keluar studio tiap 30 menit" keliru. Dalam protokol kesehatan di bioskop yang dikeluarkan oleh BNPB maupun yang diberlakukan oleh CGV Indonesia, yang merujuk pada panduan dari Kemenkes dan Pemprov DKI Jakarta, tidak terdapat kewajiban bagi penonton untuk keluar studio tiap 30 menit.
SITI AISAH | ANGELINA ANJAR SAWITRI
Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

Rujukan