(GFD-2020-8121) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Kominfo Tak Mungkin Blokir Internet Papua seperti Pernyataan Menteri Johnny Plate?

Sumber: cekfakta.tempo.co
Tanggal publish: 08/06/2020

Berita


Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Plate, pada 4 Juni 2020 lalu, mengatakan bahwa pemerintah tidak mengambil keputusan dan kebijakan yang melanggar hukum terkait pemblokiran internet di Papua pada Agustus 2019. Johnny menyatakan tidak menemukan informasi adanya rapat di Kominfo soal pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
"Secara teknis tidak mungkin Kominfo melakukan pemutusan akses internet atau pelambatan internet yang tata kelolanya berada pada manajemen operator seluler," kata Johnny kepada Tempo. Dia pun mengatakan, Kominfo belum menemukan dokumen yang menyebut operator seluler membuat kebijakan pelambatan internet di Papua dan Papua Barat saat itu.
Johnny juga menuturkan belum ditemukan dokumen tentang keputusan pemerintah pusat, baik di kabinet maupun Kominfo, untuk melakukan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. "Bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastruktur telekomunikasi oleh kelompok yang tidak jelas dan itu berdampak pada gangguan internet di wilayah tersebut."
Pernyataan Johnny ini merespon putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan Menteri Kominfo sebagai Tergugat I dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai Tergugat II melanggar hukum terkait kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus-September 2019.
Kebijakan ini diambil menyusul meletusnya kerusuhan di kedua provinsi tersebut. Gugatan itu dilayangkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan SAFEnet. Ketika kerusuhan di Papua dan Papua Barat terjadi, Menkominfo masih dijabat oleh Rudiantara. Johnny baru menjabat sebagai Menkominfo pada Oktober 2019.
Artikel ini akan memeriksa pernyataan Menkominfo Johnny Plate yang berbunyi "Kominfo tak mungkin blokir internet Papua", termasuk belum ditemukannya dokumen tentang keputusan pemerintah pusat, baik di kabinet maupun Kominfo, untuk melakukan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Hasil Cek Fakta


Untuk memeriksa klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo menelusuri dokumen yang diterbitkan Kominfo di situs resminya dan pernyataan Kominfo di media pada Agustus-September 2019. Kebijakanthrottlinghingga pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat oleh pemerintah diumumkan melalui siaran pers di laman resmi Kominfo.
Tempo mendokumentasikan 10 siaran pers dari Kominfo yang berisi pengumumanthrottlingdan pemblokiran internet serta pengumuman pembukaan pemblokiran internet tersebut di Papua dan Papua Barat dalam rentang 19 Agustus-13 September 2019. Kominfo pun menyampaikan kebijakannya itu ke sejumlah media.
Selain itu, Tempo menggunakan data konektivitas internet di Papua dan Papua Barat sepanjang 19-22 Agustus 2019 yang direkam oleh NetBlocks, jaringan masyarakat sipil yang fokus pada isu hak digital. Data ini didapatkan lewat pemetaan alamatInternet Protocol(IP) suatu negara secarareal timedan mengaitkan penyebab terjadinya pemadaman internet tersebut.
Sebagai informasi, persekusi dan tindakan rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang pada 16 Agustus 2019 memicu protes warga Papua dan Papua Barat. Dimulai pada 19 Agustus 2019, ribuan warga di Kota Manokwari dan Sorong, Papua Barat, turun ke jalan. Aksi tersebut kemudian berakhir ricuh. Gedung DPRD Papua Barat jadi sasaran amuk massa dan dibakar.
Setelah reda, protes berlanjut di sejumlah daerah di Provinsi Papua, mulai dari Sentani, Abepura, Kotaraja, Deiyai, hingga Jayapura yang menyebabkan beberapa warga tewas. Dengan alasan untuk mencegah peredaran hoaks selama kerusuhan itu, pemerintah melalui Kominfo melakukanthrottlinghingga pemblokiran internet sejak 19 Agustus 2019.
Menurut AccesNow,throttlingadalah pelambatan seluruh koneksi jaringan. Sedangkan pemblokiran internet utamanya menyasar materi atau platform tertentu. Pemblokiran seluruh media sosial atau aplikasi pesan singkat bisa berdampak seperti halnya pemadaman jaringan, kemampuan untuk berkomunikasi sangat terbatas dan akses informasi dilarang.
Siaran Pers Kominfo Terkait Throttling hingga Pemblokiran Internet
Terdapat tiga tindakan pembatasan internet yang dilakukan Kominfo, yakni:
1.Throttlingdi beberapa wilayah Papua dan Papua Barat pada 19 Agustus 2019 pada pukul 13.00-20.30 WIT
Kebijakan ini diumumkan melalui Siaran Pers No. 154/HM/KOMINFO/08/2019 tentang Pelambatan Akses di Beberapa Wilayah Papua Barat dan Papua pada Senin, 19 Agustus 2019. Siaran pers ini dipublikasikan di situs resmi Kominfo dengan tautan yang telah diarsipkan Tempo di sini.
Siaran pers itu berisi pengumuman bahwa:
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa wilayah Papua Barat dan Papua di mana terjadi aksi massa pada Senin (19/8/2019), seperti Manokwari, Jayapura, dan beberapa tempat lain. Pelambatan akses dilakukan secara bertahap sejak Senin (19/8/2019) pukul 13.00 WIT. Sehubungan dengan situasi di wilayah Papua sudah kondusif, maka mulai malam ini (Pukul 20.30 WIT) akses telekomunikasi sudah dinormalkan kembali. Dapat kami sampaikan bahwa tujuan dilakukan throttling adalah untuk mencegah luasnya penyebaran hoaks yang memicu aksi.
Pelambatan internet ini juga diberitakan oleh Tempo yang mewawancarai Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, pada 19 Agustus 2019.
2. Pemblokiran layanan data di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat pada 21 Agustus-6 September 2019 pukul 23.00 WIT.
a. Kebijakan ini diumumkan di melalui Siaran Pers No. 155/HM/KOMINFO/08/2019 tentang Pemblokiran Layanan Data di Papua dan Papua Barat pada Rabu, 21 Agustus 2019. Siaran pers ini dipublikasikan di situs resmi Kominfo dengan tautan yang telah diarsipkan Tempo di sini.
Siaran pers itu berisi pengumuman bahwa:Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya, setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan Data Telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal.
b. Pada 23 Agustus 2019, Kominfo kembali menerbitkan Siaran Pers No. 159/HM/KOMINFO/08/2019 tentang Pemblokiran Layanan Data di Papua dan Papua Barat Masih Berlanjut.
Siaran pers ini berbunyi:
Merujuk Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 155/HM/KOMINFO/08/2019 tanggal 21 Agustus 2019 mengenai Pemblokiran Layanan Data di Papua dan Papua Barat, dengan ini disampaikan bahwa hingga saat ini, Jumat (23/8/2019) pemblokiran data internet pada layanan operator seluler masih berlanjut. Pemblokiran layanan data atau internet tersebut akan berlangsung sampai situasi dan kondisi Papua benar-benar normal. Untuk saat ini, masyarakat tetap bisa berkomunikasi dengan menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan singkat/SMS.
c. Pada 29 Agustus 2019, Kominfo menerbitkan Siaran Pers No. 163/HM/KOMINFO/08/2019 tentang Pernyataan Pers Menkominfo RI.
Siaran pers ini menyatakan kebijakan pemerintah hanya sebatas melakukan pembatasan terhadap layanan data (tidak ada kebijakan blackout), sementara layanan suara (menelepon/ditelepon) serta SMS (mengirim/menerima) tetap berfungsi. Siaran pers ini juga menjelaskan bahwa layanan suara dan SMS hari itu tidak bisa digunakan karena ada pihak yang memotong kabel utama jaringan optik Telkom di Jayapura. Hal ini mengakibatkan matinya seluruh jenis layanan seluler di banyak lokasi di Jayapura.
d. Pada 4 September 2019, Kominfo menerbitkan Siaran Pers No. 170/HM/KOMINFO/09/2019 tentang Pemerintah Secara Bertahap Buka Blokir Layanan Data di Papua dan Papua Barat.
Siaran pers ini berisi pengumuman pembukaan pemblokiran layanan data di 19 kabupaten di Papua. Sembilan belas daerah itu adalah Keerom, Puncak Jaya, Puncak, Asmat, Boven Digoel, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Intan Jaya, Yalimo, Lanny Jaya, Mappi, Tolikara, Nduga, Supiori, Waropen, Merauke, Biak, Yapen, dan Sarmi. Sementara 10 kabupaten/kota lainnya di Papua, yakni Mimika, Paniai, Deiyai, Dogiyai, Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Numfor, Kota Jayapura, Yahukimo, dan Nabire, masih akan dipantau situasinya dalam 1-2 hari ke depan.
Pembukaan pemblokiran layanan data juga dilakukan di 10 kabupaten/kota di Papua Barat, yakni Fakfak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak. Untuk Kota Sorong, Kabupaten Sorong, dan Kota Manokwari, masih akan dipantau situasinya dalam 1-2 hari ke depan.
e. Pada 6 September 2019, Kominfo menerbitkan Kesimpulan

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, pernyataan bahwa Kominfo tidak mungkin melakukan pemblokiran internet adalah pernyataan yang keliru. Faktanya, Kominfo memang melakukan pelambatan dan pemblokiran internet di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat pada 19 Agustus-10 September 2019. Hal itu dinyatakan sendiri oleh Kominfo melalui 10 siaran pers yang hingga saat ini masih ditampilkan di situs resmi Kominfo.
Terkait gangguan internet yang diklaim bisa saja terjadi karena adanya perusakan terhadap infrastruktur telekomunikasi juga keliru. Pada 29 Agustus 2019, Kominfo memang mengumumkan adanya pemotongan kabel utama jaringan optik Telkom di Jayapura oleh pihak tertentu yang mengakibatkan matinya seluruh jenis layanan seluler di banyak lokasi di Jayapura. Akan tetapi, kebijakan pembatasan internet di Papua dan Papua Barat telah diumumkan sejak 19 Agustus 2019, sementara kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat telah diumumkan sejak 21 Agustus 2019. Kebijakan itu pun diumumkan sendiri oleh Komi

Rujukan