(GFD-2021-7988) [SALAH] Video “Ormas Berideologi Komunis Boleh Berkembang di Indonesia”

Sumber: Tangkapan Layar Whatsapp
Tanggal publish: 12/12/2021

Berita

“ATHEISME dan KOMUNISME di Kecualikan Dalam PERPPU Ormas? Ada yang janggal dalam pidato Mendagri, Tjahjo Kumolo, pasca ketok palu pengesahan PERPPU ORMAS. Karena ada pengecualian untuk paham komunisme dan atheisme.”

Hasil Cek Fakta

Beredar sebuah video melalui pesan Whatsapp yang mengatakan bahwa ormas berideologi komunis dan ateis boleh berkembang di Indonesia. Pernyataan tersebut diklaim dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, yakni Tjahjo Kumolo.

Setelah melakukan penelusuran, hal tersebut tidak benar. Tjahjo Kumolo memang pernah mengatakan pernyataan tersebut yang disampaikan pada saat pengesahan RUU Ormas di forum paripurna DPR RI, Selasa 24 Oktober 2017. Hanya saja, pernyataan tersebut bukan memperbolehkan ormas dengan ideologi komunis atau ateis untuk berkembang. Melainkan memberikan penekanan bahwa paham atau ideologi selain komunis, ateis, leninisme dan merxisme sama bahayanya bagi kesatuan Republik Indonesia. Hasil periksa fakta dengan narasi serupa sudah diunggah pada laman turnbackhoax.id dengan judul “[SALAH] Istana Meresmikan Bahwa PKI Diperbolehkan di Indonesia”.

Dengan demikian, video yang disebarkan melalui pesan Whatsapp yang mengatakan bahwa ormas berideologi komunis boleh berkembang di Indonesia tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

Kesimpulan

Hasil Periksa Fakta Nadine Salsabila (Universitas Diponegoro)

Hal tersebut tidak benar. Pernyataan yang dimaksud dalam video tersebut bukanlah mengizinkan ormas berideologi komunis untuk berkembang, melainkan memberi penekanan bahwa paham atau ideologi selain komunisme, ateisme, marxisme dan leninisme yang sama membahayakannya terhadap kesatuan Indonesia.

Rujukan