(GFD-2021-7339) [SALAH] Bantuan PPKM Rp1 Juta Bagi Pemilik Sertifikat Vaksinasi
Sumber: TikTok.comTanggal publish: 30/07/2021
Berita
Beredar sebuah video berisi narasi di media sosial Tiktok. Narasi tersebut berisi informasi yang menyatakan bahwa setiap orang yang telah mendapat sertifikat vaksinasi akan diberikan bantuan sebesar Rp 1 juta. Bantuan ini diberikan pemerintah sebagai bantuan semasa Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
Hasil Cek Fakta
Namun setelah dilakukan penelusuran, bantuan PPKM bagi warga yang sudah menerima sertifikat vaksinasi ternyata hoaks. Pemerintah memang memiliki program bantuan kepada masyarakat yang terdampak akibat dari PPKM, namun bantuan ini diberikan kepada pekerja dengan penghasilan dibawah Rp 3,5 juta. Tautan yang ada pada narasi pun bukan tautan resmi dari pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bakal menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji Rp 1 juta bagi para pekerja/buruh di 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pekerja yang terdampak kebijakan PPKM adalah pekerja pada sektor industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estat.
Selain syarat sektor yang telah disebutkan, Kemnaker juga membagi kriteria pekerja penerima subsidi ini. Ida menjelaskan pekerja atau buruh yang akan mendapatkan subsidi upah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja atau buruh penerima upah dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan yang aktif hingga Juni 2021.
Adapun yang upahnya di atas Rp3,5 juta, maka akan digunakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagai batas kriteria upah serta memiliki rekening bank yang aktif. Selain itu subsidi upah ini juga diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM level empat sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Jadi berdasarkan penelusuran dapat disimpulkan bahwa narasi bantuan Rp 1 juta dari Pemerintah bagi warga yang memiliki sertifikat vaksin adalah hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bakal menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji Rp 1 juta bagi para pekerja/buruh di 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pekerja yang terdampak kebijakan PPKM adalah pekerja pada sektor industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estat.
Selain syarat sektor yang telah disebutkan, Kemnaker juga membagi kriteria pekerja penerima subsidi ini. Ida menjelaskan pekerja atau buruh yang akan mendapatkan subsidi upah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja atau buruh penerima upah dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan yang aktif hingga Juni 2021.
Adapun yang upahnya di atas Rp3,5 juta, maka akan digunakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagai batas kriteria upah serta memiliki rekening bank yang aktif. Selain itu subsidi upah ini juga diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM level empat sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Jadi berdasarkan penelusuran dapat disimpulkan bahwa narasi bantuan Rp 1 juta dari Pemerintah bagi warga yang memiliki sertifikat vaksin adalah hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)
Faktanya bantuan tersebut bukan ditujukan kepada pemilik sertifikat vaksinasi, namun bantuan tersebut merupakan program Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai subsidi upah bagi pekerja yang terdampak akibat dari kebijakan PPKM.
Faktanya bantuan tersebut bukan ditujukan kepada pemilik sertifikat vaksinasi, namun bantuan tersebut merupakan program Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai subsidi upah bagi pekerja yang terdampak akibat dari kebijakan PPKM.