(GFD-2021-7077) [SALAH] Haji 2021 Dibatalkan Karena Pemerintah Belum Bayar Tagihan dan Dana Jamaah Digunakan untuk Pembangunan Infrastruktur

Sumber: facebook.com
Tanggal publish: 12/06/2021

Berita

Beredar sebuah postingan video di Facebook yang menyebarkan informasi bahwa pembatalan pemberangkatan jamaah haji 2021 karena Pemerintah Belum Bayar Tagihan dan Dana Jamaah Digunakan untuk Pembangunan Infrastruktur.

Hasil Cek Fakta

Setelah ditelusuri, klaim tersebut salah. Melalui Tempo.co, Menteri Agama, Yaqut Cholil, pembatalan keberangkatan jamaah haji 2021 untuk keselamatan jamaah haji karena Pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia dan Arab Saudi. Selain itu, pemerintah Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang penyelenggaraan ibadah haji 2021.

Kemudian dalam keterangan konferensi pers Menteri Agama membantah pembatalan keberangkatan haji tahun ini karena Indonesia memiliki hutang dan memastikan Indonesia tidak memiliki tagihan yang belum dibayar terkait haji. “Info soal tagihan yang belum dibayar itu 100 persen hoaks atau berita sampah semata. Tidak usah dipercaya,” ujar Yaqut Cholil dalam keterangan persnya.

Selain itu, Yaqut menjamin keamanan Dana Jamaah Haji 2021, ia menjelaskan dana dapat diminta kembali oleh jamaah, atau dana juga bisa tetap disimpan secara aman di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dengan demikian klaim haji 2021 dibatalkan karena pemerintah belum bayar tagihan dan dana jamaah digunakan untuk pembangunan infrastruktur merupakan hoax dengan kategori Konten yang Menyesatkan.

Kesimpulan

Hasil Periksa Fakta Fathia Islamiyatul Syahida (Universitas Pendidikan Indonesia)

Klaim tersebut salah, faktanya Menteri Agama, Yaqut Cholil, menjelaskan alasan pemerintah membatalkan keberangkatan jamaah haji 2021 karena pandemi di Indonesia dan Arab Saudi dapat mengancam keselamatan jamaah. Selain itu, pembatalan haji tidak ada kaitannya dengan adanya tagihan yang belum dibayar serta penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur.

Rujukan