(GFD-2021-7072) [SALAH] BPKH Sebut Jemaah Tarik Dana Haji Terancam Tidak Bisa Berhaji Seumur Hidup

Sumber: Facebook
Tanggal publish: 11/06/2021

Berita

Kabar tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut bahwa jemaah haji yang menarik dana haji tidak bisa berhaji seumur hidup beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan akun Facebook Syemil pada 9 Juni 2021.

Akun Facebook Syemil mengunggah gambar tangkapan layar artikel berjudul "BPKH: Jemaah yang Tarik Dana Haji Konsekuensinya Kemungkinan Tidak Berhaji Seumur Hidup" yang dimuat situs gelora.co pada 8 Juni 2021.

"Boleh tarik dana, tapi ngancam... Innalilahi !!!....

#TogogDunguAkut," tulis akun Facebook Syemil.

Konten yang disebarkan akun Facebook Syemil telah 6 kali dibagikan dan mendapat 36 komentar warganet.

Hasil Cek Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar BPKH menyebeut bahwa jemaah haji yang menarik dana haji tidak bisa berhaji seumur hidup.

Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "BPKH: Jemaah yang Tarik Dana Haji Konsekuensinya Kemungkinan Tidak Berhaji Seumur Hidup" di kolom pencarian Google Search.

Hasilnya, memang ada artikel tersebut dimuat situs gelora.co. Namun jika diperhatikan secara teliti, tidak ada kalimat langsung dan pernyataan dari BPKH yang menyebut bahwa jemaah haji yang menarik dananya tidak bisa berhaji seumur hidup.

Liputan6.com justru menemukan artikel yang menjelaskan bahwa BPKH siap mengembalikan dana haji jika ada calon jemaah haji yang ingin menariknya.

Artikel tersebut berjudul "BPKH siap kembalikan dana jemaah haji yang ingin tarik dananya" yang dimuat situs antaranews.com padad 7 Juni 2021.

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengaku siap mengembalikan dana calon jemaah haji yang ingin menarik kembali dananya setelah pembatalan haji 2021.

"Pada prinsipnya kami akan mengembalikan permintaan untuk pembatalan dan pencairan, karena ini uangnya jemaah kami harus layani," ujar Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam webinar terkait dana haji di Jakarta, Senin.

Kendati demikian, ia mengingatkan bagi calon jemaah haji yang menarik dana hajinya bakal kehilangan antrean pemberangkatan haji.

"Kalau ditarik tentu akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi. Jadi memang ada konsekuensinya," ucapnya.

Anggito mengakui, beberapa calon jemaah haji ada yang melakukan penarikan dananya, namun masih dalam tahap wajar.

"Tidak ada tumpukan penarikan dana. Jemaah lunas tunda reguler sebanyak 196.865 jemaah, kemudian yang membatalkan itu kira-kira 600-an jemaah, angka terus bergerak, jadi kurang lebih 0,3 persen. Jadi relatif masih terkelola dengan baik," paparnya.

Ia mengimbau calon jemaah haji untuk tetap menempatkan dananya di BPKH atau di bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH karena ada nilai manfaatnya.

"Kami mengelola dengan baik dan nilai manfaatnya juga bisa dirasakan oleh jemaah tunggu dalam bentuk virtual account," katanya.

Dalam kesempatan itu, Anggito juga mengatakan bahwa hampir separuh dari biaya pemberangkatan haji disubsidi oleh BPKH melalui pengelolaan dana manfaat jamaah haji.

Ia menambahkan rata-rata biaya pemberangkatan haji sebesar Rp70 juta. Namun, jemaah hanya membayar tunainya sebesar Rp35 juta

"BPKH itu diberikan amanah untuk mensubsidi, mencarikan dana untuk mensubsidi biaya riil jamaah haji waktu berangkat. Seperti banyak diketahui bahwa biaya riil Haji atau BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) itu Rp70 juta. Jadi sisanya itu memang harus dicarikan dari sumber-sumber pengembangan dana haji oleh BPKH," paparnya.

Anggito mengemukakan, alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko "low to moderate". Sebesar 90 persen investasinya dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi.

"Tentu masih ada investasi-investasi lain yang seluruh profil risiko yang low to moderate," tegasnya.

Dalam melakukan investasi dana haji, ia menambahkan, BPKH juga sudah mendapatkan izin dari pemilik dana.

"Sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa atau akad wakalah dari jemaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan jemaah haji melakukan perjalanan ibadah haji," paparnya.

Kesimpulan

Kabar tentang BPKH menyebut bahwa jemahaan haji yang menarik dana haji tidak bisa berhaji seumur hidup ternyata tidak benar.

Faktanya, tidak ada kalimat langsung dari BPKH yang menyebut bahwa jemaah haji yang menarik dananya tidak bisa berhaji seumur hidup.

BPKH menyatakan siap mengembalikan dana calon jemaah haji yang ingin menarik kembali dananya setelah pembatalan haji 2021. Kendati demikian, BPKH mengingatkan jemaah haji yang menarik dananya akan kehilangan nomor antrean pemberangkatan dan mengulang kembali dari proses awal lagi, bukan tidak bisa berhaji seumur hidup.

Rujukan