(GFD-2021-6865) [SALAH] Kemenhub Larang Mudik karena Ingin Jualan Stiker

Sumber: Facebook
Tanggal publish: 04/05/2021

Berita

Beredar di media sosial postingan yang mengklaim pelarangan mudik karena Kemenhub ingin jualan stiker. Postingan itu ramai dibagikan sejak akhir pekan lalu.

Salah satu akun yang membagikannya adalah bernama Ahmad Sopian Sauri. Dia mengunggahnya di Facebook pada 2 Mei 2021.

Dalam postingannya terdapat gambar dengan narasi:

"Katanya: Bus tidak boleh mengangkut penumpang mudik lebaran, Faktanya: Bus boleh beroperasi untuk mudik, asal pakai stiker khusus dari Kemenhub"

Selain itu ia juga menambahkan narasi: "Ternyata jualan stiker mudik ya! #rezimkualat"

Hasil Cek Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel berjudul "Kemenhub: Bus Berstiker Khusus Bukan untuk Mudik" yang tayang 3 Mei 2021 di Liputan6.com. Dalam artikel itu terdapat penjelasan dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.

"Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan," tandas Dirjen Budi dalam keterangannya, Senin (3/5/2021)

Lanjut Budi, Kemenhub menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat.

Selain itu stiker dari Kemenhub juga diberikan secara cuma-cuma. "Stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan https://forms.gle/ Dq93DyFVgepPV2oW7."

Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas harus menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan.

"Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021," kata Budi mengakhiri.

Selain itu terdapat juga artikel berjudul "Bus Stiker Khusus yang Bisa Beroperasi saat Larangan Mudik Lebaran" yang tayang 3 Mei 2021. Dalam artikel tersebut terdapat penjelasan bahwa tidak semua penumpang bisa mudik.

"Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, kendaraan atau bus berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non-mudik.

Perjalanan tersebut antara lain bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.

Kesimpulan

Postingan yang menyebut pelarangan mudik karena Kemenhub ingin jualan stiker adalah tidak benar. Faktanya stiker itu dibuat untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat. Stiker itu sendiri diberikan gratis oleh Kemenhub.

Rujukan